ChanelMuslim.com – Duduk di pinggir jalan dalam Islam pada asalnya tidak dianjurkan karena menggangu pengguna jalan yang memiliki berbagai aktivitas. Belum lagi jika mereka terburu-buru, maka tidak jarang akan menimbulkan keributan.
Baca Juga: Berjalan di Atas Cahaya di Langit Eropa
Hadits Larangan Duduk di Pinggir Jalan
Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَات،ِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا؟ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّه،ُ قَالُوا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَام،ِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ (رواه مسلم)
Dari Abu Sa’id Al Khudri ra bahwa Nabi Saw bersabda, “Hindarilah duduk-duduk di pinggiran jalan.” Sahabat bertanya; ‘Wahai Rasulullah bagaimana kalau kami butuh untuk duduk-duduk di sana memperbincangkan hal yang memang perlu?.’
Maka Rasulullah Saw bersabda, ‘Jika kalian memang perlu untuk duduk-duduk di pinggiran jalan, maka berikanlah hak pengguna jalanan.’ Mereka bertanya; ‘Apa hak pengguna jalan wahai Rasulullah? ‘ beliau bersabda, ‘Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, dan amar ma’ruf nahi mungkar’ (HR. Muslim, hadits no 3960)
Hikmah Hadits:
1. Diantara adab dan etika seorang muslim adalah hendaknya menghindarkan diri dari duduk-duduk dan nongkrong di tepian jalan. Karena jalanan adalah sarana umum yang utamanya menjadi hak para pengguna jalan.
Di samping juga duduk dan nongkrong di pinggiran jalan akan mengganggu pengguna jalan yang berlalu lalang. Pengguna jalan akan merasa risih, sungkan dan terganggu dengan adanya orang-orang yang nongkrong di tepian jalan, dan dengan demikiam berarti duduk di pinggiran jalan berpotensi “merampas” hak para pengguna jalan.
2. Namun dalam kondisi kita “terpaksa” harus duduk-duduk di pinggiran jalan membincangkan hal yang penting misalnya, maka wajib hukumnya untuk menunaikan hak para pengguna jalan, yaitu ;
1) Ghaddul bashar, yaitu menundukkan pandangan terhadap para pengguna jalan, khususnya terhadap lawan jenis yang melewati jalan.
2) Menghilangkan gangguan, yaitu menghilangkan segala sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan, seperti menyingkirkan duri, paku, kayu dari jalanan, termasuk juga menghilangkan kata atau kalimat yang tidak disukai pengguna jalan.
3) Menjawab salam, khususnya ketika pengguna jalan mengucapkan salam, maka harus menjawabnya dengan baik dan ramah.
4) Amar ma’ruf nahi mungkar, yaitu menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran khususnya selama sedang duduk dan atau berbincang-bincang di pinggiran jalan.
3. Berdasarkan hadits ini, maka sebenarnya tidak patut bagi seseorang untuk menutup jalan, sekedar untuk acara hajatan seperti acara nikahan, atau acara-acara lainnya. Karena tentu akan mengganggu para pengguna jalan, sehingga aktivitas mereka menjadi terganggu.
Sehingga tidak jarang pengguna jalan kecewa karena jalan ditutup, bahkan ada juga yang mengumpat dan mengucapkan kalimat yang tidak baik terhadap yang sedang hajat. Dengan kondisi demikian, akankah kita berharap mendapatkan keberkahan dari acara hajatan kita?
Maka sebaiknya “menutup jalan” untuk keperluan tersebut dihindari sebisa mungkin. Dan kalaupun “terpaksa” harus melakukannya, maka wajib hukumnya untuk menunaikan hak para pengguna jalan sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Wallahu A’lam
Penulis: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag