• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mengenal Zakat Profesi (1)

27/05/2021
in Khazanah
Mengenal Zakat Profesi (1)
73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Zakat profesi merupakan salah satu zakat yang diperselisihkan para ulama saat ini. Ada pendapat yang menyatakan bahwa terdapat kewajiban untuk mengeluarkan zakat ini, ada juga pendapat yang menyatakan tidak ada zakat.

Baca Juga: Hukum Zakat Profesi Penghasilan Mata Pencaharian

Pendapat yang Mendukung

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man, dijelaskan bahwa ulama-ulama yang mendukung zakat ini adalah Saikh Muhammad Abu Zahrah dan Syaikh Abdul Wahhab Khalaf.

Selain itu, ada juga Syaikh Abdurrahman Hasan dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi yang memandang adanya kewajiban dalam zakat profesi.

Terdapat beberapa kriteria yang masuk dalam kewajiban ini.

Pertama, profesi yang dengannya menghasilkan uang, termasuk kategori harta dan kekayaan.

Kedua, kekayaan dari penghasilan yang bersifat berkembang dan bertambah, tidak tetap.

Hal ini sama halnya dengan barang yang dimanfaatkan untuk disewakan.

Dari Imam Ahmad, beliau berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab.

Oleh sebab itu, orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun.

Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian dan wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai satu nisab, walau tanpa haul.

Selain itu, hal ini juga diqiyaskan dengan zakat tanaman, yang mesti dikeluarkan oleh petani setiap memetik hasilnya.

Alasannya adalah petani juga merupakan profesi.

Akan tetapi, sebagian ulama menolak menggunakan qiyas dalam masalah ini, tetapi pihak yang mendukung mengatakan bahwa zakat fitri dengan beras ketika zaman Nabi juga tidak ada.

Saat itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya mencontohkan dengan kurma dan gandum.

Namun, saat ini, kita melihat bahwa ada zakat fitri dengan beras karena beras adalah makanan pokok di Indonesia.

Tentunya, hal ini juga menggunakan qiyas dengan makanan pokok negeri Arab saat itu, yaitu kurma dan gandum.

Baca Juga: Waktu Pembayaran Zakat Profesi

Zakat Profesi adalah Keniscayaan

Oleh sebab itu, apabila mau menolak qiyas tersebut, maka seharusnya tolak pula zakat fitri dengan beras yang hanya didasarkan dengan qiyas sebagai makanan pokok.

Dalam perspektif keadilan Islam, maka adanya zakat profesi adalah keniscayaan.

Sementara itu, dalam perspektif maqashid syari’ah (tujuan dan maksud syariat), adanya zakat profesi adalah sah.

Alasannya adalah lebih mendekati keadilan dan kemaslahatan dan sesuai firman Allah.

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS. Al Baqarah (2): 267)

Kemudian, para ulama-ulama di atas juga berpendapat bahwa zakat profesi ada dua jenis pelaksanaannya, sesuai jenis pendapatan manusia.

Pertama, untuk orang yang menerima gaji bulanan, maka pendekatannya dengan zakat tanaman, yaitu nishabnya adalah 5 wasaq.

Hal ini senilai dengan 653 Kg gabah kering giling, dan dikeluarkan 2,5%.

Zakat ini dikeluarkan ketika menerima hasil (gaji) dan tidak ada haul.

Kedua, bagi yang penghasilannya bukan bulanan, seperti tukang jahit, kontraktor, pengacara, dokter, dan semisalnya, maka menggunakan pendekatan zakat harta.

Nishabnya senilai dengan 85 gram emas setelah diakumulasi dalam setahun dan setelah dikurangi utang konsumtif.

Zakat ini dikeluarkan sebesar 2,5%.

Pada jenis ini, sebenarnya juga diakui oleh pihak yang menentang zakat profesi bahwa zakat harta penghasilan itu ada apabila sudah satu haul dan nishabnya 85 gram emas itu dan dikeluarkan 2,5%-nya.

(Berlanjut pada bagian kedua)

[Ind/Camus]

Tags: Zakat profesi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hadits Tentang Fadhilah Membaca Yasin di Malam Hari

Next Post

Hadits Aku adalah Kotanya Ilmu dan Ali Adalah Pintunya

Next Post
Hadits: “Aku adalah kotanya ilmu dan Ali adalah pintunya, maka barang siapa yang menghendaki ilmu maka datangilah pintunya.”

Hadits Aku adalah Kotanya Ilmu dan Ali Adalah Pintunya

Mengenal Zakat Profesi (2)

Mengenal Zakat Profesi (2)

Mengenal Zakat Profesi (2)

Mengenal Zakat Profesi (3)

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Jangan Terbawa Arus

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Resep Singkong Keju Goreng

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7818 shares
    Share 3127 Tweet 1955
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga