Shalat jamak dan qasar memiliki beberapa perbedaan. Mungkin, selama ini kita memahaminya bahwa shalat jamak sudah pasti shalat yang diringkas atau diqasar. Artinya, ketika kita melakukan jamak, maka kita harus memendekkan rakaatnya. Akan tetapi, sebenarnya jamak dan qasar tidaklah harus dilakukan bersamaan.
Baca Juga: Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara
Perbedaan Shalat Jamak dan Qasar
Jamak dan qasar merupakan dua hal yang berbeda. Hal ini dijelaskan oleh Ustaz Ammi Nur Baits dalam channel youtube Yufid TV.
Perbedaan kondisi
Perbedaan yang terlihat jelas dari kedua shalat tersebut adalah adanya perbedaan kondisi. Hal yang perlu kita pahami bahwa shalat qasar itu hanya dilakukan ketika diri kita berstatus sebagai musafir.
Dalam artian, kita harus melakukan safar atau perjalanan terlebih dahulu agar bisa memendekkan jumlah rakaat shalat.
Tidak bisa kita melakukan qasar dengan alasan kondisi sedang sakit, tidak ada waktu, dan sebagainya.
Selain itu, yang bisa diringkas hanyalah shalat-shalat yang empat rakaat, seperti Dzuhur, Asar, dan Isya. Sementara Subuh dan Magrib tidak bisa dipendekkan rakaatnya.
Kemudian, menurut sebagian besar ulama, batasan safar adalah ketika orang telah melakukan perjalanan sekitar sejauh 80 Km.
Akan tetapi, dijelaskan juga apabila kita telah keluar dari wilayah atau daerah serta kampung tempat tinggal kita, maka kita sudah diperbolehkan melaksanakan qasar walaupun belum sejauh 80 Km.
Kemudian, berbeda dengan qasar, shalat jamak artinya adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu bersamaan yang kemungkinan bisa digabung.
Contoh, Dzuhur dan Asar serta Magrib dan Isya. Jamak ini bisa kita lakukan tanpa harus melakukan safar terlebih dahulu. Selain itu, kita bisa melakukannya apabila memang kita butuhkan, seperti dalam kondisi sakit, dan sebagainya.
Shalat jamak bisa kita gabungkan pada awal waktu atau akhir waktu. Semua kembali kepada kebutuhan masing-masing.
Ada sebuah pernyataan Ibnu Abbas dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah menjamak antara Dzuhur dan Asar serta Maghrib dan Isya di Madinah.
Artinya, beliau saat itu sedang tidak safar karena berada di Madinah. Rasulullah melakukan hal tersebut bukan karena alasan takut atau alasan genting, bukan juga karena alasan hujan.
Ketika ditanya mengapa Rasulullah melakukan jamak? Jawabannya adalah karena beliau tidak ingin memberatkan umatnya.
Inilah dalil latar belakang mengapa Rasulullah melakukan jamak di Madinah adalah karena ada sebab. Tidak ingin memberatkan umat.
Dalam jamak, ketika kita butuh, maka silakan lakukan meskipun kita tidak melakukan safar. Misal, ada orang sakit butuh istirahat lebih panjang sehingga khawatir shalatnya tertinggal. Dia pun boleh melakukan shalat jamak tersebut. [Cms]