• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Parenting

Waspada Utang Pengasuhan

22/09/2025
in Parenting, Unggulan
Waspada Utang Pengasuhan

foto:pinterest

82
SHARES
630
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

WASPADA utang pengasuhan.

Selain utang berupa berupa materi, terdapat juga utang pengasuhan yang dilakukan orang tua kepada anaknya.

Utang pengasuhan adalah konsep yang merujuk pada beban finansial dan non-finansial yang ditanggung oleh individu atau keluarga dalam hal pengasuhan anak atau anggota keluarga lainnya.

Dijelaskan oleh Ustadz Bendri Jaisyurrahman, seorang aktivis dan konselor ketahanan keluarga di Indonesia, bahwa jika orang tua memiliki utang pengasuhan kepada anak akan menyebabkan sang anak berperilaku menyimpang ketika dewasa.

“Ketika berbicara tentang perilaku seseorang khususnya anak-anak yang beranjak dewasa, bagi orang tua jangan sekadar menuntut anak untuk menjadi saleh. Tapi orang tua juga belajar, jangan-jangan ada hak anak yang tidak dipenuhi di masa kecil yang itu kelak akan ditagihnya di usia dewasa dengan bentuk perilaku menyebalkan,” jelas Ustadz Bendri.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kalimat bahwa “Apa yang kamu tanam, itu yang kamu tuai” benar adanya.

Segala yang orang tua tanam ketika anak masih kecil, itulah juga yang akan didapatkan oleh orang tua ketika anak tumbuh dewasa.

Perilaku dari tidak terpenuhnya hak seorang anak ini akan dilakukan ketika dewasa kepada orang tua sendiri atau kepada pasangannya.

“Jadi pasangannya ini menanggung utang mertua tanpa maksud menyalahkan mertua. Ini adalah pengasuhan yang harus kita pahami,” ungkap Ustadz Bendri.

Lantas apa yang harus orang tua lakukan ketika telat menyadari hal itu?

Baca juga: Memperbaiki Warisan Pengasuhan Masa Lalu yang Kurang Baik

Waspada Utang Pengasuhan

Ustadz Bendri mengatakan yang harus dilakukan pertama kali adalah minta maaf kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Satu, yakni minta maaf kepada Allah. Karena sejatinya utang pengasuhan itu kezaliman kita kepada anak-anak. Anak diamanahkan kepada orang tua sebagai fitrah kebaikan. Tugas kita adalah menumbuhkan fitrah tersebut.”

Selain karena itu merupakan bentuk kezaliman orang tua, dengan memohon ampun kepada Allah juga sebagai bentuk penghambaan meminta pertolongan-Nya.

Karena jika kita hanya mengandalkan diri sendiri itu tidak cukup.

Yang berkuasa untuk mengubah pasangan dan anak kita adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala pemilik dunia dan seisinya.

“Parenting itu bukan ilmu yang mendewakan seolah-olah orang tua yang menjadi peran utamanya. Peran utama yang mengubah adalah Allah,” jelas Ustadz Bendri sebagai penutup.[Sdz]

Tags: Waspada Utang Pengasuhan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Ibnul Qayyim Al Jauzi dan Ibnu Taimiyah

Next Post

Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

Next Post
Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup

Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

Ketegasan Orangtua kepada Anak yang Terindikasi LGBT

Doa Husnul Khatimah untuk Mayit

Hukum Menafkahi Istri yang Durhaka dalam Islam

Broken Home Berbeda dengan Bercerai

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4420 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8653 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11452 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2230 shares
    Share 892 Tweet 558
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga