• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Malam Nishfu Syaban yang Istimewa

09/03/2022
in Quran Hadis, Unggulan
Mahar Bidadari

Mahar Bidadari (foto: pixabay)

181
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai malam Nishfu Sya’ban yang istimewa. Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

يَطَّلِعُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا لِاثْنَيْنِ: مُشَاحِنٍ، وَقَاتِلِ نَفْسٍ

“Allah Ta’ala menampakkan (rahmat-Nya) kepada hamba-Nya di malam Nishfu Sya’ban, Dia mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali orang yang bermusuhan dan pembunuh.” (HR. Ahmad no. 6642)

Hadits ini diriwayatkan oleh banyak jalur yang saling menguatkan, yaitu:

Muadz bin Jabal, Abu Tsa’labah al Khusyani, Abdullah bin ‘Amr, Abu Musa al Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakar ash Shiddiq, ‘Auf bin Malik, dan Aisyah.

Dinyatakan SHAHIH oleh para pakar hadits seperti:

– Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Tahqiq Musnad Ahmad, jilid. 5, hlm. 98-99, no hadits. 6642. Penerbit: Darul Hadits, Kairo

– Syaikh Syu’aib al Arnauth, Tahqiq Musnad Ahmad, jilid. 11, hlm. 216, no hadits. 6642. Penerbit: Muasasah Ar Risalah, 2001

– ٍSyaikh Al Albani, Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, jilid. 3, hlm. 135, no hadits. 1144. Penerbit: Maktabah Al Ma’arif, Riyadh. 1995, dengan redaksi: “kecuali orang yang bermusuhan dan musyrik.”

Baca Juga: Keunggulan Bulan Syaban Sebelum Ramadan

Sunnah Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban dengan Ibadah

Mayoritas ulama mengatakan bahwa dianjurkan (mandub) menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan berbagai amal shalih secara umum dan mutlak.

Seseorang bisa memilih: dzikir, tilawah, shalat malam, sedekah, dan lainnya.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى نَدْبِ إِحْيَاءِ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ

Menurut mayoritas ahli fiqih, adalah hal yang sunnah (nadb) menghidupkan malam Nishfu Sya’ban (dengan ibadah).

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/235)

Itu merupakan perilaku kaum salaf, Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

إذَا صَلَّى الْإِنْسَانُ لَيْلَةَ النِّصْفِ وَحْدَهُ أَوْ فِي جَمَاعَةٍ خَاصَّةٍ كَمَا كَانَ يَفْعَلُ طَوَائِفُ مِنْ السَّلَفِ فَهُوَ أَحْسَنُ .

“Jika manusia shalat malam nishfu seorang diri atau jamaah secara khusus sebagaimana yang dilakukan segolongan salaf, maka itu lebih baik.” (Majmu’ Al Fatawa, jilid. 2, hlm. 447)

Baca Juga: Puasa Syaban Persiapan Puasa Ramadan

Malam Nishfu Syaban yang Istimewa

Ada pun berkumpul di masjid/mushalla, melakukan shalat khusus dengan bacaan khusus, dengan pakem khusus, adalah perselisihan fiqih ibadah sejak masa salaf.

Hal ini pernah kami bahas dalam tulisan “Pro Kontra Ritual Nishfu Sya’ban”.

Sebagian ulama salaf ada yang menolaknya seperti Atha’, Ibnu Abi Malikah, fuqaha Madinah, dan para sahabatnya Imam Malik (Malikiyah).

Ini juga pendapat Hanafiyah, sebagian Syafi’iyah, seperti Imam An Nawawi, dan menyebutnya sebagai bid’ah qabihah (buruk).

(Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 2, hlm. 236. Lihat juga Fatawa Al Azhar, jilid. 10, hlm. 131)

Sebagian salaf ada yang menyetujuinya, dan menilainya “Itu bukan bid’ah,” seperti Khalid bin Ma’dan, Makhul, Luqman bin ‘Amir, dan Ishaq bin Rahawaih.

Kaum salaf memakai wangi-wangian, celak, dan beribadah sampai pagi. (Fatawa Al Azhar, jilid. 10, hal. 131)

Salah satu ulama salaf, Imam Al Fakihi (w. 272 H) bercerita tentang perbuatan penduduk Mekkah di malam Nishfu Sya’ban:

وَأَهْلُ مَكَّةَ فِيمَا مَضَى إِلَى الْيَوْمِ إِذَا كَانَ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، خَرَجَ عَامَّةُ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَصَلَّوْا، وَطَافُوا، وَأَحْيَوْا لَيْلَتَهُمْ حَتَّى الصَّبَاحَ بِالْقِرَاءَةِ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، حَتَّى يَخْتِمُوا الْقُرْآنَ كُلَّهُ، وَيُصَلُّوا، وَمَنْ صَلَّى مِنْهُمْ تِلْكَ اللَّيْلَةَ مِائَةَ رَكْعَةٍ يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِالْحَمْدُ، وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ، وَأَخَذُوا مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ تِلْكَ اللَّيْلَةَ، فَشَرِبُوهُ، وَاغْتَسَلُوا بِهِ، وَخَبَّؤُوهُ عِنْدَهُمْ لِلْمَرْضَى، يَبْتَغُونَ بِذَلِكَ الْبَرَكَةَ فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ، وَيُرْوَى فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ

Penduduk Mekkah dari dulu sampai hari ini (zaman Imam Al Fakihi, pen), jika datang malam Nishfu Sya’ban, maka mayoritas laki-laki dan perempuan keluar menuju Masjidil Haram,

mereka shalat, thawaf, dan menghidupkan malam itu sampai pagi dengan membaca Al Quran di Masjidil Haram sampai mengkhatamkan semuanya, dan mereka shalat,

di antara mereka ada yang shalat malam itu 100 rakaat dan pada tiap rakaatnya membaca Al Fatihah dan Al Ikhlas 10 kali,

lalu mereka mengambil air zam zam malam itu, lalu meminumnya, mandi dengannya, dan juga menyembuhkan orang sakit dengannya, dalam rangka mencari keberkahan pada malam tersebut. (Akhbar Makkah, 3/84)

Lalu, bagaimana sikap kita? Silakan ambil salah satu pendapat menurut keilmuan kita, namun jangan ingkari pihak lainnya.

Imam Sufyan Ats Tsauri Rahimahullah mengatakan:

إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.

“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.”

(Imam Abu Nu’aim Al Asbahany, Hilaytul Auliya, 3/133)

Imam Ahmad bin Hambal ditanya tentang orang yang shalat Ba’diyah Ashar, Beliau Rahimahullah menjawab:

لا نفعله ولا نعيب فاعله

Kami tidak melakukannya tapi kami tidak juga menilai aib orang yang melakukannya.

(Al Mughni, 2/87, Syarhul Kabir, 1/802)

Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah malam nishfu sya’ban yang istimewa. Semoga artikel ini bermanfaat.[ind]

Tags: Malam Nishfu Syaban yang Istimewa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengapa Gagal dalam Pendidikan Kedisiplinan Anak?

Next Post

93 Persen Masyarakat Mencari Camilan untuk Menjaga Kesehatan Mental

Next Post
93 Persen Masyarakat Mencari Camilan untuk Menjaga Kesehatan Mental

93 Persen Masyarakat Mencari Camilan untuk Menjaga Kesehatan Mental

Suami Tidak Memperbolehkan Istri Bekerja Karena Tidak Mau Istri Kelelahan

Perempuan Pekerja Perlu Support System

Apakah Bisa Mendapatkan Malam Lailatul Qadar tanpa Harus Itikaf?

Apakah Bisa Mendapatkan Malam Lailatul Qadar tanpa Harus Itikaf?

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    299 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9288 shares
    Share 3715 Tweet 2322
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4789 shares
    Share 1916 Tweet 1197
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11747 shares
    Share 4699 Tweet 2937
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga