• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Apa itu Isbat Nikah?

03/06/2023
in Suami Istri
orang tua tidak merestui pernikahan

Foto: Pexels/Ana Paula Lima

86
SHARES
660
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA itu isbat nikah? Isbat nikah sering dilakukan untuk mengatasi permasalahan akad nikah yang sudah dilaksanakan secara sah menurut hukum Islam, tetapi tidak tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan.

Baca Juga: Pentingnya Memiliki Kecerdasan Emosional yang Baik dalam Pernikahan

Apa itu Isbat Nikah?

Isbat Nikah berasal dari Bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu itsbat dan nikah. Itsbat artinya “menetapkan”. Sedangkan kata nikah yang secara istilah fiqh/hukum Islam adalah “Akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah” (pasal 2 Kompilasi Hukum Islam) dan pernikahan juga senonim dengan perkawinan. Itsbat nikah juga disebut dengan Pengesahan Nikah.

Dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor  1 Tahun 1974 tentang perkawinan menerangkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan nya itu”. Keabsahan perkawinan ini  dipertegas lagi dengan pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yaitu “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor  1 tahun 1974.

Secara sederhana kita memahami isbat nikah adalah permohonan pengesahan secara negara atas pernikahan yang dilakukan secara agama atau siri.

Untuk contoh nyatanya sendiri, ini pernah diajukan oleh Rachel Maryam dan suaminya, Edwin Aprihandono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tahun 2020.

Hanya saja, mereka tak mengajukan sendiri, permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum mereka. Sidang ini dilakukan untuk meresmikan pernikahan secara negara.

Rachel Maryam dan Aprihandono sendiri diketahui telah menikah sejak 16 Desember 2011 namun, tetapi belum tercatat di KUA kecamatan tempat tinggal mereka berdua.

Oleh sebab itu, mereka mengajukan hal ini pada tahun 2020 agar pernikahan mereka tercatat oleh negara.[Cms]

Tags: Apa itu isbat nikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Salimah Kalsel Selenggarakan Rakorwil di Tapin

Next Post

Resep Rainbow Sagoo Gula Melaka

Next Post
Resep Rainbow Sagoo Gula Melaka

Resep Rainbow Sagoo Gula Melaka

Kisah Pernikahan Muhammad dan Khadijah (3)

Cara Mengetahui Akhlak Seseorang sebelum Menikahinya

Agar Daging Empuk dan Bumbu Meresap, Ini 4 Tahapan Marinasi yang Tepat

Agar Daging Empuk dan Bumbu Meresap, Ini 4 Tahapan Marinasi yang Tepat

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1930 shares
    Share 772 Tweet 483
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3577 shares
    Share 1431 Tweet 894
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8074 shares
    Share 3230 Tweet 2019
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11210 shares
    Share 4484 Tweet 2803
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Kenali Perbedaan Cadar, Niqab dan Burqa

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga