• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Ibadah Haji Pasca Pandemi

Mei 18, 2022
in Fokus
Ibadah Haji Pasca Pandemi

Ilustrasi, foto: Yahoo

79
SHARES
606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH akhirnya memastikan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Segala ketentuan dan persiapan keberangkatan kabarnya sudah disosialisasikan.

Inilah haji pasca pandemi. Setelah dua tahun tidak memberangkatkan jamaah haji, tahun ini pemerintah memastikan akan memberangkatkan calon haji.

Segala ketentuan dan persiapan keberangkatannya sudah disosialisasikan. Mulai dari jumlah kuota hingga besaran biaya.

Jumlah kuota yang disampaikan pemerintah sebesar 100.051 calon haji. Angka itu bisa dikatakan sesuai ketentuan yang diminta pemerintah Arab Saudi, yaitu separuh dari kuota pada keadaan normal.

Dengan kata lain, tentang besaran kuota ini, pemerintah Arab Saudi masih memasukkan keadaan pandemi. Yaitu, tentang besaran jumlah jamaah agar tidak terlalu membludak.

Dikabarkan, tentang besaran kuota yang dipangkas separuhnya itu sudah disosialisasikan ke seluruh daerah. Pemerintah daerah pun menyambut ketentuan itu dengan sigap.

Masih menghitung keadaan pandemi, pemerintah Saudi juga mensyaratkan agar calon haji sudah divaksin lengkap. Meskipun segala pelonggaran prokes di tanah suci sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

Selain tentang kuota dan syarat prokes, pemerintah juga mengumumkan besaran biaya haji. Untuk tahun ini, pemerintah sudah menetapkan biaya tersebut sebesar Rp 39,8 juta per jamaah.

Melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, total dana pembiayaan haji sebesar Rp 7,5 triliun akan disalurkan ke Kerajaan Arab Saudi.

Jika tidak ada alar melintang, dikabarkan pemerintah akan memberangkatkan kloter pertama pada tanggal 4 Juni mendatang.

Inilah persiapan keberangkatan calon haji pasca pandemi. Ada yang berangkat, tapi ada pula yang terpaksa harus tertunda. Semoga tidak ada hambatan untuk pelaksanaan berikutnya. [Mh]

Tags: Haji Setelah Tertunda Pandemi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pada Ajang Global Good Governance 2022, BAZNAS Raih Dua Penghargaan Internasional

Next Post

Mengenal Definisi Kasus Hepatitis

Next Post
Mengenal Definisi Kasus Hepatitis

Mengenal Definisi Kasus Hepatitis

Pesan Allah

Berpegang Teguh kepada Pesan Allah

Hakikat Beriman kepada Takdir

Hakikat Beriman kepada Takdir

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7384 shares
    Share 2954 Tweet 1846
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3012 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4923 shares
    Share 1969 Tweet 1231
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat

    1382 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • Mengenal Teknik Paraphrasing dalam Konseling

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga