• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Panitia Menjual Kulit Hasil Qurban

21/04/2026
in Khazanah, Unggulan
Hukum Panitia Menjual Kulit Hasil Qurban

Foto: Pinterest

72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SETIAP tahun, ibadah kurban menjadi momen penting bagi umat Islam untuk berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah.

Namun di balik pelaksanaannya, ada sejumlah praktik di lapangan yang kerap menimbulkan perdebatan, salah satunya terkait pengelolaan kulit hewan kurban.

Pada prinsipnya semua hasil potongan qurban harus disedekahkan.

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan mensedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya, dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah).” Ali berkata: “Kami memberikannya dari kantong kami sendiri.” (HR. Muslim)

Ali Radhiallahu ‘Anhu sebagai “panitia” dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai “shahibul qurban”, yang diperintahkan adalah menyedekahkan semuanya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Karena itulah ini menjadi dalil larangan menjualnya bagi pemilik dan panitianya, baik daging atau kulitnya. Ini menjadi pendapat jumhur.

Imam Al ‘Aini mengatakan:

وفيه من استدل به على منع بيع الجلد قال القرطبي وفيه دليل على أن جلود الهدي وجلالها لا تباع لعطفها على اللحم وإعطائها حكمه وقد اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذلك الجلود والجلال

Dalam hadits ini (hadits Ali Radhiallahu ‘Anhu di atas) terdapat dalil bagi pihak yang mengatakan terlarangnya menjual kulit. Berkata Al Qurthubi: “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa kulit hewan qurban dan Jilal (daging punuk Unta) tidaklah dijual belikan, karena hukum menyedekahkannya itu satu kesatuan dengan daging. Mereka (para ulama) sepakat bahwa daging tidak boleh dijual, begitu juga kulitnya.”

(‘Umadatul Qari, 15/254)

Hukum Panitia Menjual Kulit Hasil Qurban

Sebagian ulama ada yang membolehkan menjual kulit, seperti Ibnu Umar, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sebagian lain membolehkan menjual kulit dengan bayaran berupa perkakas seperti timbangan, ayakan, dan lain-lain, sebagaimana pendapat Al Auza’ i, An Nakha’i, dan Abu Hanifah. (Syarh Shahih Muslim, 9/65)

Namun pendapat mereka dikomentari oleh Imam An Nawawi Rahimahullah:

وهذا منابذ للسنة والله أعلم

Semua ini berlawanan dengan sunah. Wallahu A’lam. (Ibid)

Baca juga: Makan Daging Qurban Nazar Sendiri

Kapan Boleh Dijual?

Yaitu jika sudah disedekahkan ke seseorang sehingga menjadi milik pribadi org tersebut, baik disedekahkan ke jamaah, tetangga, bahkan panitia.

Maka dia boleh menjualnya, atau memanfaatkannya, karena sudah menjadi miliknya.

Hasil penjualan bebas ia manfaatkan baik utk keperluan dirinya atau disedekahkan lagi.

Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah:

بأنه إذا أعطي جلد الأضحية للفقير، أو وكيله فلا مانع من بيعه وانتفاع الفقير بثمنه، وإنما الذي يمنع من بيعه هو المضحي فقط، وكذا لا مانع أن تبيع الجمعيات الخيرية ما تحصل لديها من جلود الأضاحي، وصرف القيمة لصالح الفقراء.

Jika kulit sudah diberikan kepada orang fakir atau yg mewakilinya, maka tidak ada larangan baginya menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualannya. Sesungguhnya larangan tersebut khusus bagi MUDHAHHI (SI PEMILIK HEWAN QURBAN). Demikian juga bagi yayasan-yayasan khairiyah, tidak apa-apa mereka menjual kulit yang mereka dapatkan, dan menyalurkannya ke kemaslahatan fakir miskin.[Sdz]

Tags: Hukum Panitia Menjual Kulit Hasil Qurban
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Luka Pengasuhan: Jejak Emosi yang Tak Terlihat pada Anak

Next Post

Jika Masa Tunggu Haji 30 Tahun, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

Next Post
Selamat Jalan Dzuyufurrahman

Jika Masa Tunggu Haji 30 Tahun, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

Beberapa Alasan Anak Muda Pilih Thrifting

Beberapa Alasan Anak Muda Pilih Thrifting

Dongeng Dua Ksatria

Dongeng Dua Ksatria

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8550 shares
    Share 3420 Tweet 2138
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11388 shares
    Share 4555 Tweet 2847
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2284 shares
    Share 914 Tweet 571
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3847 shares
    Share 1539 Tweet 962
  • Majza’ah bin Tsaur Al Sadusy, Sahabat Pemberani Penakluk Benteng Persia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga