APAKAH hukum melakukan pemingsanan hewan sebelum disembelih?
Ustaz saya mau bertanya sehubungan dengan viralnya video pemingsanan (membuat pingsan) sapi di RPH Pegirian Surabaya, jadi bagaimanakah sebenarnya hukum dipingsankan tersebut? apakah sah proses penyembelihannya itu? kalau itu boleh mengapa selama ini yang dilakukan pada saat penyembelihan kurban pada Idul Adha tidak dilakukan hal tersebut?
Ustaz Djunaedi menjelaskan bahwa stunning (pemingsanan) adalah sebuah cara untuk melemahkan hewan melalui proses pemingsanan sementara sebelum dilaksanakan penyembelihan, dengan harapan pada saat disembelih hewan tidak mengamuk atau banyak bergerak, bahkan lepas sehingga sulit untuk disembelih.
Mengingat tidak jarang hewan ternak yang mengamuk hingga mengakibatkan luka serius pada manusia.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Saat ini, metode stunning di Rumah Potong Hewan (RPH) modern sudah cukup banyak dilakukan.
Dikalangan ummat proses stunning ini menimbulkan berbagai pendapat pro dan kontra.
Ada yang beranggapan stunning mengurangi rasa sakit pada hewan saat disembelih.
Pendapat lainnya justru stunning menambah rasa sakit pada hewan, bahkan berisiko membuat hewan mati sebelum disembelih atau cedera perrmanen.
Fatwa MUI Nomor 12/2009 memutuskan bahwa penyembelihan semaksimal mungkin dilaksanakan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya.
Hukum Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih
MUI membolehkah stunning dengan 3 alasan berikut:
1. Penggunaan mesin untuk stunning dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan serta untuk meringankan rasa sakit hewan.
2. Hewan yang roboh karena dipingsankan di tempat penyembelihan, apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi dalam keadaan segar seperti semula.
3. Penyembelihan dengan sistem stunning tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.
Adapun pelaksanaan stunning disertai dengan persyaratan tertentu di antaranya:
Baca juga: Waktu Penyembelihan Hewan Qurban itu ada Empat Hari
1. Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta cedera permanen.
2. Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan.
3. Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan.
4. Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat 1,2,3, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.
5. Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat 1, 2, 3, dan 4.[Sdz]