• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Apa itu Isbat Nikah?

Juni 3, 2023
in Suami Istri
orang tua tidak merestui pernikahan

Foto: Pexels/Ana Paula Lima

84
SHARES
645
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA itu isbat nikah? Isbat nikah sering dilakukan untuk mengatasi permasalahan akad nikah yang sudah dilaksanakan secara sah menurut hukum Islam, tetapi tidak tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan.

Baca Juga: Pentingnya Memiliki Kecerdasan Emosional yang Baik dalam Pernikahan

Apa itu Isbat Nikah?

Isbat Nikah berasal dari Bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu itsbat dan nikah. Itsbat artinya “menetapkan”. Sedangkan kata nikah yang secara istilah fiqh/hukum Islam adalah “Akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah” (pasal 2 Kompilasi Hukum Islam) dan pernikahan juga senonim dengan perkawinan. Itsbat nikah juga disebut dengan Pengesahan Nikah.

Dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor  1 Tahun 1974 tentang perkawinan menerangkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan nya itu”. Keabsahan perkawinan ini  dipertegas lagi dengan pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yaitu “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor  1 tahun 1974.

Secara sederhana kita memahami isbat nikah adalah permohonan pengesahan secara negara atas pernikahan yang dilakukan secara agama atau siri.

Untuk contoh nyatanya sendiri, ini pernah diajukan oleh Rachel Maryam dan suaminya, Edwin Aprihandono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tahun 2020.

Hanya saja, mereka tak mengajukan sendiri, permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum mereka. Sidang ini dilakukan untuk meresmikan pernikahan secara negara.

Rachel Maryam dan Aprihandono sendiri diketahui telah menikah sejak 16 Desember 2011 namun, tetapi belum tercatat di KUA kecamatan tempat tinggal mereka berdua.

Oleh sebab itu, mereka mengajukan hal ini pada tahun 2020 agar pernikahan mereka tercatat oleh negara.[Cms]

Tags: Apa itu isbat nikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Salimah Kalsel Selenggarakan Rakorwil di Tapin

Next Post

Resep Rainbow Sagoo Gula Melaka

Next Post
Resep Rainbow Sagoo Gula Melaka

Resep Rainbow Sagoo Gula Melaka

Kisah Pernikahan Muhammad dan Khadijah (3)

Cara Mengetahui Akhlak Seseorang sebelum Menikahinya

Agar Daging Empuk dan Bumbu Meresap, Ini 4 Tahapan Marinasi yang Tepat

Agar Daging Empuk dan Bumbu Meresap, Ini 4 Tahapan Marinasi yang Tepat

  • Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1969 shares
    Share 788 Tweet 492
  • Literasi Jadi Fokus Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7360 shares
    Share 2944 Tweet 1840
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2992 shares
    Share 1197 Tweet 748
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1360 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4908 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025: Dorong Literasi untuk Masa Depan Anak Disabilitas

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga