• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Perbedaan Shalat Jamak dan Qasar

18/05/2022
in Khazanah
perbedaan shalat jamak qasar

Foto: Unsplash/Sangga Rima Roman Selia

432
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Shalat jamak dan qasar memiliki beberapa perbedaan. Mungkin, selama ini kita memahaminya bahwa shalat jamak sudah pasti shalat yang diringkas atau diqasar. Artinya, ketika kita melakukan jamak, maka kita harus memendekkan rakaatnya. Akan tetapi, sebenarnya jamak dan qasar tidaklah harus dilakukan bersamaan.

Baca Juga: Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara

Perbedaan Shalat Jamak dan Qasar

Jamak dan qasar merupakan dua hal yang berbeda. Hal ini dijelaskan oleh Ustaz Ammi Nur Baits dalam channel youtube Yufid TV.

Perbedaan kondisi

Perbedaan yang terlihat jelas dari kedua shalat tersebut adalah adanya perbedaan kondisi. Hal yang perlu kita pahami bahwa shalat qasar itu hanya dilakukan ketika diri kita berstatus sebagai musafir.

Dalam artian, kita harus melakukan safar atau perjalanan terlebih dahulu agar bisa memendekkan jumlah rakaat shalat.

Tidak bisa kita melakukan qasar dengan alasan kondisi sedang sakit, tidak ada waktu, dan sebagainya.

Selain itu, yang bisa diringkas hanyalah shalat-shalat yang empat rakaat, seperti Dzuhur, Asar, dan Isya. Sementara Subuh dan Magrib tidak bisa dipendekkan rakaatnya.

Kemudian, menurut sebagian besar ulama, batasan safar adalah ketika orang telah melakukan perjalanan sekitar sejauh 80 Km.

Akan tetapi, dijelaskan juga apabila kita telah keluar dari wilayah atau daerah serta kampung tempat tinggal kita, maka kita sudah diperbolehkan melaksanakan qasar walaupun belum sejauh 80 Km.

Kemudian, berbeda dengan qasar, shalat jamak artinya adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu bersamaan yang kemungkinan bisa digabung.

Contoh, Dzuhur dan Asar serta Magrib dan Isya. Jamak ini bisa kita lakukan tanpa harus melakukan safar terlebih dahulu. Selain itu, kita bisa melakukannya apabila memang kita butuhkan, seperti dalam kondisi sakit, dan sebagainya.

Shalat jamak bisa kita gabungkan pada awal waktu atau akhir waktu. Semua kembali kepada kebutuhan masing-masing.

Ada sebuah pernyataan Ibnu Abbas dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah menjamak antara Dzuhur dan Asar serta Maghrib dan Isya di Madinah.

Artinya, beliau saat itu sedang tidak safar karena berada di Madinah. Rasulullah melakukan hal tersebut bukan karena alasan takut atau alasan genting, bukan juga karena alasan hujan.

Ketika ditanya mengapa Rasulullah melakukan jamak? Jawabannya adalah karena beliau tidak ingin memberatkan umatnya.

Inilah dalil latar belakang mengapa Rasulullah melakukan jamak di Madinah adalah karena ada sebab. Tidak ingin memberatkan umat.

Dalam jamak, ketika kita butuh, maka silakan lakukan meskipun kita tidak melakukan safar. Misal, ada orang sakit butuh istirahat lebih panjang sehingga khawatir shalatnya tertinggal. Dia pun boleh melakukan shalat jamak tersebut. [Cms]

Tags: perbedaan shalat jamak dan qasarshalat jamakshalat qasar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-Anfal Ayat 63, Persatuan Umat Tidak Bisa Dibeli dengan Kekayaan

Next Post

Kisah Salman Al-Farisi, Dari Penyembah Api dan Nasrani sampai jadi Islam

Next Post
Kisah Salman Al-Farisi, Dari Penyembah Api dan Nasrani sampai jadi Islam

Kisah Salman Al-Farisi, Dari Penyembah Api dan Nasrani sampai jadi Islam

Pada Ajang Global Good Governance 2022, BAZNAS Raih Dua Penghargaan Internasional

Pada Ajang Global Good Governance 2022, BAZNAS Raih Dua Penghargaan Internasional

Ibadah Haji Pasca Pandemi

Ibadah Haji Pasca Pandemi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8812 shares
    Share 3525 Tweet 2203
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11550 shares
    Share 4620 Tweet 2888
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3971 shares
    Share 1588 Tweet 993
  • Menghina Allah dalam Hati

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Peringati Tahun Baru Muharam 1448 H, Salimah Rawapanjang Santuni Anak Yatim, Duafa dan Gelar Khitan Massal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berhenti Membandingkan Jalan Hidupmu, Allah Sedang Menulis Skenario Terbaik

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2481 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga