• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Proses Khitbah dalam Islam

19/04/2021
in Pranikah, Unggulan
Proses Khitbah dalam Islam

Proses Khitbah dalam Islam (foto: pixabay)

140
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Proses khitbah dalam Islam. Seorang laki-laki muslim harus memilih seorang perempuan yang sholehah dengan latar belakang pendidikan agama yang kuat

dan memperhatikan karakter lainnya yang dia inginkan dari perempuan pilihannya. Ini mengingat, dia akan menjadi ibu bagi anak-anaknya dan menjadi mitra dalam membentuk keluarga.

Baca Juga: Khitbah dan Pernak-Perniknya (5)

Proses Khitbah, Kenali Alasan Menikah

Dalam anjurannya untuk menikahi wanita shalihah sambil mengingatkan akibat baik dari pilihan jodoh, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Seorang perempuan dinikahi atas dasar empat perkara; karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya.

Maka pilihlah karena agama, maka tanganmu (dirimu) akan selamat.” (H.R. Bukhari, no. 4802)

Selain itu, keluarga perempuan juga harus menerima laki-laki yang meminang sebagai calon menantunya, jika memang laki-laki itu orang yang taat beragama dan berakhlak mulia.

Keluarga perempuan juga harus mempermudah proses pernikahannya sesuai dengan kemampuannya. Nabi Muhammad saw bersabda,

“Kalau ada seorang laki-laki yang taat agama dan berakhlak mulia datang melamar anak perempuan kalian, maka nikahkanlah kepadanya.

Kalau tidak, maka akan terjadi fitnah di atas muka bumi ini dan kehancuran besar.” (At-Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah)

Baca Juga: Khitbah dan Pernak-Perniknya (6)

Proses Khitbah, Awal Perjanjian untuk Menikah

Khitbah adalah proses ketika seorang laki-laki datang kepada keluarga perempuan dan meminang anak perempuannya untuk ia nikahi.

Proses lamaran adalah proses awal dan perjanjian untuk menikah.

Kalau keluarga perempuan sudah setuju dan sepakat untuk menikahkan anak perempuannya kepada yang melamarnya,

proses khitbah sudah selesai dan kalau sudah dilamar, ada beberapa hukum dan aturan yang harus diikuti.

Lamaran dan tunangan adalah proses persiapan ke arah pernikahan.

Walaupun sudah dilamar, perempuan itu masih tetap sebagai nonmahram bagi laki-laki yang melamarnya dan haram bagi keduanya untuk berduaan.

Baca Juga: Fiqih Khitbah

Hal-hal yang Dibolehkan saat Lamaran

Laki-laki si pelamar itu juga haram untuk menyentuh perempuan yang ia lamar, dan semua hal yang diharamkan bagi seorang laki-laki terhadap perempuan nonmahram.

Laki-laki yang melamar dibolehkan untuk melihat wanita yang dia lamar dengan batasan yang biasa dibuka untuk anggota keluarganya seperti wajah, rambut,

kedua telapak tangannya, kedua tangannya, kedua kakinya, ujung kakinya, dan sejenisnya.

Tujuannya adalah untuk mengenal lebih dekat tentang sifat dan kecantikan calon istrinya sebelum menikah tetapi hanya boleh melihat sekilas saja,

tidak boleh berulang-ulang dan harus ditemani keluarganya serta tidak boleh meraba anggota tubuhnya.

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan sebab diperbolehkannya melihat calon istri karena kalau seorang laki-laki terpesona melihat perempuan dalam kondisi alami tanpa didandani,

ia akan menjadikan hubungan keduanya bisa bertahan lama setelah pernikahan nanti. Ketika Nabi Muhammad saw bertanya kepada seorang sahabatnya setelah melamar seorang wanita,

“Apakah engkau melihatnya?” Dia menjawab, “Tidak.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Lihatlah wanita itu karena itu akan membantu mengawetkan pernikahan kalian.”

(HR. At-Tirmidzi no. 1087)

Baca Juga: Khitbah dan Pernak-Perniknya (5)

Aturan soal Lamaran

Seorang laki-laki dilarang melamar wanita yang sudah dilamar laki-laki lain, kecuali jika sudah jelas informasinya bahwa keluarga perempuan menolak laki-laki yang melamarnya lebih dulu.

Atau mereka sudah membatalkan lamarannya.

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh melamar (perempuan) yang sudah dilamar orang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 4848)

Semua barang yang diberikan pelamar kepada perempuan dalam proses lamaran tidak termasuk mas kawin, kecuali sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Jika lamarannya dibatalkan karena sebab apapun, hadiah yang sudah diberikan itu tidak perlu dikembalikan kepada pihak laki-laki.[ind]

Sumber: Buku “Panduan Praktis Muslim” oleh Fahad Salim Bahammam, Riyadh (2014)

 

Tags: hal yang dibolehkan saat melamarhal yang dilarang setelah bertunanganproses khitbah dalam islamtatacara melamar dalam islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hari Pers Nasional, Pers Punya Peran Penting dalam Kemanusiaan

Next Post

Status Hukum Nikah Tanpa Mahar

Next Post
Status Hukum Nikah Tanpa Mahar

Status Hukum Nikah Tanpa Mahar

10 Tujuan Pernikahan bagi Muslim

Menikah dalam Masa Iddah

Virus Corona Sudah Renggut Nyawa Lebih dari 1.000

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8876 shares
    Share 3550 Tweet 2219
  • Memotong Akar Kemiskinan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3467 shares
    Share 1387 Tweet 867
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11579 shares
    Share 4632 Tweet 2895
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3997 shares
    Share 1599 Tweet 999
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3078 shares
    Share 1231 Tweet 770
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2279 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4681 shares
    Share 1872 Tweet 1170
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga