ChanelMuslim.com – Pendirian koperasi di Indonesia secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan turut serta menciptakan tatanan perekonomian yang berkeadilan. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan penciptaan koperasi di Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tantangan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi Bersatu Kerabat Pulo Kambing (KBKPK) yang terletak di RW 02 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur merupakan salah satu koperasi yang didirikan oleh sekelompok warga setempat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Di mana kondisi ekonomi masyarakatnya adalah pengusaha produksi Meubeul serta sebagian besar lagi adalah buruh, baik buruh pabrik ataupun buruh cuci gosok sehingga kalau dirata-ratakan, kondisi perekonomian masyarakat sekitar masuk dalam kategori Pra Sejahtera (miskin).
Kemiskinan dan pendapatan mayoritas masyarakat yang berprofesi sebagai buruh ini menerima upah di bawah UMR, sehingga mendorong mereka untuk mengajukan pinjaman pada rentenir demi memenuhi kebutuhan hidup. Keinginan untuk mengubah kebiasaan warga yang terjerat Rentenir atau Bank Keliling serta untuk mensejahterakan warga pulokambing, maka pada tanggal 8 Januari 2014 didirikanlah Koperasi BKPK dengan anggota awal berjumlah 20 orang. Jumlah anggota tersebut terus bertambah hingga saat ini sudah mencapai 1.152 orang anggota.
Sejak tanggal 8 Juni 2016, Koperasi Besatu Kerabat Pulo Kambing menyatakan untuk merubah sistem operasional menjadi koperasi syariah. Namun baru mendapatkan legalitas resmi pada tahun 2018 dengan akte notaris nomor 180 Tahun 2018. Di mana fokus bisnis yang dijalankan adalah memberikan pembiayaan kepada UMKM untuk tujuan produktif baik modal kerja maupun investasi. Di antara produk-produk yang dimiliki oleh Koperasi Besatu Kerabat Pulo Kambing adalah:
1. SimBer (Simpanan Bersatu)
2. IMB ( Investasi Mudharbah Berjangka )
3. NyiMas (Nyicil Emas)
4. Pembiayaan (Mudharabah/Qirod (Bagi hasil, Musyarakah/Syirkah (Penyertaan/Join), Murabahah (Jual Beli, Rahn (Gadai Syariah), Ijarah (Sewa)
Perbedaan KSPPS/USPPS dengan koperasi yang menjalankan sistem konvensional terletak pada sistem operasional yang dijalankan. Di mana sistem operasional KSPPS/USPPS tidak memperbolehkan adanya konsep bunga serta tindakan praktek traksaksional lainnya yang dilarang dalam Islam seperti zalim, spekulatif, perjudian dan lain sebagainya.
Sistem bunga yang diberlakukan di koperasi Konvensional selama ini merupakan bentuk riba yang dilarang dalam Islam. Riba merupakan bentuk penambahan untuk mencapai keuntungan sepihak yang terdapat dalam transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan mikro (Lasmiatun, 2013:6). Larangan sistem riba sesuai dengan ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 278: “Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman.
Perubahan sistem Koperasi BKPK dari pola konvensional menjadi pola Syariah di mana prinsip hukum Islam menjadi bagian penting dalam kegiatan usaha Koperasi dengan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdampak pula pada penggunaan akad-akad dalam penghimpunan dana maupun dalam penyaluran pembiayaan.
Sejak Koperasi BKPK melakukan konversi menjadi koperasi syariah, para pengurus dan anggota koperasi belum pernah mendapatkan training tentang perkoperasian syariah, baik terkait aspek pendanaan maupun aspek pembiayaan. Kondisi ini dapat berdampak pada ketidakmampuan pengurus untuk mengelola koperasi syariah secara profesional serta dapat terjebak dalam praktek ribawi yang dilarang oleh agama Islam.
Penggunaan akad-akad syariah tersebut membutuhkan pemahaman yang komprehensif bagi setiap anggota dan pengurus koperasi syariah, terutama bagi yang berkomitmen untuk melakukan konversi dari konvensional ke syariah agar Koperasi syariah dapat dikelola dengan baik. Mengingat faktor kritis pengelolaan Koperasi salah satunya terletak pada unsur sumber daya manusia, di mana pengelolaan Koperasi perlu ditangani secara profesional karena menyangkut spesialisasi pengelolaan keuangan yang rumit. Kondisi tersebut sangat riskan ketika mengahadapi kompetisi dengan lembaga keuangan lainnya sehubungan dengan terjadinya perkembangan ekonomi kedepan jika tidak diikuti oleh kompetensi yang SDM yang memadai baik dari aspek manajerial maupun aspek syariah.
Pemenuhan sumber daya manusia para pengurus dan anggota koperasi syariah yang handal bagi Koperasi syariah yang baru melakukan konversi dari sistem konvensional ke sistem syariah dalam mengimplementasikan fungsi kepatuhan syariah pada operasionalnya, membutuhkan peningkatan edukasi dan sosialisasi yang lebih terstruktur dan sistematis dengan melibatkan seluruh stake holder Koperasi meliputi Pengurus, Pengawas, Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan seluruh Anggota Koperasi syariah di setiap jenjang organisasi dalam rangka peningkatan Sharia awareness guna pemenuhan prinsip syariah dalam setiap kegiatan bisnis dan operasional Koperasi.
Peningkatan edukasi dan sosialisasi yang lebih terstruktur dan sistematis pasca konversi tersebut bukan hanya menjadi tugas internal pemangku kepentingan koperasi syariah, namun harus juga menjadi bagian tugas yang harus dijalankan oleh dosen-dosen Perguruan Tinggi yang membuka program studi kajian ekonomi syariah dengan cara melakukan pendampingan implementasi prinsip syariah sebagai bagian dari program pengabdian kepada mayarakat.
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, maka pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2019 telah dilaksanakan Pelatihan Pengelolaan Koperasi Syariah di Kantor Koperasi Bersatu Kerabat Pulo Kambing (KBKPK) yang terletak di RW 02 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur, yang diikuti oleh kurang lebih 30 orang pesrta yang terdiri dari Anggota, Pengurus dan Pengelola Koperasi BKPK.
Pelatihan yang disampaikan oleh Sahlan Hasbi, SP., M.Si yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda, dilaksanakan dengan menggunakan metode Pendidikan Masyarakat (popular Education), yakni kegiatan pengabdian yang ditujukan untuk belajar bersama masyarakat atau menguatkan kemampuan, potensi dan aset masyarakat. Metode Pendidikan Masyarakat ini diselenggarakan dengan pola explicit instruction atau pengajaran langsung dan tanya jawab dengan melibatkan peran aktif semua elemen yang terlibat dalam pelatihan dengan materi Pelatihan yang terdiri dari:
1. Maqashid Syariah
Membahas tentang bagaimana tujuan disyariatkannya hukum dalam Islam, yang mencakup Bagaimana menjaga Agama, Menjaga nyawa, menjaga Akal, Menjaga Keturunan, Menjaga.Harta Benda, Menjaga Keturunan. Termasuk Fiqih Muamalah dan Ushul Fiqih.
2. Transaksi Halal berdasarkan prinsip Syariah
Membahas Rukun Akad, Syarat-syarat akad, serta hal-hal yang tidak diperkenankan dilakukan dlam transaksi mua’malah
3. Pengantar Lembaga Keuangan
Membahas tentang Lembaga-lembaga keuangan bank maupun bukan bank.
4. Akad Simpanan dan Pembiayaan.
(rilis)