• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Kapan Waktu Seorang Istri Boleh Mengajukan Khulu

30/09/2022
in Syariah
Kapan Waktu Seorang Istri Boleh Mengajukan Khulu

Foto: pixabay

82
SHARES
632
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Waktu seorang istri boleh mengajukan khulu. Ustaz, saya mau bertanya, jika seorang wanita mengajukan khulu karena saat nadzhor mengatakan tidak memiliki utang. Namun setelah menikah, baru menjelaskan ada utang belasan juta dan meminta istri untuk menjual harta benda yang dimiliki sebelum nikah; menganggap harta istri adalah harta suami.

Sebaliknya, suami meminta jimak setiap hari dengan kondisi istri hamil muda dan dokter sudah mengatakan agar dilakukan sepekan sekali tetapi suami tidak mau mendengarkan, atau saat istri sakit dan suami mengetahui dengan jelas, justru “meminta”; marah dengan sebab remeh dan melampiaskan kepada barang atau membaret-baretkan pisau ke barang atau menyuruh istri memakan sesuatu barang beracun. Apakah dengan alasan ini diperbolehkan mengajukan khulu?

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Baca Juga: Istri Tidak Shalat, Suami Ikut Berdosa

Waktu Seorang Istri Boleh Mengajukan Khulu

Jawaban:
Ada beberapa keadaan wanita boleh khulu’, di antaranya:
1. Minta cerai karena suami tidak mampu menafkahi, baik karena terlalu miskin atau malas.
2. Impoten, ini sebenarnya masih ada kaitan di nomor 1, yaitu nafkah batin. Ini juga boleh minta cerai, dan pernah terjadi di zaman nabi, seorang wanita yang mengeluh ke Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam karena suaminya “seprti kain basah” kata istrinya.
3. Suami yang buruk akhlaknya (KDRT, atau lainnya)
4. Suami melakukan maksiat besar, seperti zina, mabuk, selingkuh, meninggalkan shalat. Sebagian ulama bahkan mengatakan meninggalkan shalat sudah cukup dinyatakan cerai sebab suaminya telah murtad. Ini mazhab Hambali.
5. Suami Junun (gila), sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya dalam banyak hal.
6. Suami yang tidak good looking, lalu istri khwatir bermaksiat dan tidak bisa melayani suaminya dengan baik. Ini pernah terjadi di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yaitu yang dialami oleh Qais bin Tsabit, sahabat nabi yang shalih, tapi istrinya tidak sabar karena penampilannya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun membolehkan perceraian itu. Ini kisah ada dalam Shahih Bukhari.
7. Suami murtad, ini jelas mesti dipisahkan.

Untuk point 1 s.d. 6, BERSABAR adalah lebih baik, sambil memberikan peluang dan kesempatan bagi suami memperbaiki dirinya. Ada pun menuntut cerai adalah HAK, tentu bersabar lebih baik daripada menuntut hak, walau itu tetap dibolehkan.
Demikian. Wallahu a’lam. [ind/Cms]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wakaf Sumur Raumah Utsman bin Affan jadi Contoh Sedekah Jariah

Next Post

EdHeroes Asia Indonesia Chapter Hadir Jawab Tantangan Dunia Pendidikan di Indonesia dan Asia

Next Post
Foto: Rilis

EdHeroes Asia Indonesia Chapter Hadir Jawab Tantangan Dunia Pendidikan di Indonesia dan Asia

Foto: Pexels/Pixabay

Mengenal Non Fungible Token, Aset Digital yang jadi Tren

Sejuta Doa dan Cinta untuk Ibu Indonesia

Ketua PP Salimah: Media Harus Berhati-hati dalam Mengangkat Kasus Pelecehan Seksual dalam Keluarga

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8687 shares
    Share 3475 Tweet 2172
  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11475 shares
    Share 4590 Tweet 2869
  • Di Diskusi Sajid, Eks Wartawan Kompas Ungkap Dukungan Global untuk Palestina Tak Terbendung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3909 shares
    Share 1564 Tweet 977
  • Perbaiki Tiga Hal Darimu, Maka Allah Akan Memperbaiki Tiga Yang Lainnya

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • 5 Tips untuk Cepat Move On

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga