SETIAP tahun, ibadah kurban menjadi momen penting bagi umat Islam untuk berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah.
Namun di balik pelaksanaannya, ada sejumlah praktik di lapangan yang kerap menimbulkan perdebatan, salah satunya terkait pengelolaan kulit hewan kurban.
Pada prinsipnya semua hasil potongan qurban harus disedekahkan.
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan mensedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya, dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah).” Ali berkata: “Kami memberikannya dari kantong kami sendiri.” (HR. Muslim)
Ali Radhiallahu ‘Anhu sebagai “panitia” dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai “shahibul qurban”, yang diperintahkan adalah menyedekahkan semuanya.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Karena itulah ini menjadi dalil larangan menjualnya bagi pemilik dan panitianya, baik daging atau kulitnya. Ini menjadi pendapat jumhur.
Imam Al ‘Aini mengatakan:
وفيه من استدل به على منع بيع الجلد قال القرطبي وفيه دليل على أن جلود الهدي وجلالها لا تباع لعطفها على اللحم وإعطائها حكمه وقد اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذلك الجلود والجلال
Dalam hadits ini (hadits Ali Radhiallahu ‘Anhu di atas) terdapat dalil bagi pihak yang mengatakan terlarangnya menjual kulit. Berkata Al Qurthubi: “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa kulit hewan qurban dan Jilal (daging punuk Unta) tidaklah dijual belikan, karena hukum menyedekahkannya itu satu kesatuan dengan daging. Mereka (para ulama) sepakat bahwa daging tidak boleh dijual, begitu juga kulitnya.”
(‘Umadatul Qari, 15/254)
Hukum Panitia Menjual Kulit Hasil Qurban
Sebagian ulama ada yang membolehkan menjual kulit, seperti Ibnu Umar, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sebagian lain membolehkan menjual kulit dengan bayaran berupa perkakas seperti timbangan, ayakan, dan lain-lain, sebagaimana pendapat Al Auza’ i, An Nakha’i, dan Abu Hanifah. (Syarh Shahih Muslim, 9/65)
Namun pendapat mereka dikomentari oleh Imam An Nawawi Rahimahullah:
وهذا منابذ للسنة والله أعلم
Semua ini berlawanan dengan sunah. Wallahu A’lam. (Ibid)
Baca juga: Makan Daging Qurban Nazar Sendiri
Kapan Boleh Dijual?
Yaitu jika sudah disedekahkan ke seseorang sehingga menjadi milik pribadi org tersebut, baik disedekahkan ke jamaah, tetangga, bahkan panitia.
Maka dia boleh menjualnya, atau memanfaatkannya, karena sudah menjadi miliknya.
Hasil penjualan bebas ia manfaatkan baik utk keperluan dirinya atau disedekahkan lagi.
Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah:
بأنه إذا أعطي جلد الأضحية للفقير، أو وكيله فلا مانع من بيعه وانتفاع الفقير بثمنه، وإنما الذي يمنع من بيعه هو المضحي فقط، وكذا لا مانع أن تبيع الجمعيات الخيرية ما تحصل لديها من جلود الأضاحي، وصرف القيمة لصالح الفقراء.
Jika kulit sudah diberikan kepada orang fakir atau yg mewakilinya, maka tidak ada larangan baginya menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualannya. Sesungguhnya larangan tersebut khusus bagi MUDHAHHI (SI PEMILIK HEWAN QURBAN). Demikian juga bagi yayasan-yayasan khairiyah, tidak apa-apa mereka menjual kulit yang mereka dapatkan, dan menyalurkannya ke kemaslahatan fakir miskin.[Sdz]




