ChanelMuslim.com – Dia adalah seorang sahabat nabi yang mulia. Nama lengkapnya adalah Hakim bin Hizam Bin Khuwailid Bin Asad Bin Abdul Uzza Al Asadi.
Dia termasuk sahabat yang memiliki hubungan kekerabatan sangat dekat dengan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam. Karena Hakim bin Hizam adalah keponakan nabi dan dia sangat mencintai nabi.
Sebelum masuk Islam Hakim bin Hizam sudah sangat terkenal sebagai seorang dermawan. Ia suka memberikan sebagian hartanya untuk orang-orang yang perlu dibantu yaitu para fakir miskin baik dari kerabat dekatnya maupun dari orang lain.
Ia gemar bersilaturahim hingga Allah memperpanjang umurnya hingga 120 tahun lamanya. Masya Allah ini benar-benar nikmat yang luar biasa.
Baca Juga: Belajar dari Kota Penghafal Al-Qur’an
Belajar dari Kezuhudan Keponakan Rasulullah, Hakim bin Hizam
Memang dulu dirinya masih kafir, tetapi pada usianya yang ke-60 tahun ia mendapat hidayah Allah untuk masuk Islam.
Setelah beliau masuk Islam, Hakim bin Hizam mendapatkan bagian ghanimah atau harta rampasan perang.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam memberikan kepadanya 100 ekor onta. Kisahnya begini:
Setelah perang Hunain selesai, aku mendatangi nabi untuk meminta bagian harta rampasan perang. Pertama kali aku meminta kepada nabi sesuatu, maka nabi pun memberiku harta rampasan perang. Akupun meminta lagi dan nabi juga memberiku lagi. Hingga kaki ketiganya aku meminta. Dab Rasulullah tetap memberikan nasehat kepadaku.
“Wahai Hakim sesungguhnya harta itu menyejukkan dan manis. Barangsiapa yang mengambilnya dengan kerendahan hatinya, maka ia diberkahi. Ia bagaikan orang yang makan tetapi tidak pernah merasa kekenyangan. Dan tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah”.
Setelah mendengar nasihat dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam,maka Hakim merespon dengan berjanji kepada dirinya sendiri untuk tidak meminta -minta lagi akhir hayatnya.
Janji bukankae sekedar janji, tatkala Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam telah wafat maka ia pernah dipanggil oleh Khalifah Abu Bakar As Shiddiq untuk mendapatkan bagian yang memang menjadi haknya. Maka ia pun tidak mau untuk menerimanya.
Demikian juga pada masa Khalifah Umar bin Khattab ia pun pernah dipanggil untuk mendapatkan bagian harta fai tetapi beliau tetap menolak.
Ia telah berjanji untuk menjadi orang yang lebih baik sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bahwa tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah. Bahwa orang yang memberikan sesuatu kepada orang lain itu lebih baik daripada peminta-minta.
Masya Allah, bahkan Hakim bin Hizam pernah membebaskan budak di Masjidil Haram.
Ditulis ulang Rubrik Kisah Pilihan Majalah Wildan halaman 6 Edisi ke 10 Tahun ke 13. (jwt)