• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Wakaf Sumur Raumah Utsman bin Affan jadi Contoh Sedekah Jariah

15/10/2021
in Khazanah
Foto: Saudi Press Agency

Foto: Saudi Press Agency

112
SHARES
859
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sumur Raumah jadi bukti kedermawanan Utsman bin Affan. Saat itu, kondisi sedang kekeringan. Sumur yang masih ada airnya hanyalah milik orang Yahudi. Oleh sebab itu, agar masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan air, Utsman pun membeli dan mewakafkan sumurnya untuk masyarakat.

Baca Juga: Sumur Wakaf Bantu Ratusan Petani Somalia Berladang

Sumur Raumah jadi Bukti Kedermawanan Utsman bin Affan

Dikutip channel telegram Generasi Shalahuddin, kedermawanannya tercatat dalam sejarah, ketika beliau membeli sumur Raumah milik Yahudi dengan harga 20.000 dirham.

Beliau sedehkankan sumur tersebut untuk kebutuhan umat di Madinah yang kala itu dilanda kekeringan. Nabi mengatakan bahaa siapa yang bersedekah dengan sumur tersebut, maka balasannya surga.

Semua orang tahu bahwa air paling segar bisa ditemukan di sebuah daerah Al Aqiq Al Asghar, dan sumur satu-satunya yang masih ada airnya ketika yang lainnya kekeringan adalah Sumur Raumah.

Namun, untuk mencapai sumur itu warga Madinah kesulitan, terlebih juga harus membayar ke pemiliknya jika ingin mengambil airnya.

Melihat situasi itu, Rasulullah bersabda, “Siapa yang membeli Sumur Raumah ini, maka baginya surga.”

Mendengar itu, Utsman bin Affan bersegera meraih kesempatan emas itu. Sebenarnya beberapa orang tertarik untuk membeli, tetapi mereka kalah cepat dari Utsman.

Setelah sumur itu terbeli, Utsman menjadikannya wakaf untuk masyarakat umum sehingga semua bebas minum di situ tanpa harus membayar.

Baca Juga: Bertahun-tahun Kekeringan, Pesantren di Lebak Kini Dapat Air Bersih Lewat Wakaf Sumur Bor

Masih Memancar

Beribu tahun lamanya, sumur itu masih memancar dan digunakan oleh warga Madinah dan peziarahnya. Namun, beberapa tahun, sumur ini sempat terlupakan dan tidak terurus, sampai kemudian pemerintah Kerajaan Arab Saudi melakukan proyek revitalisasi sumur tersebut untuk kebun kurma dan membagikan hasil panennya kepada orang yang membutuhkan agar wakaf Utsman ini terjaga sampai zaman kita.

Tahun 1372 H (1953 M) Kementerian lingkungan dan pengairan serta pertanian Arab Saudi menyewa sumur sekaligus kebun-kebun itu dari Kementerian wakaf, untuk dimaksimalkan penggunaannya. Dalam 35 tahun, kebun itu berisi 15,5 ribu pohon kurma di lahan seluas 100 ribu m².

Sahabat Muslim, dari hal ini, kita bisa melihat bagaimana sedekah jariah yang dilakukan Utsman itu bisa bermanfaat sampai sekarang ini, padahal sudah berlalu sampai ribuan tahun lamanya.

Oleh sebab itu, semoga ini menjadi inspirasi untuk kita agar tidak ragu dalam bersedekah karena bisa membuat kita mendapat pahala mengalir yang tidak ada putusnya. [Cms]

Tags: Sumur raumah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Istri Tidak Shalat, Suami Ikut Berdosa

Next Post

Kapan Waktu Seorang Istri Boleh Mengajukan Khulu

Next Post
Kapan Waktu Seorang Istri Boleh Mengajukan Khulu

Kapan Waktu Seorang Istri Boleh Mengajukan Khulu

Foto: Rilis

EdHeroes Asia Indonesia Chapter Hadir Jawab Tantangan Dunia Pendidikan di Indonesia dan Asia

Foto: Pexels/Pixabay

Mengenal Non Fungible Token, Aset Digital yang jadi Tren

  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    Mandi Junub Menggunakan Shower

    4999 shares
    Share 2000 Tweet 1250
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7980 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11165 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Ini Lima Masjid Referensi Kajian Sunnah di Jabodetabek

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga