• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Qurban Atas Nama Instansi: Penjelasan Hukum dalam Islam

06/05/2026
in Khazanah, Unggulan
Qurban Atas Nama Instansi: Penjelasan Hukum dalam Islam

Foto: Pixabay

72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM Islam, pelaksanaan ibadah qurban pada dasarnya memiliki ketentuan tertentu terkait siapa yang menjadi pihak yang mewakilkan niat ibadah tersebut.

Pertanyaan mengenai apakah qurban boleh dilakukan atas nama instansi, organisasi, atau lembaga sering muncul, terutama di lingkungan perusahaan atau komunitas modern.

Ustadz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa ibadah qurban pada prinsipnya dilakukan atas nama individu, sebagaimana yang telah dicontohkan sejak masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, para sahabat, hingga generasi setelahnya.

Menurut beliau, tidak dikenal praktik qurban yang dilakukan atas nama lembaga, organisasi, yayasan, atau perusahaan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ia menegaskan bahwa pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun sudah terdapat struktur sosial seperti kabilah atau kelompok masyarakat.

Namun, pelaksanaan qurban tetap dilakukan atas nama individu atau keluarga, bukan atas nama kelompok tersebut secara institusional.

Dalam praktiknya, satu hewan qurban dapat dilakukan untuk satu orang (seperti kambing) atau maksimal tujuh orang (untuk sapi), sesuai dengan ketentuan syariat.

Qurban Atas Nama Instansi: Penjelasan Hukum dalam Islam

Baca juga: Hukum Panitia Menjual Kulit Hasil Qurban

Pandangan ini juga diperkuat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yang menyebutkan bahwa ibadah udhiyah (qurban) tidak sah kecuali atas nama orang yang jelas dan tertentu (mu‘ayyan).

Dengan demikian, solusi yang dianjurkan dalam konteks instansi atau perusahaan adalah dengan menyalurkan qurban atas nama individu-individu tertentu, seperti karyawan atau anggota yang ditunjuk.

Hewan qurban kemudian dapat dihadiahkan atau diniatkan untuk mereka sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga kesesuaian syariat.

Ustadz Farid menekankan pentingnya pemahaman ini agar pelaksanaan qurban tetap sesuai tuntunan agama, sekaligus memberikan kejelasan dalam praktik di lingkungan modern seperti perusahaan atau organisasi.[Sdz]

Tags: Qurban Atas Nama Instansi: Penjelasan Hukum dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

OJK Dukung Peluncuran Amanah Pro, Dorong Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah

Next Post

Hukum Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih

Next Post
Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih

Hukum Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih

4 Cara Menjauhkan Anak dari Seks Bebas

4 Cara Menjauhkan Anak dari Seks Bebas

Muslim Pro Perluas Layanan ke Fintech, Luncurkan Amanah Pro Bersama Maybank Indonesia

Muslim Pro Perluas Layanan ke Fintech, Luncurkan Amanah Pro Bersama Maybank Indonesia

  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    269 shares
    Share 108 Tweet 67
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8679 shares
    Share 3472 Tweet 2170
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11469 shares
    Share 4588 Tweet 2867
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2318 shares
    Share 927 Tweet 580
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2461 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3906 shares
    Share 1562 Tweet 977
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4439 shares
    Share 1776 Tweet 1110
  • Di Balik Kesepakatan Damai Iran-AS

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga