• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 29 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua MK: Pengaturan Pidana LGBT Harus Diakomodasi

07/02/2018
in Berita
75
SHARES
577
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menilai, pengaturan pidana bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) suatu keharusan, karena sesuai dengan nilai konstitusional bangsa Indonesia. “Harusnya konstitusi itulah yang menjadi petunjuk,” ujarnya kepada ChanelMuslim.com usai seminar bertema ‘Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi’ di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).

Hal ini kata, Hamdan Zoelva, LGBT sudah termasuk kejahatan tidak bermoral.  Maka  perlu untuk dituliskan pengaturannya dalam Rancangan KUHP baru yang sedang disusun oleh DPR.

"Kejahatan sudah melekat dalam dirinya. Jadi tinggal ditulis dalam KUHP. Jika seandainya tidak ditulis, masyarakat tetap menganggap itu kejahatan. Mereka bisa main hakim sendiri. Oleh karena itu harus di akomodasi di KHUP kita," kata pria berkacamata ini.

Hamdan menjelaskan sudah ada beberapa kasus para pelaku LGBT hampir 'dihukum' oleh warga. Namun, aparat sudah menciduk mereka terlebih dahulu.

"Ini contoh sudah ada, kalau tidak diamankan lebih dulu pasti masyarakat main hakim," tambahnya. Mengapa itu bisa terjadi, kata Hamdan, karena masyarakat menggangap LGBT adalah kejahatan.

"Jahat itu bukan ditentukan oleh pemerintah tetapi oleh masyakarat itu sendiri," ujar pria kelahiran Bima ini. 

Oleh karenanya, kata Hamdan,  harus diakomodasi dalam KUHP kita. Kalau tidak akan masalah, orang akan main hakim sendiri. Karena memang nilai dalam masyarakat (seks) sesama jenis adalah kejahatan.

"Konstitusi kita berdasar nilai-nilai agama, nilai moral dari generasi-generasi terdahulu yang kita pegang, maka itu adalah nilai konstitusi dan diakomidasi di UUD 1945 sehingga nilai-nilai agama itu adalah nilai konstitusi. Jadi jika tidak sesuai dengan nilai agama dan nilai moral, maka melanggar konstitusi kita," katanya. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar Takdir dari Musibah Dianti Putri

Next Post

Hari Pers 2018, Forjim Minta Pemerintah Serius Melindungi Kebebasan Pers

Next Post

Hari Pers 2018, Forjim Minta Pemerintah Serius Melindungi Kebebasan Pers

Potong Gaji PNS untuk Zakat, PP Pemuda Muhammadiyah: Jangan Asal Potong

Tidak Ada Agama yang Melegalkan LGBT

  • Kisah Orangtua Menyuruh Anaknya untuk Membakar Mayatnya Jika Ia Mati

    Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11515 shares
    Share 4606 Tweet 2879
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • 670 Kader Aisyiyah Ikuti Jambore Dakwah Kemanusiaan Aisyiyah Jateng, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Masyarakat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8752 shares
    Share 3501 Tweet 2188
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Rakorwil dan PKPS 2 Salimah Jawa Barat Zona 5 Resmi Dibuka di Cianjur

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3939 shares
    Share 1576 Tweet 985
  • Muharam Ceria Salimah Kudus Hadirkan Senyum Bahagia bagi 180 Anak Yatim dan Dhuafa

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Direktur Perguruan Diponegoro Imam Parikesit: Anak Yatim Tanggung Jawab Kita Semua

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2337 shares
    Share 935 Tweet 584
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga