Friday, April 23, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Hukum Nikahnya Si Perebut Istri Orang

October 10, 2018
in Suami Istri
3 min read
0
77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

 

ChanelMuslim.com – Banyak cerita tentang suami atau istri yang tiba-tiba tergoda lagi dengan mantan kekasihnya dulu. Hal ini tentunya membawa dampak buruk pada rumah tangga. Bahkan beberapa pernikahan kandas ke lubang perceraian.  

Menjadi penyebab perceraian dan kerusakan rumah tangga orang lain disebut takhbib. Perbuatan takhbib adalah perbuatan dosa karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk berpisah sehingga bisa menikahi lelaki kedua yang sedang dekat dengannya.

Dalam banyak hadisnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman keras untuk pelaku takhbib. Diantaranya,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang perempuan, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud)

Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad).

Lalu bagaimana hukum pernikahan hasil dari perbuatan takhbib? Mari kita fokus di hukum pernikahan hasil merusak rumah tangga orang lain. Terdapat kaidah fiqh yang menyatakan,

“Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, dia dihukum dengan cara dilarang untuk mendapatkannya.”

Terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, termasuk pelanggaran dalam agama. Seorang baru bisa mendapatkan warisan dari orangtuanya, jika orangtuanya telah meninggal. Tapi jika dia buru-buru ingin mendapatkannya dengan cara membunuh orangtuanya, maka tindakannya menjadi penghalang baginya untuk mendapatkan warisan dari orangtuanya.

Dan semua pernikahan yang diawali dengan cara yang batil, hasilnya juga kebatilan. Atas dasar ini, sebagian ulama memutuskan bahwa ketika terjadi perpisahan dalam keluarga, sehingga si istri bersemangat untuk minta cerai disebabkan kehadiran lelaki baru, maka mereka dipisahkan selamanya. Dihukum dengan keputusan yang berkebalikan dengan harapan dan keinginannya.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

Sebagian ulama menegaskan dengan memberikan putusan paling susah untuknya dan melarangnya. Sampai Malikiyah mengatakan, bahwa perempuan yang berpisah ini diharamkan untuk menikah dengan lelaki yang menjadi penyebab kerusakan rumah tangganya, diharamkan untuk selamanya. Sebagai hukuman baginya, dengan kebalikan dari apa yang dia inginkan. Agar semacam ini tidak menjadi  celah bagi masyarakat untuk merusak hubungan para perempuan (dengan suaminya). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/251).

Dalam pernyataan lain, juga di Ensiklopedi Fiqh,

Mereka – ulama Malikiyah – menyebutkan bahwa nikahnya dibatalkan, baik sebelum berhubungan maupun sesudah berhubungan, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan mereka. Namun yang menjadi perbedaan adalah apakah lelaki pelaku takhbib itu diharamkan untuk menikahi perempuan itu selamanya ataukah tidak sampai selamanya.

Mereka menyebutkan adanya dua pendapat:

Pertama, dan ini yang lebih terkenal, bahwa mereka dipisahkan tapi tidak selamanya. Jika si wanita kembali kepada suami pertama, kemudian diceraikan oleh suami pertama atau suami pertama meninggal, maka si lelaki kedua ini boleh menikahi wanita itu.

Kedua, mereka diharamkan menikah selamanya. Diantara yang menyatakan pendapat ini adalah Yusuf bin Umar, seperti yang disebutkan dalam Syarh az-Zarqani, dan ini yang difatwakan  beberapa ulama kontemporer di daerah Fez – Maroko. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/20).

Dalam kitab al-Iqna’ dinyatakan,

Syaikhul Islam mengatakan tentang orang yang mempengaruhi wanita sehingga bercerai dengan suaminya, lelaki ini harus mendapatkan hukuman berat. Nikahnya batal, menurut salah satu pendapat ulama dalam madzhab Malik dan Ahmad serta yang lainnya. Dan wajib dipisahkan keduannya. (al-Iqna’, 3/182).

Memang lelaki ini menikah dengan si wanita atas dasar saling ridha. Tapi perlu dia ingat, dia membangun keluarga dengan cara bermaksiat kepada Allah dan merusak rumah tangga orang lain.

Allahu a’lam.

*Sumber: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Previous Post

Tipe Suami-suami yang Tidak Punya Rasa Cemburu (Dayyuts)

Next Post

Sarapan Pagi Cepat dengan Roti Panggang Telur Alpukat

Related Posts

Tips Diskusi Nyaman dan Produktif Suami Istri

Tips Diskusi Nyaman dan Produktif Suami Istri

April 23, 2021
503
Ramadan Menjadi Waktu Terbaik Memperbarui Cinta

Ramadan Menjadi Waktu Terbaik Memperbarui Cinta

April 23, 2021
508
Istri Idaman

Istri Idaman

April 22, 2021
507
Makna Tangis Istri (3)

Makna Tangis Istri (3)

April 21, 2021
508
Makna Tangis Istri (2)

Makna Tangis Istri (2)

April 19, 2021
513
Cara Menciptakan Keluarga yang Sakinah

Cara Menciptakan Keluarga yang Sakinah

April 18, 2021
504
Persoalan Keluarga yang Muncul pada Bulan Ramadan

Persoalan Keluarga yang Muncul pada Bulan Ramadan

April 18, 2021
504
Makna Tangis Seorang Istri

Makna Tangis Seorang Istri

April 17, 2021
507
Makna Senyum Suami Istri

Makna Senyum Suami Istri

April 14, 2021
512
Istri di Indonesia Pahalanya Besar (2)

Istri di Indonesia Pahalanya Besar (2)

April 11, 2021
507
Next Post

Sarapan Pagi Cepat dengan Roti Panggang Telur Alpukat

Tim PFA Dompet Dhuafa Turun, Pulihkan Trauma Anak-Anak Pasca Gempa Palu

Gempa 6,3 M Guncang Jawa Timur, 3 Warga Meninggal Dunia

Terbaru

Buka Puasa Muslim Baltimore Digelar Drive-Thru

Buka Puasa Muslim Baltimore Digelar Drive-Thru

April 23, 2021
Buku Mewariskan Kekayaan

Buku Mewariskan Kekayaan

April 23, 2021
Indiana Univ. Students Mark First Ramadan in Campus in a Decade

Mahasiswa Indiana University Rayakan Ramadan

April 23, 2021
Waktu Puasa Lebih Lama Jika Tinggal di Burj Khalifa

Waktu Puasa Lebih Lama Jika Tinggal di Burj Khalifa

April 23, 2021
Vee House by Alvy Oktrisni Tampilkan Koleksi Rustic

Vee House by Alvy Oktrisni Tampilkan Koleksi Rustic

April 23, 2021
mengenal shalat

Mengenal Shalat Tarawih

April 23, 2021
Tarawih, Kenapa Harus Cepat-cepat?

Tarawih, Kenapa Harus Cepat-cepat?

April 23, 2021
Muffest Bekasi, Rahmaika Tampilkan Koleksi Hermosa Kembali

Muffest Bekasi, Rahmaika Tampilkan Koleksi Hermosa Kembali

April 23, 2021
inginku tarawih

Inginku Tarawih Bersamamu

April 23, 2021
Keutamaan Shalat Tarawih Seperti Shalat Semalam Penuh

Keutamaan Shalat Tarawih

April 23, 2021

TERPOPULER

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Pesan Allah dalam Surat Al Maun

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Mengenal Shalat Tarawih

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga