• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Majelis Dewan Pengawas Syariah, Forum Penguatan Potensi Zakat

November 11, 2017
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kehadiran Majelis Dewan Pengawas Syariah (MDPS) dirasa penting untuk mendorong kesejahteraan umat melalui zakat.

Zakat adalah salah satu instrumen ekonomi untuk tujuan pembangunan dan kesejahteraan ummat. Dengan fokus dan kajian yang mendalam, tentunya zakat akan terus berkembang dan meningkat hasilnya hingga memberikan dampak bagi masyarakat.

Merespon hal tersebut, berkumpul para LAZNAS di Indonesia untuk merumuskan adanya Majelis Dewan Pengawas Syariah (MDPS).

Acara yang diadakan di Hotel Sofyan Betawi, 6 November 2017, Jakarta ini dihadiri oleh KH Makruf Amin yang merupakan Ketua MUI Pusat. Dalam acara ini beliau menyampaikan bahwa MDPS kedepannya memiliki fungsi sebagai forum yang dapat mengusulkan pemikiran dan fatwa terkait pengelolaan zakat nasional.

Hadir pula DPS Dompet Dhuafa yakni Ustad Wahfiudin dan Ustad Izzuddin.

Sebagai bagian dari penggagas dan presidium MDPS, Ustad Izzuddin menyampaikan bahwa sebagai mitra strategis MUI, MDPS juga akan melakukan kajian intensif antar para DPS di LAZNAS demi menyusun langkah-langkah optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian zakat di Indonesia.

Di sesi diskusi yang dipimpin oleh Dr. Oni Syahroni selaku Dewan Pengawas Syariah IZI serta sebagai penggagas dan Presidium MDPS, forum memutuskan bahwa dua bulan ke depan akan kembali diadakan mudzakaroh syariah dengan Baitul Mal Hidayatullah (BMH) sebagai tuan rumahnya.

Ini merupakan kali dua, setelah IZI menjadi tuan rumah kegiatan serupa beberapa bulan yang lalu

[gambar1]
Kegiatan MDPS perdana antara lembaga zakat Nasional (Foto: Dompet Dhuafa)
Adanya forum ini menunjukkan bahwa kerjasama dan kolaborasi antar LAZNAS menjadi sangat penting bagi keberlangsungan zakat.

Semoga dengan adanya forum MDPS ini bisa memberikan dampak siginifikan bagi perkembangan zakat di Indonesia.(jwt/rilisDD)

#MembentangKebaikan

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yuk Wisata Edukasi di Tugu Pahlawan Surabaya

Next Post

DKI akan Kembangkan Wisata Syariah di Kepulauan Seribu

Next Post

DKI akan Kembangkan Wisata Syariah di Kepulauan Seribu

Ini Manfaat Melangsungkan Pernikahan di Hari kerja

Inilah 4 Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan, Kamu Sudah Pernah Coba?

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7375 shares
    Share 2950 Tweet 1844
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3007 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4917 shares
    Share 1967 Tweet 1229
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2750 shares
    Share 1100 Tweet 688
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga