• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua MK: Pengaturan Pidana LGBT Harus Diakomodasi

07/02/2018
in Berita
74
SHARES
573
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menilai, pengaturan pidana bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) suatu keharusan, karena sesuai dengan nilai konstitusional bangsa Indonesia. “Harusnya konstitusi itulah yang menjadi petunjuk,” ujarnya kepada ChanelMuslim.com usai seminar bertema ‘Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi’ di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).

Hal ini kata, Hamdan Zoelva, LGBT sudah termasuk kejahatan tidak bermoral.  Maka  perlu untuk dituliskan pengaturannya dalam Rancangan KUHP baru yang sedang disusun oleh DPR.

"Kejahatan sudah melekat dalam dirinya. Jadi tinggal ditulis dalam KUHP. Jika seandainya tidak ditulis, masyarakat tetap menganggap itu kejahatan. Mereka bisa main hakim sendiri. Oleh karena itu harus di akomodasi di KHUP kita," kata pria berkacamata ini.

Hamdan menjelaskan sudah ada beberapa kasus para pelaku LGBT hampir 'dihukum' oleh warga. Namun, aparat sudah menciduk mereka terlebih dahulu.

"Ini contoh sudah ada, kalau tidak diamankan lebih dulu pasti masyarakat main hakim," tambahnya. Mengapa itu bisa terjadi, kata Hamdan, karena masyarakat menggangap LGBT adalah kejahatan.

"Jahat itu bukan ditentukan oleh pemerintah tetapi oleh masyakarat itu sendiri," ujar pria kelahiran Bima ini. 

Oleh karenanya, kata Hamdan,  harus diakomodasi dalam KUHP kita. Kalau tidak akan masalah, orang akan main hakim sendiri. Karena memang nilai dalam masyarakat (seks) sesama jenis adalah kejahatan.

"Konstitusi kita berdasar nilai-nilai agama, nilai moral dari generasi-generasi terdahulu yang kita pegang, maka itu adalah nilai konstitusi dan diakomidasi di UUD 1945 sehingga nilai-nilai agama itu adalah nilai konstitusi. Jadi jika tidak sesuai dengan nilai agama dan nilai moral, maka melanggar konstitusi kita," katanya. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar Takdir dari Musibah Dianti Putri

Next Post

Hari Pers 2018, Forjim Minta Pemerintah Serius Melindungi Kebebasan Pers

Next Post

Hari Pers 2018, Forjim Minta Pemerintah Serius Melindungi Kebebasan Pers

Potong Gaji PNS untuk Zakat, PP Pemuda Muhammadiyah: Jangan Asal Potong

Tidak Ada Agama yang Melegalkan LGBT

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3614 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8122 shares
    Share 3249 Tweet 2031
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3140 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1962 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Deli Serdang Punya Wisata Pantai Salju Paling Hits

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2979 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5061 shares
    Share 2024 Tweet 1265
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga