Saturday, April 10, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Proses Khitbah dalam Islam

February 11, 2020
in Khazanah
2 min read
0
65
SHARES
500
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

 

ChanelMuslim.com – Seorang laki-laki muslim harus memilih seorang perempuan yang shalihah dengan latar belakang pendidikan agama yang kuat dan memperhatikan karakter lainnya yang dia inginkan dari perempuan pilihannya. Ini mengingat, dia akan menjadi ibu bagi anak-anaknya dan menjadi mitra dalam membentuk keluarga.

Dalam anjurannya untuk menikahi wanita shalihah sambil mengingatkan akibat baik dari pilihan jodoh, Nabi Muhammad saw bersabda, “Seorang perempuan dinikahi atas dasar empat perkara; karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dank arena agamanya. Maka pilihlah karena agama, maka tanganmu (dirimu) akan selamat.” (H.R. Bukhari, no. 4802)

Selain itu, keluarga perempuan juga harus menerima laki-laki yang meminang sebagai calon menantunya, jika memang laki-laki itu orang yang taat beragama dan berakhlak mulia. Keluarga perempuan juga harus mempermudah proses pernikahannya sesuai dengan kemampuannya. Nabi Muhammad saw bersabda, “Kalau ada seorang laki-laki yang taat agama dan berakhlak mulia datang melamar anak perempuan kalian, maka nikahkanlah kepadanya. Kalau tidak, maka akan terjadi fitnah di atas muka bumi ini dan kehancuran besar.” (At-Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah)

Khitbah adalah proses ketika seorang laki-laki datang kepada keluarga perempuan dan meminang anak perempuannya untuk ia nikahi. Proses lamaran adalah proses awal dan perjanjian untuk menikah.

Kalau keluarga perempuan sudah setuju dan seppakat untuk menikahkan anak perempuannya kepada yang melamarnya, proses khitbah sudah selesai dan kalau sudah dilamar, ada beberapa hukum dan aturan yang harus diikuti.

Lamaran dan tunangan adalah proses persiapan ke arah pernikahan. Walaupun sudah dilamar, perempuan itu masih tetap sebagai nonmahram bagi laki-laki yang melamarnya dan haram bagi keduanya untuk berduaan. Laki-laki si pelamar itu juga haram untuk menyentuh perempuan yang ia lamar, dan semua hal yang diharamkan bagi seorang laki-laki terhadap perempuan nonmahram.

Laki-laki yang melamar dibolehkan untuk melihat wanita yang dia lamar dengan batasan yang biasa dibuka untuk anggota keluarganya seperti wajah, rambut, kedua telapak tangannya, kedua tangannya, kedua kakinya, ujung kakinya, dan sejenisnya. Tujuannya adalah untuk mengenal lebih dekat tentang sifat dan kecantikan calon istrinya sebelum menikah tetapi hanya boleh melihat sekilas saja, tidak boleh berulang-ulang dan harus ditemani keluarganya serta tidak boleh meraba anggota tubuhnya.

Nabi Muhammad saw telah menjelaskan sebab diperbolehkannya melihat calon istri karena kalau seorang laki-laki terpesona melihat perempuan dalam kondisi alami tanpa didandani, ia akan menjadikan hubungan keduanya bisa bertahan lama setelah pernikahan nanti. Ketika Nabi Muhammad saw bertanya kepada seorang sahabatnya setelah melamar seorang wanita, “Apakah engkau melihatnya?” Dia menjawab, “Tidak.” Nabi saw menjawab, “Lihatlah wanita itu karena itu akan membantu mengawetkan pernikahan kalian.” (HR. At-Tirmidzi no. 1087)

Seorang laki-laki dilarang melamar wanita yang sudah dilamar laki-laki lain, kecuali jika sudah jelas informasinya bahwa keluarga perempuan menolak laki-laki yang melamarnya lebih dulu. Atau mereka sudah membatalkan lamarannya. Nabi Muhammad saw bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh melamar (perempuan) yang sudah dilamar orang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 4848)

Semua barang yang diberikan pelamar kepada perempuan dalam proses lamaran tidak termasuk mas kawin, kecuali sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika lamarannya dibatalkan karena sebab apapun, hadiah yang sudah diberikan itu tidak perlu dikembalikan kepada pihak laki-laki.[ind]

Sumber:

Buku “Panduan Praktis Muslim” oleh Fahad Salim Bahammam, Riyadh (2014)

 

Previous Post

Hari Pers Nasional, Pers Punya Peran Penting dalam Kemanusiaan

Next Post

Status Hukum Nikah Tanpa Mahar

Related Posts

Tiga Penyebab Hidup Terasa Melelahkan

Tiga Penyebab Hidup Terasa Melelahkan

April 10, 2021
500
Larangan pada Bulan Sya’ban

Larangan pada Bulan Sya’ban

April 10, 2021
533
Antara Meninggalkan Perintah dan Melanggar Larangan

Antara Meninggalkan Perintah dan Melanggar Larangan

April 10, 2021
501
Orang Bertakwa Selalu Merasa Diawasi Allah

Orang Bertakwa Selalu Merasa Diawasi Allah

April 10, 2021
501
Manfaat Kandungan Zat Air Zamzam Menurut Al-Qur'an

Manfaat Kandungan Air Zamzam Menurut Al-Qur’an

April 10, 2021
500
Bulan Ramadan adalah Bulan Persaudaraan

Bulan Ramadan adalah Bulan Persaudaraan

April 10, 2021
500
Ramadan Bulan Perjuangan

Ramadan Bulan Perjuangan

April 9, 2021
503
Larangan Menghina Orang Lain

Larangan Menghina Orang Lain

April 9, 2021
504
Ramadan Dahsyat dengan Jiwa Sehat dan Fisik Kuat

Ramadan Dahsyat dengan Jiwa Sehat dan Fisik Kuat

April 9, 2021
501
Matikan TV saat Menunggu Berbuka Puasa dan Sahur

Matikan TV saat Menunggu Berbuka Puasa dan Sahur

April 9, 2021
504
Next Post

Status Hukum Nikah Tanpa Mahar

Menikah dalam Masa Iddah

Virus Corona Sudah Renggut Nyawa Lebih dari 1.000

Terbaru

Kampus Avengers Disneyland Akan Resmi Dibuka

Kampus Avengers Disneyland Akan Resmi Dibuka

April 10, 2021
Muslim Minnesota Berpacu Dapatkan Vaksinasi Sebelum Ramadan

Muslim Minnesota Berpacu Dapatkan Vaksinasi Sebelum Ramadan

April 10, 2021
Baznas: Tahrib Ramadan Bersama Lansia

Baznas Jabar Gelar Tarhib Ramadan bersama Lansia

April 10, 2021
Komunitas Muslim St. Petersburg Sambut Ramadan

Komunitas Muslim St. Petersburg Sambut Ramadan

April 10, 2021
Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

April 10, 2021
Dokter Muslim Skotlandia Perkenalkan Robot Bedah

Dokter Muslim Skotlandia Perkenalkan Robot Bedah

April 10, 2021
Perawat Kesehatan Muslim di Inggris akan Dapat Bantuan Selama Ramadan

Perawat Muslim di Inggris Dapat Bantuan Ramadan

April 10, 2021
Resep Membuat Prol Tape Moist dan Legit

Resep Membuat Prol Tape Moist dan Legit

April 10, 2021
pejuang wanita

Pejuang Wanita Indonesia, Apa Cuma Kartini Saja?

April 10, 2021
Outfit Ricky Harun-Herfiza Bergaya Modest Casual

Outfit Ricky Harun-Herfiza Bergaya Modest Casual

April 10, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Pembinaan Pranikah Harus Jadi Konsen Salimah Tangerang

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keamanan Pangan Keluarga Perlu Didukung Ormas Perempuan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Larangan pada Bulan Sya’ban

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Candaka Puri, Puri Berkonsep Alam Terbuka di Bogor

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga