ChanelMuslim.com – Pada 2 Juni 2020 pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah dalam penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Lalu bagaimana nasib perlengkapan haji jemaah paska pembatalan keberangkatan tersebut?
Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nasrullah Jasam menerangkan Pemerintah dan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BIPIH) sebenarnya telah menyiapkan perlengkapan dan souvenir bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan.
“Bagi jemaah haji yang telah menerima souvenir haji dari BPS BIPIH pada tahun 1441H/2020M ini tidak akan mendapatkan lagi souvenir pada musim haji tahun 1442H/2021 M yang akan datang,” jelas saat Konsinyering Dokumen Pasca Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji di Bekasi, Jumat (03/07) seperti dikutip dalam rilis kemenag.go.id.
Nasrullah mengatakan masing-masing jemaah menerima perlengkapan dan souvenir antara lain kain ihram, mukena serta kain batik haji.
“Kami berkoordinasi dengan pihak BPS BIPIH, sesuai KMA 494 Tahun 2020, jemaah yang sudah mendapatkan perlengkapan haji tahun ini tidak akan mendapatkan lagi di tahun berikutnya,” kata Nasrullah.
[gambar1] sourc: Kaubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Ditjen PHU Nasrullah Jasam
Kemudian bagi jemaah haji yang sudah mendapatkan souvenir kemudian meninggal dunia, Nasrullah menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak BPS BIPIH, prinsipnya jika jemaah tersebut meninggal dunia kemudian porsinya dilimpahkan kepada ahli warisnya yang berbeda jenis kelaminnya dan sudah tentu souvenir hajinya juga berbeda, akhirnya disepakati souvenirnya dapat diganti.
“Misalkan jemaah haji yang meninggal adalah laki-laki dan ahli waris penggantinya berjenis kelamin perempuan, maka disepakati yang kain ihramnya diambil dan digantikan dengan mukena,” terang Nasrullah.
Sementara untuk gelang jemaah, tambah Nasrullah pada prinsipnya sudah jadi semua. Tinggal ditulis nama, kloter dan tahun keberangkatannya, itupun tergantung dengan Nota Kesepahaman (MoU) penetapan kuota jemaah haji oleh Arab Saudi.
“Tergantung situasi apakah kuota masih 221Ribu atau bertambah atau juga bisa jadi berkurang,” imbuhnya.
Terkait dengan dokumen-dokumen perjalanan haji, Nasrullah menyampaikan Kemenag akan menyiapkan video tutorial alur penyelesaian dokumen haji dengan e-visa. Tutorial ini selanjutnya akan dibagikan ke seluruh Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag Kabupaten Kota.
“Karena alur penyelesaian dokumen haji akan di Kanwilkan dan di Kankemenagkan, karena itu kita tidak mungkin melakukan sosialisasi sampai dengan Kankemenag yang jumlahnya 500an. Maka kita buat semacam video tutorial juknis penyelesaian alur dokumen dengan e-visa,” tutupnya menjelaskan. [jwt/rilis].