• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Ibadah Haji Pasca Pandemi

18/05/2022
in Fokus
Ibadah Haji Pasca Pandemi

Ilustrasi, foto: Yahoo

80
SHARES
616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH akhirnya memastikan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Segala ketentuan dan persiapan keberangkatan kabarnya sudah disosialisasikan.

Inilah haji pasca pandemi. Setelah dua tahun tidak memberangkatkan jamaah haji, tahun ini pemerintah memastikan akan memberangkatkan calon haji.

Segala ketentuan dan persiapan keberangkatannya sudah disosialisasikan. Mulai dari jumlah kuota hingga besaran biaya.

Jumlah kuota yang disampaikan pemerintah sebesar 100.051 calon haji. Angka itu bisa dikatakan sesuai ketentuan yang diminta pemerintah Arab Saudi, yaitu separuh dari kuota pada keadaan normal.

Dengan kata lain, tentang besaran kuota ini, pemerintah Arab Saudi masih memasukkan keadaan pandemi. Yaitu, tentang besaran jumlah jamaah agar tidak terlalu membludak.

Dikabarkan, tentang besaran kuota yang dipangkas separuhnya itu sudah disosialisasikan ke seluruh daerah. Pemerintah daerah pun menyambut ketentuan itu dengan sigap.

Masih menghitung keadaan pandemi, pemerintah Saudi juga mensyaratkan agar calon haji sudah divaksin lengkap. Meskipun segala pelonggaran prokes di tanah suci sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

Selain tentang kuota dan syarat prokes, pemerintah juga mengumumkan besaran biaya haji. Untuk tahun ini, pemerintah sudah menetapkan biaya tersebut sebesar Rp 39,8 juta per jamaah.

Melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, total dana pembiayaan haji sebesar Rp 7,5 triliun akan disalurkan ke Kerajaan Arab Saudi.

Jika tidak ada alar melintang, dikabarkan pemerintah akan memberangkatkan kloter pertama pada tanggal 4 Juni mendatang.

Inilah persiapan keberangkatan calon haji pasca pandemi. Ada yang berangkat, tapi ada pula yang terpaksa harus tertunda. Semoga tidak ada hambatan untuk pelaksanaan berikutnya. [Mh]

Tags: Haji Setelah Tertunda Pandemi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pada Ajang Global Good Governance 2022, BAZNAS Raih Dua Penghargaan Internasional

Next Post

Mengenal Definisi Kasus Hepatitis

Next Post
Mengenal Definisi Kasus Hepatitis

Mengenal Definisi Kasus Hepatitis

Pesan Allah

Berpegang Teguh kepada Pesan Allah

Hakikat Beriman kepada Takdir

Hakikat Beriman kepada Takdir

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8289 shares
    Share 3316 Tweet 2072
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4251 shares
    Share 1700 Tweet 1063
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5338 shares
    Share 2135 Tweet 1335
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3725 shares
    Share 1490 Tweet 931
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2086 shares
    Share 834 Tweet 522
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11294 shares
    Share 4518 Tweet 2824
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3013 shares
    Share 1205 Tweet 753
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga