• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

An-Nur Ayat 4-10, Hukuman Bagi Orang yang Menuduh Orang Lain Berzina

13/05/2024
in Quran Hadis, Unggulan
An-Nur Ayat 4-10, Hukuman Bagi Orang yang Menuduh Orang Lain Berzina

Palu Sidang (Foto: Pixabay)

210
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM kasus seseorang yang menuduh orang lain berzina haruslah mendatangkan saksi yang menjadi bukti bahwa pernyataannya adalah benar. Sebaliknya, jika ia tidak mampu mendatangkan saksi maka hukuman patut dijatuhkan padanya.

Allah merincikan perkara ini dalam surah an-Nur ayat 4 sampai 10, demikian bunyinya:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

”Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera. (QS. An-Nur: 4)

Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya). Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 5)

Baca Juga: An-Nur Ayat 1-3, Hukuman Bagi Pezina

An-Nur Ayat 4-10, Hukuman Bagi Orang yang Menuduh Orang Lain Berzina

Mengenai dua ayat di atas Ustaz DR. Syaiful Bahri, M.A, memjelaskan bahwa ini adalah bentuk proteksi sosial dari Allah, bahwa tidak selaiknya orang-orang ringan lidah mengatakan sebuah tuduhan tanpa didasari dengan bukti dan persaksian yang cukup seperti yang disebutkan dalam ayat ini, yaitu dengan 4 orang saksi.

Ini juga berlaku untuk perempuan yang menuduh laki-laki atau laki-laki dan perempuan yang menuduh sesamanya berbuat zina. Yang demikian agar orang-orang lebih menjaga lisan dan perkataannya.

Secara ringkas hukuman orang yang menuduh zina orang baik-baik tanpa bukti yang lengkap ada dua macam: secara hukum (didera 80 kali) dan hukuman sosial dengan tidak diterimanya persaksian mereka.

Pada ayat 6 sampai 10 Allah lebih memerinci lagi. Bila kasus tersebut terjadi dalam rumah tangga. Bila prahara keji ini terjadi dan dilakukan oleh orang yang paling dekat dalam hidup.

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nur: 6)

وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ

Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. (QS. An-Nur: 7)

وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ

Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. (QS. An-Nur: 8)

وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nur: 9)

وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ

Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan). (QS. An-Nur: 10)

Orang-orang sekarang lebih menyederhanakan istilahnya dengan sebutan ”selingkuh”.

Masih dalam penjelasan Ustaz DR. Syaiful Bahri, M.A., dalam istilah fikih penyelesaian kasus seperti ini disebut dengan Li’an, karena suami yang menuduh istrinya berzina tidak memiliki saksi selain dirinya sendiri.

Jika ia pergi mencari 4 saksi maka istrinya yang berzina akan lari dan menyudahi hajatnya. Bila ia menyimpannya maka ia pendam bara kebencian yang bergejolak dalam dadanya.

Peristiwa ini pernah dialami oleh sahabat Rasul, Hilal bin Umayah sebagaimana yang diceritakan oleh Sa’ad bin Ubadah.

Rasul pun akhirnya mencambuknya 80 kali dan dibatalkan persaksiannya dalam hal apapun sampai Allah menurunkan ayat ini.

Kemudian keduanya (Hilal dan istrinya) dipanggil Rasulullah dan dimintai sumpahnya seperti yang tertera pada surat Annur ayat 6-9. [Ln]

Tags: An-Nur Ayat 4-10Hukuman Bagi Orang yang Menuduh Orang Lain Berzina
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Materi Kultum, Jadilah Pemaaf

Next Post

Santriwati Memulai Pagi dengan Asmaul Husna

Next Post
Perbanyak Shalawat di Hari Jumat, Ini Bacaan Lengkapnya

Santriwati Memulai Pagi dengan Asmaul Husna

Legislator Ungkap APBN untuk Bayar Utang Kereta Cepat Tidak Tepat

Bukan Karena Pemerintah, Capaian Ekonomi Triwulan I 2024 Ditopang oleh Siklus Musiman dan Pemilu 2024

Hampir 110 Ribu Orang Meninggalkan Rafah ke Daerah-daerah dengan Kondisi yang Memprihatinkan

Hampir 110 Ribu Orang Meninggalkan Rafah ke Daerah-daerah dengan Kondisi yang Memprihatinkan

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga