• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Qurban Atas Nama Instansi: Penjelasan Hukum dalam Islam

06/05/2026
in Khazanah, Unggulan
Qurban Atas Nama Instansi: Penjelasan Hukum dalam Islam

Foto: Pixabay

70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM Islam, pelaksanaan ibadah qurban pada dasarnya memiliki ketentuan tertentu terkait siapa yang menjadi pihak yang mewakilkan niat ibadah tersebut.

Pertanyaan mengenai apakah qurban boleh dilakukan atas nama instansi, organisasi, atau lembaga sering muncul, terutama di lingkungan perusahaan atau komunitas modern.

Ustadz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa ibadah qurban pada prinsipnya dilakukan atas nama individu, sebagaimana yang telah dicontohkan sejak masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, para sahabat, hingga generasi setelahnya.

Menurut beliau, tidak dikenal praktik qurban yang dilakukan atas nama lembaga, organisasi, yayasan, atau perusahaan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ia menegaskan bahwa pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun sudah terdapat struktur sosial seperti kabilah atau kelompok masyarakat.

Namun, pelaksanaan qurban tetap dilakukan atas nama individu atau keluarga, bukan atas nama kelompok tersebut secara institusional.

Dalam praktiknya, satu hewan qurban dapat dilakukan untuk satu orang (seperti kambing) atau maksimal tujuh orang (untuk sapi), sesuai dengan ketentuan syariat.

Qurban Atas Nama Instansi: Penjelasan Hukum dalam Islam

Baca juga: Hukum Panitia Menjual Kulit Hasil Qurban

Pandangan ini juga diperkuat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yang menyebutkan bahwa ibadah udhiyah (qurban) tidak sah kecuali atas nama orang yang jelas dan tertentu (mu‘ayyan).

Dengan demikian, solusi yang dianjurkan dalam konteks instansi atau perusahaan adalah dengan menyalurkan qurban atas nama individu-individu tertentu, seperti karyawan atau anggota yang ditunjuk.

Hewan qurban kemudian dapat dihadiahkan atau diniatkan untuk mereka sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga kesesuaian syariat.

Ustadz Farid menekankan pentingnya pemahaman ini agar pelaksanaan qurban tetap sesuai tuntunan agama, sekaligus memberikan kejelasan dalam praktik di lingkungan modern seperti perusahaan atau organisasi.[Sdz]

Tags: Qurban Atas Nama Instansi: Penjelasan Hukum dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

OJK Dukung Peluncuran Amanah Pro, Dorong Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah

Next Post

Hukum Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih

Next Post
Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih

Hukum Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih

4 Cara Menjauhkan Anak dari Seks Bebas

4 Cara Menjauhkan Anak dari Seks Bebas

Muslim Pro Perluas Layanan ke Fintech, Luncurkan Amanah Pro Bersama Maybank Indonesia

Muslim Pro Perluas Layanan ke Fintech, Luncurkan Amanah Pro Bersama Maybank Indonesia

  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    532 shares
    Share 213 Tweet 133
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8516 shares
    Share 3406 Tweet 2129
  • 3 Resep Olahan Daging Sapi Recommended Dicoba

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Menghina Allah dalam Hati

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2175 shares
    Share 870 Tweet 544
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4357 shares
    Share 1743 Tweet 1089
  • Membaca Inni Wajjahtu Wajhiya dalam Doa Iftitah juga Sunnah

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga