SIMPAN pinjam koperasi dan pembiayaan.
Ustadz, Saya mau bertanya terkait koperasi simpan pinjam dan pembiayaan. Jika pinjaman untuk biaya sekolah, agar koperasi bisa mendapatkan keuntungan.
Apakah bisa akad pinjaman untuk biaya sekolah menjadi pembiayaan yang dikeluarkan oleh koperasi sebagai investasi, sehingga yang tadi meminjam uang diubah akadnya menjadi akad mudhorobah?
Pertanyaan ini telah dijawab oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan.
Mudharabah adalah akad bagi hasil pada sebuah usaha.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ada pemilik dana dan ada pengelola dana tersebut untuk sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan.
Jika untung, itulah yang dibagi hasil, kedua pihak merasakan keuntungan.
Jika rugi, juga tanggung bersama. Untuk yang ditanyakan di atas, sama sekali bukan mudharabah.
Yang paling mungkin, walau ini masih ada sisi kontroversi, adalah akad murabahah (jual beli), khususnya pada jual beli jasanya.
Baca juga: Mendirikan Koperasi Syariah untuk Melawan Rentenir
Simpan Pinjam Koperasi dan Pembiayaan
Ada pun untuk jual beli barang, pihak koperasi yang membelikan dulu keperluan sekolah (buku, seragam, dan lain-lain) lalu anggota yang membayar atau membeli kepada koperasi dengan cicil dan koperasi mengambil untung.
Ini dibolehkan.
Ada pun untuk keperluan SPP, maka koperasi yang membayarkan, lalu anggota membayar kepada koperasi secara cicil dan plus ujroh (fee) untuk koperasi karena koperasi telah berjasa membayarkan SPP tersebut.
Mirip dengan dana talangan haji. Bagian Inilah yang kontroversi, ulama hari ini berbeda pendapat.
DSN (MUI), Syaikh Ali Jum’ah, Syaikh Qurah Daghi, membolehkan.
Pihak lain mengatakan tetap haram sebab ini ada dua akad dalam satu transaksi, yaitu akad pinjaman (qardh) dan ijarah (sewa) terhadap jasa.
Ini pendapat Imam Ibnu Taimiyah, Lajnah Daimah, dan lain-lain.[Sdz]