• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Aturan Islam terhadap Air, Tumbuhan, dan Hewan

02/12/2025
in Quran Hadis, Unggulan
Aturan Islam terhadap Air, Tumbuhan, dan Hewan

Aturan Islam terhadap Air, Tumbuhan, dan Hewan (foto: pixabay)

97
SHARES
746
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ISLAM memberikan aturan terhadap air, tumbuhan, dan hewan. Islam adalah agama yang sempurna, tidak hanya membicarakan aspek ibadah dan akhirat.

Salah satu yang mendapat perhatian Islam adalah penjagaan terhadap pelestarian lingkungan.

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom., menjelaskan, dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala menyindir perilaku manusia yang telah melakukan kerusakan di daratan dan lautan, dan dampak buruknya.

Allah Ta’ala berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَا دُ فِى الْبَرِّ وَا لْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّا سِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

(QS. Ar-Rum: Ayat 41)

Bahkan Al-Qur’an juga menegaskan hukuman keras bagi mereka yang merusak permukaan bumi.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا جَزَٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٰلِكَ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya.

Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

(QS. Al-Ma’idah: 33)

Baca Juga: Peraturan di Rumah Sesuai Islam

Aturan Islam terhadap Air, Tumbuhan, dan Hewan

Ada pun dalam sunnah, juga banyak penegasan larangan merusak lingkungan baik kepada air, tumbuhan, dan hewan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang pencemaran air. Dalam hadis disebutkan:

عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ

Dari Jabir, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang kencing di air yang menggenang.

(HR. Muslim no. 281)

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga melarang mencemari jalan dan tempat manusia berteduh. Sebab, hal itu merusak lingkungan dan mengganggu manusia.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Hindarilah dua hal penyebab laknat dan celaan!” Sahabat bertanya: “Apa dua hal tersebut wahai Rasulullah?”

Rasulullah menjawab: “Seseorang yang buang hajat di jalanan manusia atau di tempat berteduh mereka.”

(HR. Muslim no. 269)

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga mengecam keras orang yang menebang pohon yang biasa dipakai manusia berteduh.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ

Dari Abdullah bin Hubsyi ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa menebang pohon bidara maka Allah akan membenamkan kepalanya dalam api neraka.”

(HR. Abu Daud no. 5239, shahih)

Maksud pohon bidara di sini adalah pohon bidara di padang pasir yang biasa dijadikan tempat berteduh manusia.

سُئِلَ أَبُو دَاوُد عَنْ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ يَعْنِي مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ

Imam Abu Daud ditanya tentang hadits tersebut, lalu ia menjawab, “Secara ringkas, makna hadis ini adalah bahwa barang siapa menebang pohon bidara di padang bidara dengan sia-sia dan zalim;

padahal itu adalah tempat untuk berteduh para musafir dan hewan-hewan ternak, maka Allah akan membenamkan kepalanya di neraka.” (Ibid)

Terhadap hewan juga demikian. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang menyakiti mereka.

Said bin Jubeir Radhiallahu ‘Anhu menceritakan:

كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَمَرُّوا بِفِتْيَةٍ أَوْ بِنَفَرٍ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا عَنْهَا وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا

Saya sedang bersama Ibnu Umar, lalu lewatlah para pemuda atau sekelompok orang yang menyakiti seekor ayam betina, mereka melemparinya.

Ketika hal itu dilihat Ibnu Umar mereka berhamburan. Dan Ibnu Umar berkata: “Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan ini.”

(HR. Bukhari No. 5515)

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran. (HR. Muslim No. 1957)

Larangan Mencincang Hewan Hidup-Hidup

Dalam riwayat yang sama, dari Ibnu Umar pula:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang mencincang/membuat cacat hewan. (HR. Bukhari No. 5515)

Yaitu mencincang dan membuat cacat hewan ketika masih hidup. Lalu, apa makna laknat dalam hadis ini? Yaitu diharamkan. Al Hafizh Al Imam Ibnu Hajar mengatakan:

واللعن من دلائل التحريم

Dan ‘laknat’ merupakan  di antara petunjuk keharamannya.” (Fathul Bari, 9/644)

Di sisi lain, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan membunuh hewan jika hewan itu berbahaya bagi kehidupan manusia. Seperti tikus, anjing rabies, ular, dan lainnya.

Jika diperhatikan semuanya, ujung dari penjagaan Islam terhadap pelestarian lingkungan adalah untuk sebesar-besarnya maslahat hidup manusia.

Demikian. Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thariq.[ind]

 

Tags: Aturan Islam terhadap Airdan HewanTumbuhan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Mengambil Mushaf dengan Tangan Kiri

Next Post

PPT PPA Lumajang Dampingi Anak dan Perempuan di Posko Pengungsian Gunung Semeru

Next Post
PPT PPA Lumajang Dampingi Anak dan Perempuan di Posko Pengungsian Gunung Semeru

PPT PPA Lumajang Dampingi Anak dan Perempuan di Posko Pengungsian Gunung Semeru

Bedah Kepribadian di Sekolah Pranikah, Salimah Tulungagung Ajak Peserta Mengenal Diri Sebelum Menikah

Bedah Kepribadian di Sekolah Pranikah, Salimah Tulungagung Ajak Peserta Mengenal Diri Sebelum Menikah

Kiat Menjalani Keseharian agar Sukses Dunia Akhirat

Ini Inspirasi Pesta Pernikahan Sesuai Sunnah

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3477 shares
    Share 1391 Tweet 869
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7946 shares
    Share 3178 Tweet 1987
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4127 shares
    Share 1651 Tweet 1032
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4442 shares
    Share 1777 Tweet 1111
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2898 shares
    Share 1159 Tweet 725
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11145 shares
    Share 4458 Tweet 2786
  • Asosiasi Tuli Muslim Indonesia Ajak Direktur Majelis Hukama Muslimin Jadi Pembina

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga