PERNIKAHAN merupakan ikatan yang dibangun atas dasar komitmen, kasih sayang, dan kerja sama antara suami dan istri.
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga, konflik menjadi hal yang wajar terjadi karena adanya perbedaan pendapat, karakter, maupun cara pandang.
Namun, tidak semua konflik dapat diselesaikan dengan mudah. Ketika pertengkaran berlangsung terus-menerus, komunikasi semakin memburuk, dan tujuan pernikahan tidak lagi dapat dijalankan dengan baik, perceraian sering kali dianggap sebagai jalan terakhir untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga.
Cahyadi Takariawan, Konselor Keluarga, mengatakan bahwa ada sangat banyak alasan mengapa pasangan suami istri berselisih dan bertengkar.
Sejak dari alasan ideologis (seperti perbedaan agama dan keyakinan, perbedaan visi kehidupan), alasan moral (seperti perselingkuhan), alasan emosional (seperti hilangnya kohesi, tak adanya komunikasi, dan lain sebagainya).
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mereka terus menerus bertengkar, dengan frekuensi dan durasi sedemikian rupa, sehingga membuat kelelahan secara mental dan fisik.
Pada banyak pasangan, tidak tahu jalan keluar. Tidak mampu menemukan solusi terbaik. Dikuasai emosi, ego diri yang sangat tinggi. Tak mau mengalah, tak ada yang minta maaf, semua ingin memenangkan diri sendiri.
Dalam kondisi terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, kapan “sebaiknya” memutuskan bercerai?
Lebih lanjut, lelaki yang kerap disapa Pak Cah tersebut menceritakan pengalamannya di ruang konseling.
Setidaknya pasangan suami istri harus menempuh 6 langkah berikut ini, sebelum akhirnya memutuskan berpisah.
Musyawarah dari Hati ke Hati
Suami dan istri hendaknya melakukan musyawarah dan keterbukaan dari hati ke hati untuk menemukan solusi.
Lakukan berdua saja, jangan libatkan pihak lain. Bicaralah dalam suasana hati tenang dan pikiran jernih.
Jangan dikuasai emosi. Tidak dalam keadaan meledak-ledak kemarahan.
Kapan Konflik dalam Pernikahan Dapat Berujung pada Perceraian?
Membangun Komitmen Perbaikan Bersama
Musyawarah dilakukan hingga bisa menemukan jalan keluar, atau komitmen tertentu dari suami dan istri.
Ada poin-poin komitmen dari kedua belah pihak untuk melakukan perubahan dan perbaikan yang diperlukan. Ini adalah upaya menuju solusi terbaik bagi keduanya.
Meminta Bantuan Profesional atau Terpercaya
Jika langkah pertama dan kedua tidak bisa ditempuh suami istri karena sudah dikuasai emosi, hendaknya tetap melakukan usaha konstruktif.
Segera akses bantuan kepada pihak profesional seperti psikolog, konselor atau mediator. Atau kepada pihak yang dipercaya oleh kedua belah pihak yang kapabel, netral dan tidak berpihak. Untuk menemukan jalan keluar terbaik.
Tetapkan Batas Waktu Evaluasi
Jika langkah ketiga tak membuahkan hasil positif, jangan langsung menjatuhkan cerai syar’i atau melangkah ke Pengadilan Agama.
Tetapkan Batas Waktu Tertentu untuk Cooling Down sebagai Tempat Evaluasi
Misalnya enam bulan. Setelah tiba masa enam bulan, dilakukan evaluasi kembali apakah ada perbaikan kondisi. Jika ada perbaikan, menandakan keutuhan keluarga bisa dipertahankan.
Minta Pertimbangan Keluarga
Jika langkah ke-4 telah dilaksanakan, dan ternyata hasilnya tetap mengarah kepada perceraian, karena tidak adanya indikasi perbaikan hingga batas akhir masa evaluasi, jangan langsung melakukan cerai.
Minta pertimbangan kepada keluarga, agar langkah suami istri mendapatkan masukan, insight atau perspektif yang diperlukan.
Keluarga yang dimintai masukan tentu harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Jika ayah dan ibu masih ada dan sehat walafiat, mereka bisa diminta masukan dan saran pertimbangan. Jika ayah dan ibu sudah tua renta dan sakit-sakitan, tak elok melibatkan mereka.
Dalam kondisi ini, bisa meminta pertimbangan kepada kakak atau adik, atau keluarga besar yang dipercaya. Ini adalah langkah pertanggungjawaban kepada keluarga atas usaha penjagaan keutuhan keluarga yang sudah mencapai puncaknya. Setelah melalui sejumlah usaha dan perjuangan panjang.
Baca juga: Jika Menikah Pintu Rezeki, Kenapa Terjadi Perceraian karena Ekonomi?
Cerai adalah perkara halal yang dibenci Allah. Maka hendaknya suami istri berjuang untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarganya.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Abghadhul halal ilallahi Ta’ala ath-thalaq. Perkara halal yang dibenci Allah Ta’ala adalah talak” (Sunan Abu Dawud dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra).
Imam Al-Hakim berkata, “Hadits ini sahih, namun keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berpendapat, “Hadits ini tidak sahih akan tetapi maknanya sahih, karena Allah membenci perceraian namun Dia tidaklah mengharamkan perceraian atas para hambaNya untuk mempermudah mereka”.
Syaikh Syuaib Al-Arna’uth menjelaskan, “Bersamaan dengan keterputusan sanadnya, hadits ini dijadikan hujjah di sisi para imam yang tiga, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, jika dalam bab ini tidak ada hadits yang menyelisihinya.
Pada akhirnya, perceraian bukanlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil dari rangkaian konflik yang tidak terselesaikan dalam pernikahan.
Ketika upaya komunikasi, musyawarah, dan perbaikan hubungan sudah tidak lagi mampu menghadirkan solusi, serta masing-masing pihak merasa tidak dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan sehat, maka perceraian dapat menjadi pilihan terakhir.
Meski demikian, setiap pasangan dianjurkan untuk mengupayakan berbagai jalan damai terlebih dahulu agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi langkah terbaik bagi kedua belah pihak.[Sdz]





