• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Masak

Kenali Jenis Kuas Halal untuk Masak

20/11/2021
in Masak, Unggulan
kenali jenis

Foto: Lazada

450
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kenali jenis kuas halal untuk masak menjadi salah satu bagian penting yang harus kita perhatikan. Pasalnya, kuas merupakan alat bantu yang sering digunakan dalam proses atau kegiatan memasak untuk mengolah makanan.

Kehalalan kuas juga mempengaruhi kehalalan makanan yang diolah tersebut. Oleh karena itu, kehalalan kuas menjadi satu hal yang perlu kita sadari.

Sebagaimana Rasulullah bersabda, “Perbaikilah makananmu, maka doamu akan terkabulkan.” (HR. At Thabrani)

Umumnya kuas dimanfaatkan untuk mengoleskan bahan tambahan makanan olahan. Misalnya, pada bahan makanan yang dibakar membutuhkan olesan margarin dengan bantuan kuas agar lebih merata.

Baca juga: Resep Garang Asem Ayam, Masakan Berbungkus Daun Enak dan Mudah

Tak hanya itu, pemanfaatan kuas juga banyak digunakan ketika pembuatan kue. Misalnya, kuas untuk mengoleskan telur atau bahan tambahan lain agar rasa kue semakin nikmat.

Jenis Kuas yang Halal

Nah, mari kita perhatikan dengan baik jenis kuas apa saja yang halal digunakan. Yuk, baca ulasannya berikut ini!

1. Kuas dengan bahan sintetis

Kuas dengan bahan sintetis telah dinyatakan halal dalam proses auditnya. Bahan sintetis sendiri merupakan bahan yang dibuat dari proses pengolahan bahan lain. Artinya, kuas berbahan sintetis dihasilkan secara tidak alami.

Bahan sintetis yang digunakan untuk membuat kuas, yaitu bahan serat polyester. Serat polyester dibuat dengan senyawa kimia sehingga bentuk seperti serabut.

2. Kuas dari bahan silikon

Kuas berbahan silikon juga telah dinyatakan halal. Bahan silikon sendiri merupakan karet sintetik yang terbuat dari campuran silikom, oksigen, dan karbon.

Bahan silikon mirip seperti plastik tetapi lebih tahan terhadap panas. Penggunaan kuas berbahan silikon juga sudah banyak beredar di pasaran. Berbagai varian warna, bentuk, dan ukuran juga telah tersedia.

3. Kuas dari bulu sintetis

Kuas dari bulu sintetis ini telah dinyatakan halal. Sebab, bulu sintetis diproduksi dari bahan nilon, taklon atau serat polyester. Kuas ini memiliki bentuk yang serupa dengan bulu meskipun lebih rapat dan padat.

Kuas dari bulu sintetis juga lebih tahan lama, kuat, dan mudah dibersihkan. Jadi, Sahabat Muslim lebih suka dengan produk kuas halal untuk masak yang mana nih?[Wnd]

Tags: halalKuasMasak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hannie Hananto Tampilkan Koleksi Gemah Ripah Loh Jinawi

Next Post

Memaknai Tepo Seliro, Kearifan Lokal Orang Jawa

Next Post
Memaknai Tepo Seliro, Kearifan Lokal Orang Jawa

Memaknai Tepo Seliro, Kearifan Lokal Orang Jawa

Kita Sendiri yang Mengundang Musibah Datang

Menyiapkan Bekal untuk Akhirat

Muslimah Berjilbab Pertama Terpilih Jadi Anggota Dewan London Ontario

Anggota Dewan London Ontario Terpilih, Seorang Muslimah Berhijab

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8021 shares
    Share 3208 Tweet 2005
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1764 shares
    Share 706 Tweet 441
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11184 shares
    Share 4474 Tweet 2796
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1686 shares
    Share 674 Tweet 422
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2948 shares
    Share 1179 Tweet 737
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3534 shares
    Share 1414 Tweet 884
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4475 shares
    Share 1790 Tweet 1119
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2153 shares
    Share 861 Tweet 538
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga