• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Status Hukum Nikah Tanpa Mahar

28/01/2022
in Khazanah
Status Hukum Nikah Tanpa Mahar

Foto: Unsplash

95
SHARES
728
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Status Hukum Nikah Tanpa Mahar, oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Apakah begitu pentingnya mahar untuk menikahi wanita dan harus berwujud suatu yang bernilai, misalnya emas. Jika tidak dinyatakan adanya mahar apakah pernikahan itu sah?
Karena pernah dengat kalau alat sholat itu belum bisa disebut mahar. Apakah benar demikian!

Jawab:

Bismillahirrahmanirrahim ..

Dalam proses akad nikah, mahar itu WAJIB ..

Allah Ta’ala berfirman:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. (Qs. An-Nisa’: 4)

Baca Juga: Harga Mahar dalam Islam

Status Hukum Nikah Tanpa Mahar

Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata:

هذه الآية تدل على وجوب الصداق للمرأة وهو مجمع عليه ولا خلاف فيه

Ayat ini menunjukkan wajibnya memberikan mahar untuk wanita dan ini telah ijma’ (konsensus) para ulama, dan tidak ada perbedaan pendapat tentang ini.

( Tafsir Al Qurthubi, 5/24)

Hanya saja, walau ini wajib, tapi menurut mayoritas ulama bukanlah termasuk syarat sahnya nikah dan bukan pula rukun nikah. Dengan kata lain tetap sah pernikahannya tanpa mahar, namun dia (laki-laki) meninggalkan kewajiban dan berdosa karenanya.

Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

والمهر ليس شرطاً في عقد الزواج ولا ركنا عند جمهور الفقهاء، وإنما هو أثر من آثاره المترتبة عليه، فإذا تم العقد بدون ذكر مهر صح باتفاق الجمهور

Mahar itu bukan bukanlah syarat dan rukun dalam pernikahan menurut mayoritas ahli fiqih. Itu hanyalah konsekuensi dari akad itu sendiri. Jika akad nikah sudah sempurna tanpa menyebut mahar, maka itu SAH menurut mayoritas ulama.

( Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 24/64)

Namun demikian, tidak sepantasnya kewajiban ini ditinggalkan.

Ada pun nilai mahar, apa pun yang memiliki harga tetap sah. Baik sedikit atau banyak.

Nabi ﷺ bersabda:

خير الصداق أيسره

Mahar terbaik adalah yang paling mudah.
(HR. Al Hakim, Al Baihaqi. Shahih. Lihat Shahihul Jami’ no. 3279)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

ولم يحدد الشرع المهر بمقدار معين لا يزاد عليه . ومع ذلك فقد رَغَّب الشرع في تخفيف المهر وتيسيره

Tidak ada batasan syariat tentang ukuran mahar secara spesifik. Bersamaan dengan itu, syariat menganjurkan untuk yang ringan dan mudah dalam mahar.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 10525)

Maka, seperangkat alat shalat, buku, atau cincin emas, semua ini boleh jadi mahar, sesuaikan dengan kemampuan dan tradisi layak di sebuah daerah. Tidak ada dalil yang melarangnya.

Hanya saja para ulama berselisih tentang mahar dengan hapalan Alquran semata, kebanyakan menyatakan tidak boleh, kecuali dibarengi oleh mahar yang lain.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Status Hukum Nikah Tanpa Mahar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Proses Khitbah dalam Islam

Next Post

Menikah dalam Masa Iddah

Next Post
10 Tujuan Pernikahan bagi Muslim

Menikah dalam Masa Iddah

Virus Corona Sudah Renggut Nyawa Lebih dari 1.000

Hanya Enam dari Negara Berpenduduk Mayoritas Islam di Antara 250 Pengecer Terbesar di Dunia

  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7896 shares
    Share 3158 Tweet 1974
  • Victory Waterpark Soreang, Referensi Liburan Keluarga di Bandung

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4091 shares
    Share 1636 Tweet 1023
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5265 shares
    Share 2106 Tweet 1316
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Daftar Media Islam di Indonesia: Sumber Tepercaya untuk Edukasi, Dakwah, dan Keluarga Muslim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga