• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Simpan Pinjam Koperasi dan Pembiayaan

29/04/2025
in Khazanah
Simpan Pinjam Koperasi dan Pembiayaan

foto:pixabay

82
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SIMPAN pinjam koperasi dan pembiayaan.

Ustadz, Saya mau bertanya terkait koperasi simpan pinjam dan pembiayaan. Jika pinjaman untuk biaya sekolah, agar koperasi bisa mendapatkan keuntungan.

Apakah bisa akad pinjaman untuk biaya sekolah menjadi pembiayaan yang dikeluarkan oleh koperasi sebagai investasi, sehingga yang tadi meminjam uang diubah akadnya menjadi akad mudhorobah?

Pertanyaan ini telah dijawab oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan.

Mudharabah adalah akad bagi hasil pada sebuah usaha.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ada pemilik dana dan ada pengelola dana tersebut untuk sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan.

Jika untung, itulah yang dibagi hasil, kedua pihak merasakan keuntungan.

Jika rugi, juga tanggung bersama. Untuk yang ditanyakan di atas, sama sekali bukan mudharabah.

Yang paling mungkin, walau ini masih ada sisi kontroversi, adalah akad murabahah (jual beli), khususnya pada jual beli jasanya.

Baca juga: Mendirikan Koperasi Syariah untuk Melawan Rentenir

Simpan Pinjam Koperasi dan Pembiayaan

Ada pun untuk jual beli barang, pihak koperasi yang membelikan dulu keperluan sekolah (buku, seragam, dan lain-lain) lalu anggota yang membayar atau membeli kepada koperasi dengan cicil dan koperasi mengambil untung.

Ini dibolehkan.

Ada pun untuk keperluan SPP, maka koperasi yang membayarkan, lalu anggota membayar kepada koperasi secara cicil dan plus ujroh (fee) untuk koperasi karena koperasi telah berjasa membayarkan SPP tersebut.

Mirip dengan dana talangan haji. Bagian Inilah yang kontroversi, ulama hari ini berbeda pendapat.

DSN (MUI), Syaikh Ali Jum’ah, Syaikh Qurah Daghi, membolehkan.

Pihak lain mengatakan tetap haram sebab ini ada dua akad dalam satu transaksi, yaitu akad pinjaman (qardh) dan ijarah (sewa) terhadap jasa.

Ini pendapat Imam Ibnu Taimiyah, Lajnah Daimah, dan lain-lain.[Sdz]

Tags: Simpan Pinjam Koperasi dan Pembiayaan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

KPIPA Ikuti Konferensi Internasional Aktivis Palestina di Turki

Next Post

Gunung Slamet Diusulkan Jadi Kawasan Taman Nasional untuk Konservasi Alam

Next Post
Gunung Slamet Diusulkan Jadi Kawasan Taman Nasional untuk Konservasi Alam

Gunung Slamet Diusulkan Jadi Kawasan Taman Nasional untuk Konservasi Alam

Persiapan Pernikahan: Mengetahui Tujuan Melamar

Persiapan Pernikahan: Mengetahui Tujuan Melamar

Pembuatan Gigi Palsu Kini Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Pembuatan Gigi Palsu Kini Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1735 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1905 shares
    Share 762 Tweet 476
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5005 shares
    Share 2002 Tweet 1251
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11171 shares
    Share 4468 Tweet 2793
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga