USTAZ Farid Nu’man Hasan menjelaskan beberapa amalan yang nilainya setara dengan haji dan umrah.
Tentu ini menjadi fasilitas yang menggembirakan yang diberikan syariat ini.
Namun demikian, bagi yang belum haji dan umrah tidak berarti amalan-amalan berikut ini menggugurkan kewajiban haji atau umrahnya.
Di antaranya adalah:
1. Shalat berjamaah di masjid dan sudah berwudhu dari rumah
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ، وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لَا يَنْصِبُهُ إِلَّا إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ، وَصَلَاةٌ عَلَى أَثَرِ صَلَاةٍ لَا لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِي عِلِّيِّينَ»
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci (berwudhu) menuju shalat fardhu, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram.
Dan barang siapa keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha, tidak ada yang mendorongnya untuk keluar kecuali itu (salat tersebut), maka pahalanya seperti pahala orang yang berumrah.
Dan shalat setelah salat lain tanpa diselingi dengan perkataan sia-sia di antara keduanya, tercatat baginya dalam ‘Illiyyin (tempat tertinggi di sisi Allah).”
(HR. Abu Daud, no. 558, hadits hasan)
Dalam ‘Aunul Ma’bud, Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi menjelaskan:
قَالَ زَيْنُ الْعَرَبِ أَيْ كَامِلٌ أَجْرُهُ وَقِيلَ كَأَجْرِهِ مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ يُكْتَبُ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ أَجْرٌ كَالْحَاجِّ وَإِنْ تَغَايَرَ الْأَجْرَانِ كَثْرَةً وَقِلَّةً أَوْ كَمِّيَّةً وَكَيْفِيَّةً أَوْ مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ يُسْتَوْفَى أَجْرُ الْمُصَلِّينَ مِنْ وَقْتِ الْخُرُوجِ إِلَى أَنْ يَرْجِعَ وَإِنْ لَمْ يُصَلِّ إِلَّا فِي بَعْضِ تِلْكَ الْأَوْقَاتِ كَالْحَاجِّ فَإِنَّهُ يُسْتَوْفَى أَجْرُ الْحَاجِّ إِلَى أَنْ يَرْجِعَ وَإِنْ لَمْ يَحُجَّ إِلَّا فِي عَرَفَةَ
Berkata Zain al-‘Arab:
“Maksudnya adalah pahalanya sempurna, dan ada pula yang mengatakan: pahalanya seperti pahala orang yang berhaji, dalam arti bahwa setiap langkahnya dicatat pahala seperti orang yang berhaji, meskipun pahala keduanya berbeda dalam banyak dan sedikitnya, atau dalam jumlah dan kualitasnya. Atau bisa pula dimaknai bahwa orang yang pergi salat memperoleh pahala secara terus-menerus sejak ia keluar dari rumah hingga kembali, meskipun ia hanya salat pada sebagian waktu itu seperti halnya orang yang berhaji, ia mendapat pahala haji hingga kembali ke rumahnya, walaupun pelaksanaan hajinya hanya di Arafah.” (jilid. 2, hal. 185)
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2. Duduk zikir di tempat shalat setelah Subuh hingga matahari terbit lalu shalat dua rakaat (Isyraq)
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
من صلى الصبح في جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم صلى ركعتين كانتله كأجر حجة وعمرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : تامة تامة تامة
“Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah lalu dia duduk untuk berdzikir kepada Allah hingga terbit matahari kemudian shalat dua rakaat maka dia seperti mendapatkan pahala haji dan umrah.”
Anas berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sempurna, sempurna, sempurna.”
(HR. At Tirmidzi no. 586)
Hadits serupa diriwayatkan lewat jalur lain seperti Abu Umamah dan Utaibah bin ‘Abd As Salami. Sanad hadits ini dinyatakan hasan (bagus), ada pula yang mengatakan jayyid (bagus), tsiqat (terpercaya), seperti:
Imam At Tirmidzi, Imam Al Baghawi, Imam An Nawawi, Imam Zainuddin Al ‘Iraqi, Imam Nuruddin Al Haitsami, Imam Al Mundziri, Imam Abul ‘Ala Al Mubarkafuri, Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahumullah ..
Syaikh Mukhtar Asy Syanqiti mengatakan syarat mendapatkan nilai pahala jihad menurut hadits ini adalah:
– Shalat berjamaah di masjid
– Lalu tetap duduk di tempat dia shalat
– Zikir sampai terbit matahari (zikir bisa berupa kalimat zikir yang biasa, membaca buku keislaman, taklim, dan majelis muzakarah dan fatwa)
– Lalu shalat dua rakaat setelah terbit matahari kira-kira 15-20 menit.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan duduknya selama masih di masjid tempat dia shalat.
Simak, Ini Amalan Setara Dengan Pahala Haji dan Umrah
Keutamaan ini tetap berlaku bagi muslimah walau dia shalat berjamaah di rumah.
Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuriy mengutip dari Ath Thibiy, dia berkata:
أي ثم صلى بعد أن ترتفع الشمس قدر رمح حتى يخرج وقت الكراهة، وهذه الصلاة تسمى صلاة الإشراق، وهي أول صلاة الضحى. انتهى
Kemudian dia shalat setelah meningginya matahari setinggi tombak, sampai keluar waktu dimakruhkan shalat, shalat ini dinamakan shalat isyraq, yaitu awal dari shalat Dhuha.
(Tuhfah Al Ahwadzi, 3/158)
Imam Syihabuddin Ar Ramliy dalam Fatawa-nya, mengatakan:
المعتمد أن صلاة الإشراق هي صلاة الضحى. انتهى
Pendapat yg resmi (dalam madzhab Syafi’i) bahwa shalat Isyraq adalah shalat Dhuha. (Selesai).
3. Shalat dua rakaat di masjid Quba
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الصَّلَاةُ فِي مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ
Shalat di masjid Quba sama seperti Umrah. (HR. At Tirmidzi no. 324, shahih)
Di hadits lain dijelaskan lebih rinci:
مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ
Siapa yang bersuci di tempat tinggalnya lalu mendatangi masjid Quba dan shalat di dalamnya sekali shalat maka pahalanya seperti umrah. (HR. Ibnu Majah no. 1412, shahih)
Baca juga: Amalan yang Mengantarkan ke Surga
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam rutin ke masjid Quba di hari Sabtu.
4. Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada seorang wanita Anshar bernama Ummu Sinan:
فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي
“Sesungguhnya Umrah ketika bulan Ramadhan sama dengan memunaikan haji atau haji bersamaku”. (HR. Bukhari No. 1863, Muslim No. 1256)
[Sdz]




