• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Khitbah dan Pernak-Perniknya (5)

16/07/2021
in Ustazah
Khitbah dan Pernak-Perniknya (5)

Foto: Pixabay

74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com– Khitbah (Melamar/Meminang) dan Pernak-Perniknya (5)(Bag. 5)

Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan khitbah (meminang atau melamar) dalam Islam? Ikuti penjelasan dari Ustadz Farid Nu’man berikut.

Nazhar Itu Hanya untuk yang Serius Ingin Menikahinya

Hal ini perlu diperhatikan dan ditegaskan, khususnya untuk kaum laki-laki, agar tidak ada kesan mempermainkan wanita. Walau menolak dan melanjutkan proses adalah haknya, tetapi hendaknya memperhatikan perasaan wanita. Betapa banyak laki-laki yang sudah nazhar terhadap beberapa wanita, tapi tidak ada satu pun yang membuatnya tertarik, karena mungkin memasang standar rupa yang tinggi, lupa dengan wasiat Nabi saw: fazhfar bidzaatid diin taribat yadaaka – pilihlah karena agama, niscaya kau akan beruntung. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Baca Juga: Khitbah dan Pernak-Perniknya (4)

Khitbah dan Pernak-Perniknya (5)

Bahkan para ulama dengan tegas menjadikan “keinginan serius” ini sebagai syarat kebolehan melihat wanita tersebut, bukan melihat untuk semata-mata menikmati kecantikannya, apalagi ajang seleksi.

Mereka mengatakan:

Mayoritas fuqaha mensyaratkan (baik Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah) untuk disyariatkannya nazhar kepada wanita adalah bagi yang berkehendak memang untuk menikahinya, dan dia berharap adanya penerimaan secara jelas atas lamarannya, atau dikabulkan menikahinya, atau ada dugaan kuat dia akan diterima. Sedangkan Hanafiyah hanya mensyaratkan “kehendak menikahi” saja.” (Raddul Muhtar, 4/237. Mawahib Al Jalil, 3/405. Raudhatuth Thalibin, 7/20, Nihayatul Muhtaj, 6/183. Kasyaaf Al Qina’, 5/10)

Nazhar Tidak Apa-Apa Berkali-Kali

Tidak apa-apa berkali-kali menatap jika kebutuhannya untuk mendapatkan gambaran jelas tentang penampilan calon istrinya.

Berikut penjelasan para ulama:

Bagi pelamar boleh melihat berulang-ulang kepada wanita yang dilamar sampai jelas baginya penampilannya dan dia tidak menyesal menikahinya. Hal itu bleh dilakukan terikat oleh kadar kebutuhannya. (Al Mausu’ah, 19/201)

5) Sunah Menyembunyikan Khitbah

Dalam fiqih Malikiyah, disunnahkan menyembunyikan khitbah, jangan gembar gembor apalagi jika baru ta’aruf. Hikmahnya adalah jika mengalami hal yang terburuk, yaitu gagal, maka keduanya tidak malu karena memang tidak ada yang tahu. Cukup yang tahu adalah keluarga mereka saja, atau orang dekat yang bisa dipercaya.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

Malikiyah berpendapat bahwa disunahkan menyembunyikan khitbah, ini berbeda dengan akad nikah yang justru disunahkan –menurut mereka dan fuqaha lainnya- untuk menyebarkan beritanya, sebab Nabi saw bersabda: “Beritakanlah pernikahan ini.” (Al Mausu’ah, 19/195)

6) Khutbah Sebelum Khitbah

Disunahkan saat melakukan lamaran untuk memulainya dengan sedikit khutbah ajakan untuk taqwa dan menyampaikan niat kedatangan. Ini bisa dilakukan pelamar atau wakilnya.

Disebutkan dalam Al Mausu’ah:

Dianjurkan bagi seorang pelamar atau wakilnya membukanya dengan khutbah sebelum khitbah, sesuai hadits:

“Apa saja yang tidak dimulai padanya dengan pujian kepada Allah maka dia terputus.” Yaitu terputus dari keberkahan.

Maka, memulai dengan pujian kepada Allah (Alhamdulillah) dan sanjungan kepada Allah swt, lalu bershalawat kepada Rasulullah saw, lalu menyampaikan wasiat taqwa, kemudian berkata: “Aku datang kepada kalian untuk melamar anak gadis kalian”, atau jika yang berkata wakilnya: “Dia datang kepada kalian dengan mendelegasikan kepada saya untuk melamar puteri kalian.” Lalu walinya atau wakilnya berkhutbah begitu juga, kemudian berkata: “(Semoga) Aku bukanlah termasuk orang yang kau benci,” atau kalimat semisal ini. (Al Mausu’ah, 19/203)

Hadits “Apa saja yang tidak dimulai padanya dengan pujian kepada Allah maka dia terputus.”, diriwayatkan oleh Abu Daud No. 4840, Ibnu Majah No. 1894, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 10255, Ibnu Hibban No. 1, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 27219, Alauddin Al Muttaqi dalam Kanzul ‘Ummal No. 2510, 6464. Imam An Nawawi mengatakan: hasan. (Riyadhushshalihin, Bab Al Amru bish Shalah). Imam Syamsul Azhim Abadi juga mengatakan hasan. (‘Aunul Ma’bud, 13/130). Sementara Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiqnya terhadap Shahih Ibni Hibban mengatakan: dhaif. (Shahih Ibni Hibban No. 1). Begitu pula Syaikh Al Albani mendhaifkan dalam berbagai kitabnya.

Bersambung …

Farid Nu’man Hasan

Tags: Khitbah dan Pernak-Perniknya (5)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Iklan Amazon yang Tampilkan Imam dan Pendeta Banjir Pujian

Next Post

Ketika Rasulullah Membuat Abu Jahal Kesal

Next Post
Bertahun-tahun Menyembunyikan Amal Shalih

Ketika Rasulullah Membuat Abu Jahal Kesal

Doa untuk Aleppo

Doa untuk Aleppo

Urgensi People Power untuk Membongkar Megakorupsi

  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7896 shares
    Share 3158 Tweet 1974
  • Victory Waterpark Soreang, Referensi Liburan Keluarga di Bandung

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4091 shares
    Share 1636 Tweet 1023
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5265 shares
    Share 2106 Tweet 1316
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Daftar Media Islam di Indonesia: Sumber Tepercaya untuk Edukasi, Dakwah, dan Keluarga Muslim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga