KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah akan beri bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Taman Kanak-kanak (TK).
Menurut Mu’ti, PIP untuk anak TK akan dialokasikan untuk 888.000 murid dengan bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun untuk setiap murid.
Murid-murid TK akan mendapatkan PIP 450.000 per tahun untuk 888.000 murid TK seluruh Indonesia. Sebelumnya, Mu’ti, menjelaskan, bantuan ini merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026.
Baca juga: DKI Bekerja Sama dengan Pihak Lain untuk Atasi Perundungan di Sekolah
Kemendikdasmen Ungkap Taman Kanak-Kanak Dapat Program Indonesia Pintar Mulai Tahun 2026
Program ini juga bekerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang, dan menyempurnakan yang sudah berjalan,” ujar Abdul Mu’ti, dilansir dari laman Kemendikdasmen, Senin (1/12/2025).
Pada tahun 2025, alokasi anggaran PIP mencapai Rp 13.364.007.900 yang diberikan pada sebanyak 18.594.627 siswa di semua jenjang.
Menurut data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), sampai dengan tanggal 22 September 2025, dana PIP yang sudah disalurkan mencapai Rp 5.890.311.975.000 untuk 10.427.673 murid atau sekitar 44 persen.
Murid yang sudah memperoleh bantuan PIP tersebut adalah murid yang sudah memperoleh SK Pemberian.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Yakni siswa yang telah melakukan aktivasi rekening atau sudah pernah memperoleh PIP di tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, ada sebanyak 2.707.724 murid yang sudah memperoleh SK Nominasi. Para murid itu adalah penerima PIP baru yang belum memiliki rekening untuk penyaluran PIP.
Dari sejumlah itu, sebanyak 1.094.025 telah melakukan aktivasi rekening dan akan segera memperoleh SK Pemberian sebagai dasar penyaluran bantuan. [Din]





