ChanelMuslim.com – Surat Al-Kahfi ayat 18 menjelaskan salah satu tanda kekuasaan Allah terhadap para pemuda yang berada di dalam goa.
Dijelaskan bahwa mereka sebenarnya tertidur, tetapi matanya tidak tertutup dengan sepenuhnya sehingga bagi siapa saja yang melihatnya pasti menganggap bahwa para pemuda itu tidak tertidur.
Baca Juga: Tafsir Surat Al-Kahfi Ayat 16, Para Pemuda Berlindung dari Kaum Musyrik
Surat Al-Kahfi Ayat 18
وَتَحۡسَبُهُمۡ أَيۡقَاظٗا وَهُمۡ رُقُودٞۚ وَنُقَلِّبُهُمۡ ذَاتَ ٱلۡيَمِينِ وَذَاتَ ٱلشِّمَالِۖ وَكَلۡبُهُم بَٰسِطٞ ذِرَاعَيۡهِ بِٱلۡوَصِيدِۚ لَوِ ٱطَّلَعۡتَ عَلَيۡهِمۡ لَوَلَّيۡتَ مِنۡهُمۡ فِرَارٗا وَلَمُلِئۡتَ مِنۡهُمۡ رُعۡبٗا
“Dan engkau mengira mereka terjaga padahal mereka tidur. Dan Kami bolak-balikkan (tubuh) mereka pada sisi kanan dan kiri. Sedangkan anjing mereka membentangkan lengannya di halaman gua.
Kalau seandainya engkau melihat keadaan mereka, niscaya engkau akan berbalik lari dan dipenuhi ketakutan yang sangat.”
Dikutip dari channel telegram TAFSIR AL-QUR’AN, Ustaz Abu Utsman Kharisman, dalam tidurnya, para pemuda Ashabul Kahfi itu tidaklah menutupkan mata mereka secara penuh sehingga apabila ada yang melihat keadaan tidur mereka, akan dikira bahwa mereka tidak tidur.
Para Ulama menjelaskan bahwa tidak menutup rapatnya mata mereka saat tidur adalah salah satu penjagaan Allah agar mata tersebut tetap bertahan lama, berbeda dengan jika selalu terkatup rapat.
Allah juga membolak-balikkan tubuh mereka dalam tidur tersebut, sehingga posisi mereka tidak selalu statis dan diam.
Ibnu Abbas radhiyallahu anhu menjelaskan bahwa salah satu hikmahnya agar jasad mereka tidak rusak dimakan tanah (Tafsir Ibn Katsir).
Dalam ayat ini, Allah menyebut bahwa Dialah yang membolak-balikkan tubuh mereka. Artinya, pembolak-balikan tubuh itu bukan dinisbatkan sebagai perbuatan mereka.
Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini adalah salah satu dalil yang menunjukkan perbuatan atau ucapan orang yang tidur tidaklah teranggap secara hukum. Seandainya ada orang dalam tidurnya mengatakan: saya menceraikan istri saya, maka ucapan itu tidak dianggap sebagai talak.
Baca Juga: Tafsir Surat Al-Kahfi Ayat 13
Anjing Berada di Luar Gua
Anjing yang ikut bersama Ashabul Kahfi disebutkan berjaga menjulurkan lengannya di halaman gua. Penjelasan terkait hal ini adalah anjing tidak masuk ke dalam gua, tapi berada di luar gua, karena Malaikat tidak akan memasuki rumah/ ruangan yang di dalamnya terdapat anjing (faidah dari Tafsir Ibnu Katsir).
Di dalam sebuah hadits, Nabi shollallahu alaihi wasallam menyatakan:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
Malaikat tidaklah memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar (makhluk bernyawa)/ patung (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Tholhah).
أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ عَلَيْكَ الْبَيْتَ الَّذِي كُنْتَ فِيهِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ الْبَيْتِ تِمْثَالُ الرِّجَالِ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُصَيَّرْ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Jibril ‘alaihissalaam mendatangiku kemudian berkata, “Aku mendatangimu tadi malam. Tidak ada yang mencegahku masuk ke rumahmu kecuali karena di pintu ada patung-patung laki-laki, di dalam rumah juga ada tirai tipis yang di dalamnya ada gambar makhluk bernyawa dan di rumah juga ada anjing.
Maka perintahkan agar kepala patung di pintu rumah itu dipotong sehingga menyerupai pohon. Dan perintahkan agar tirai itu dipotong sehingga bisa dipakai sebagai dua bantal yang dibentangkan dan diinjak/ diduduki.
Dan perintahkan agar anjing itu dikeluarkan dari rumah. Maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaksanakan hal itu…(H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, lafadz sesuai riwayat atTirmidzi, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albaniy).
Selain itu, ayat ini juga dijadikan dalil oleh sebagian Ulama tentang diperbolehkannya memelihara anjing untuk menjaga rumah atau penghuni rumah.
Ini adalah pendapat dari al-Imam anNawawi dalam syarh Shahih Muslim dan dikuatkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin. Alasannya adalah karena untuk menjaga ternak dan tanaman saja diperbolehkan, maka menjaga sesuatu yang lebih penting dan berharga (seperti nyawa manusia), maka itu lebih layak. [Cms]