• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Naskah Khutbah Jum’at: Haram Ucapan Selamat Natal! (Part 2)

Desember 26, 2021
in Oase
selamat natal

Foto: Pexels

77
SHARES
596
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Maka, pemberian ucapan Selamat Natal jelas bertentangan dengan ayat-ayat tersebut. Justru yang seharusnya diserukan kepada mereka, sebagaimana dalam QS Al-Maidah ayat 73-74, adalah agar mereka bertobat dan meninggalkan kekufuran mereka serta bukan malah memberikan ucapan selamat atas kekufuran mereka.

Ketahuilah pula bahwa ucapan Selamat Natal juga termasuk syiar agama mereka. Jika kita turut mengucapkannya, berarti kita menyerupai mereka. Padahal Rasul shallallohu ‘alaihi wa sallam tegas melarang yang demikian:

Baca juga: Naskah Khutbah Jum’at: Haram Ucapan Selamat Natal! (Part 1)

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Ketahuilah, keharaman mengucapkan Selamat Natal telah menjadi ijma’ (disepakati) para ulama. Bahkan para ulama menyatakan, orang yang mengucapkan selamat hari raya kepada orang kafir layak dijatuhi hukuman tazîr.

Di antaranya Imam Kamaluddin ad-Damiri rahimahulloh (w. 808 H) dalam kitab An-Najmu al-Wahhâb fî Syarhi al-Minhâj. Ia  mengatakan, Dijatuhi sanksi tazîr orang yang menyamai kaum kafir dalam hari raya mereka…dan orang yang berkata kepada dzimmi, Ya Hajj, juga orang yang memberikan selamat hari raya.

Imam Syihab Ahmad ar-Ramli asy-Syafii (w. 957 H), di dalam Hasyihah ar-Ramli ala Asna al-Mathâlib, mengatakan, Dijatuhi sanksi tazîr orang yang menyamai kaum kafir dalam hari raya mereka…juga orang yang memberikan selamat hari raya kepada mereka.

Kendati keharaman itu jelas, kita tetap diperintahkan berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang kafir dalam bermuamalah, bertetangga dan interaksi lainnya yang memang dibolehkan syariah. Sebagaimana dulu Nabi shallallohu alaihi wa sallam berbuat baik kepada mereka.

Tapi ingat, kita dilarang tasyabbuh bi al-kuffâr yakni menyerupai mereka. Sekali lagi, haram hukumnya memberikan ucapan Selamat Natal kepada mereka.  Semoga Bermanfaat, Barokallohu’ fiikum.

Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com

Tags: Nasihatoase
Previous Post

Tentang Nafsu Manusia (Part 2)

Next Post

Urutan Tepat Menggunakan Face Oil

Next Post
Urutan Tepat Menggunakan Face Oil

Urutan Tepat Menggunakan Face Oil

baca doa

Baca Doa Ini Saat Rindu Buah Hati di Pesantren

Daging Kanguru, Makanan Lokal Khas Australia

Daging Kanguru, Makanan Lokal Khas Australia

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga