• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RSA Desak agar Escorting Ambulans Segera Ditertibkan

11/09/2021
in Berita
RSA Desak agar Escorting Ambulans Segera Ditertibkan

Foto: daihatsu.co.id

80
SHARES
612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Road Safety Association (RSA) Indonesia desak pemerintah agar escorting (pengawalan) ambulans segera ditertibkan. Hal ini dilakukan karena RSA sering menerima keluhan masyarakat terkait kehadiran komunitas-komunitas terorganisir yang melakukan escorting.

Baca Juga: Mengulik Fitur Mobil Ambulans untuk Pasien Covid-19

RSA Desak Escorting Ambulans Ditertibkan

Dilansir laman rsa.co.id, ambulans yang membawa orang sakit/pasien saat ini menjadi sorotan masyarakat, terlebih setelah rombongan Bapak Presiden RI memberikan jalan kepada ambulans secara simpatik, dan masyarakat sudah banyak yang sangat menghargai keberadaan ambulans.

Dilindungi dalam UU No. 22/2009, ambulans menjadi salah satu prioritas di jalan, edukasi 8 media elektronik terkait ambulans sudah banyak beredar, seperti penggunaan rotator dan sirine saat melakukan evakuasi korban atau saat membawa pasien.

Saat ini, ada fenomena kelompok masyarakat yang melakukan pengawalan ambulans, komunitas-komunitas ini memiliki anggota dengan berseragam lengkap dan juga identitas dari komunitas itu sendiri.

Sayangnya, kegiatan ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh komunitas ini, antara lain, melakukan protokol prioritas di jalan raya dan menggunakan alat isyarat bunyi dan sinar.

Belum lagi secara teknis, para pelaku pengawalan ini belum terbukti memiliki keahlian khusus dalam melakukan protokol prioritas di jalan raya, hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lain dan juga mengganggu kenyamanan. Perlu diketahui, bahwa di dalam peraturan, yang menjadi prioritas adalah Ambulansnya, bukan kendaraan yang melakukan pengawalan.

Oleh sebab itu, melihat keluhan masyarakat terkait pengawalan ini, surat sudah dikirimkan kepada Kepala Korlantas POLRI dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan – Kementrian Kesehatan.

Baca Juga: CIMB Niaga Syariah Serahkan Bantuan Ambulans untuk Warga Bandung Barat

Respons Polisi

Hasilnya, dari pihak Korlantas POLRI merespons dengan baik surat kami dalam waktu yang cukup singkat, dengan mempertegas kembali, bahwa semua yang berkendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas, dan meminta kepada seluruh Polda dapat membantu kelancaran ambulans saat dibutuhkan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bapak Kapolri.

Sayangnya, RSA belum menerima balasan dari Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan walaupun sudah dilampirkan surat balasan dari Kakorlantas POLRI.

Surat dikirimkan Mei 2021, dan surat kedua kembali dikirimkan pada bulan Agustus 2021.

Namun, tidak ada balasan, melalui klarifikasi melalui telpon kepada staff Dirjen, surat tersebut masih dalam proses, sehingga diharapkan adanya imbauan tegas kepada seluruh rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki Ambulance agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Kepada pemangku kebijakan agar mohon bisa lebih responsif, untuk menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif di tengah kepanikan pandemi ini, dengan memberikan ketegasan hukum dan aturan kepada seluruh pihak yang terlibat.

RSA sangat mengapresiasi kepada komunitas-komunitas yang peduli terhadap Ambulans/penanganan orang sakit, dan berharap komunitas-komunitas ini menempuh jalur dengan tetap dalam koridor hukum yang berlaku dalam merealisasikan idealismenya.

Contohnya dapat membantu rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki ambulans berkomunikasi dengan Polsek/Polres setempat dalam hal bantuan pengawalan apabila dibutuhkan, edukasi kepada masyarakat pengguna kendaraan pribadi terhadap pentingnya jalur emergensi.

RSA adalah satu-satunya LSM Keselamatan Jalan yang berusia 14 tahun, menghadiri seminar
Road Safety di beberapa negara mewakili Indonesia.

Selain itu, juga salah satu LSM Keselamatan Jalan yang turut hadir dalam pembentukan Global Alliance of NGO’s for Road Safety. [Cms]

Tags: Road safety associationRSA
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menikmati Keindahan Perkebunan Teh di Nuansa Riung Gunung Pangalengan

Next Post

Balas yang Buruk dengan yang Baik

Next Post
Dilema antara Istri dan Ibu (2)

Balas yang Buruk dengan yang Baik

Tips Aman Menyiapkan Anak Ikut PTM

Tips Aman Menyiapkan Anak Ikut PTM

Mahasiswa IPB Kreasikan Tas Jinjing dari Ampas Tebu

Mahasiswa IPB Kreasikan Tas Jinjing dari Ampas Tebu

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    484 shares
    Share 194 Tweet 121
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3434 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4096 shares
    Share 1638 Tweet 1024
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7900 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2871 shares
    Share 1148 Tweet 718
  • Menyoal Kesahihan Hadits Makan Garam

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5260 shares
    Share 2104 Tweet 1315
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga