ChanelMuslim.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) targetkan 5 juta masyarakat Indonesia bisa berhenti merokok pada tahun 2021. Seperti diketahui, tembakau dan segala jenis rokok termasuk rokok konvensional, rokok elektronik, rokok dengan pemanasan sangat berbahaya bagi tubuh.
Aktivitas ini tidak hanya mengancam kesehatan diri sendiri, tetapi juga kesehatan keluarga, teman dan orang sekitar.
Baca Juga: Strategi Efektif Tekan Angka Perokok Pemula
Kemenkes Targetkan 5 Juta Masyarakat Berhenti Merokok
Dikutip dari kemkes.go.id, kebiasaan merokok tidak hanya jadi masalah pada orang dewasa tetapi juga marak di kalangan anak-anak dan remaja. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya prevalensi merokok di populasi usia 10-18 tahun.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyatakan bahwa terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 Tahun dari 28,8% pada tahun 2013 menjadi 29,3% pada tahun 2018.
Sekarang ini, kebiasaan merokok tidak hanya menjadi masalah pada orang dewasa, tetapi juga makin marak pada kalangan anak dan remaja. Hal ini bisa dilihat dari meningkatnya prevalensi merokok pada populasi usia 10 hingga 18 Tahun yakni sebesar 1,9% dari tahun 2013 (7,2%) ke tahun 2018 (9,1%).
Data ini pun menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah perokok aktif terbanyak ketiga di dunia.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan berkomitmen penuh untuk mengurangi jumlah perokok aktif di Indonesia.
Sebab, kebiasaan merokok memiliki dampak yang sangat luas tak hanya bidang kesehatan, tetapi juga ekonomi. Oleh sebab itu, perlu adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar tujuan baik ini bisa tercapai.
”Tahun ini, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung Gerakan Berhenti Merokok dengan target meraih 5 juta orang perokok berkomitmen berhenti merokok apapun jenisnya,” kata Wamenkes.
Wamenkes menjabarkan bahwa Kementerian Kesehatan bersama pemda dan mitra pembangunan terkait telah melakukan sejumlah strategi untuk mengendalikan produk rokok dan produk tembakau lainnya dengan pelarangan iklan rokok, promosi dan sponsorship, perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melakukan edukasi bahaya merokok, dan menaikkan cukai rokok.
Baca Juga: Hukum Menjual Rokok dan Beda Harga Jual dengan Kredit
Menghadirkan Pelayanan Berhenti Merokok
Selain memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Kesehatan juga berupaya menghadirkan pelayanan bagi masyarakat yang sudah telanjur menjadi perokok untuk berhenti merokok dengan menyediakan akses layanan konseling di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemenkes juga melakukan terobosan baru dengan menghadirkan layanan berhenti merokok melalui sambungan telepon bebas biaya di Quit Line Berhenti Merokok 0-800-177-6565. Inovasi ini merupakan wujud pemerintah untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok namun tidak memiliki waktu untuk ke fasyankes.
”Pemerintah berupaya untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki akses untuk berhenti merokok melalui layanan konseling berhenti merokok melalui telephone Quit Line Berhenti Merokok,” tutur Wamenkes.
Tidak sedikit sebenarnya perokok yang ingin menghentikan kebiasaan merokok, terlebih bagi mereka yang telah mengalami gangguan kesehatan.
Namun, tidak tahu cara berhenti merokok dan kurang mendapatkan dukungan dari keluarga maupun lingkungan sehingga semakin sulit ditinggalkan.
Oleh karenanya, dukungan dan pendampingan dari anggota keluarga terdekat sangat diperlukan untuk membantu perokok berhasil berhenti merokok.
Dengan makinp berkurangnya jumlah perokok di Indonesia akan berdampak baik bukan saja di sektor kesehatan namun juga ekonomi diantaranya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, menghemat pembiayaan negara dibidang kesehatan dan yang tidak kalah penting menyelamatkan masa depan generasi bangsa. [Cms]