ChanelMuslim.com – Road Safety Association (RSA) Indonesia desak pemerintah agar escorting (pengawalan) ambulans segera ditertibkan. Hal ini dilakukan karena RSA sering menerima keluhan masyarakat terkait kehadiran komunitas-komunitas terorganisir yang melakukan escorting.
Baca Juga: Mengulik Fitur Mobil Ambulans untuk Pasien Covid-19
RSA Desak Escorting Ambulans Ditertibkan
Dilansir laman rsa.co.id, ambulans yang membawa orang sakit/pasien saat ini menjadi sorotan masyarakat, terlebih setelah rombongan Bapak Presiden RI memberikan jalan kepada ambulans secara simpatik, dan masyarakat sudah banyak yang sangat menghargai keberadaan ambulans.
Dilindungi dalam UU No. 22/2009, ambulans menjadi salah satu prioritas di jalan, edukasi 8 media elektronik terkait ambulans sudah banyak beredar, seperti penggunaan rotator dan sirine saat melakukan evakuasi korban atau saat membawa pasien.
Saat ini, ada fenomena kelompok masyarakat yang melakukan pengawalan ambulans, komunitas-komunitas ini memiliki anggota dengan berseragam lengkap dan juga identitas dari komunitas itu sendiri.
Sayangnya, kegiatan ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh komunitas ini, antara lain, melakukan protokol prioritas di jalan raya dan menggunakan alat isyarat bunyi dan sinar.
Belum lagi secara teknis, para pelaku pengawalan ini belum terbukti memiliki keahlian khusus dalam melakukan protokol prioritas di jalan raya, hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lain dan juga mengganggu kenyamanan. Perlu diketahui, bahwa di dalam peraturan, yang menjadi prioritas adalah Ambulansnya, bukan kendaraan yang melakukan pengawalan.
Oleh sebab itu, melihat keluhan masyarakat terkait pengawalan ini, surat sudah dikirimkan kepada Kepala Korlantas POLRI dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan – Kementrian Kesehatan.
Baca Juga: CIMB Niaga Syariah Serahkan Bantuan Ambulans untuk Warga Bandung Barat
Respons Polisi
Hasilnya, dari pihak Korlantas POLRI merespons dengan baik surat kami dalam waktu yang cukup singkat, dengan mempertegas kembali, bahwa semua yang berkendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas, dan meminta kepada seluruh Polda dapat membantu kelancaran ambulans saat dibutuhkan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bapak Kapolri.
Sayangnya, RSA belum menerima balasan dari Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan walaupun sudah dilampirkan surat balasan dari Kakorlantas POLRI.
Surat dikirimkan Mei 2021, dan surat kedua kembali dikirimkan pada bulan Agustus 2021.
Namun, tidak ada balasan, melalui klarifikasi melalui telpon kepada staff Dirjen, surat tersebut masih dalam proses, sehingga diharapkan adanya imbauan tegas kepada seluruh rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki Ambulance agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Kepada pemangku kebijakan agar mohon bisa lebih responsif, untuk menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif di tengah kepanikan pandemi ini, dengan memberikan ketegasan hukum dan aturan kepada seluruh pihak yang terlibat.
RSA sangat mengapresiasi kepada komunitas-komunitas yang peduli terhadap Ambulans/penanganan orang sakit, dan berharap komunitas-komunitas ini menempuh jalur dengan tetap dalam koridor hukum yang berlaku dalam merealisasikan idealismenya.
Contohnya dapat membantu rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki ambulans berkomunikasi dengan Polsek/Polres setempat dalam hal bantuan pengawalan apabila dibutuhkan, edukasi kepada masyarakat pengguna kendaraan pribadi terhadap pentingnya jalur emergensi.
RSA adalah satu-satunya LSM Keselamatan Jalan yang berusia 14 tahun, menghadiri seminar
Road Safety di beberapa negara mewakili Indonesia.
Selain itu, juga salah satu LSM Keselamatan Jalan yang turut hadir dalam pembentukan Global Alliance of NGO’s for Road Safety. [Cms]