• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 28 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Waktu Pembayaran Zakat Profesi

01/03/2025
in Syariah, Unggulan
Kelihatan Untung Padahal Rugi

(foto: pixabay)

91
SHARES
703
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, kapan waktu pembayaran zakat profesi? Ustaz, saya mau bertanya, untuk zakat profesi apakah 2,5%, misal tiap bulan kita bayarkan zakat dengan menyumbangkan ke yayasan yatim, tahfiz, pembangunan sumur, dan lain-lain apakah bisa, sebab kalau 1 tahun jumlahnya kan besar?

Jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan sebagai berikut.

Profesi yang penghasilannya bulanan, zakatnya bulanan. Adapun disalurkan ke yatim (jika mereka fakir) tentu boleh, sedangkan ke rumah Al Quran, masjid, atau semisalnya, itu diperselisihkan.

Baca Juga: Majelis Dakwah Al-Irsyad Al-Islamiyah Dukung Adanya Zakat Profesi

Zakat Maal untuk kemakmuran Masjid, umumnya menurut ulama adalah tidak boleh, baik pembangunan maupun operasional.

Zakat Profesi dapat Disalurkan sesuai Waktu Pendapatannya

Alasannya karena ketiadaannya dalam delapan ashnaf mustahiq zakat. Sebagaimana yang diyakini oleh umumnya Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah.

Namun, pendapat yang lain menyatakan boleh, sebagaimana yang dikuatkan oleh Imam Fakhruddin Ar Razi Rahimahullah dalam tafsir beliau tentang makna ashnaf “fi sabilillah” dalam delapan ashnaf mustahiq zakat.

Menurutnya, makna “fi sabilillah” tidak terbatas pada mujahidin yang sedang perang, tetapi lebih umum yakni semua upaya memperjuangkan agama dan syiarnya adalah termasuk kategori “fi sabilillah”.

Apalagi dalam situasi yang sedang tidak ada perang, tentu makna tersebut mesti diperhatikan pada semua usaha membela agama dan memperjuangkan syiar Islam.

Beliau menjelaskan:

واعلم أن ظاهر اللفظ في قوله: وفي سبيل الله لا يوجب القصر على كل الغزاة، فلهذا المعنى نقل القفال في «تفسيره» عن بعض الفقهاء أنهم أجازوا صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المساجد، لأن قوله: وفي سبيل الله عام في الكل.

Ketahuilah bahwa secara zahir, lafaz firman-Nya: “dan fi sabilillah” tidaklah mesti dibatasi hanya pada semua bentuk perang, karena makna inilah Al Qaffal meriwayatkan dalam Tafsir-nya dari sebagian ahli fiqih

bahwa mereka membolehkan menyerahkan zakat untuk semua bentuk kebaikan seperti mengkafankan mayat, membangun bangunan yang kokoh, memakmurkan masjid, karena makna firman-Nya: “dan fi sabilillah” adalah umum pada segala hal. (Imam Ar Razi, Mafatihul Ghaib, 16/87. Cet. 3, 1420H. Ihya’ut Turats Al ‘Arabi, Beirut).

Fii Sabilillah termasuk Obyek Zakat

Oleh karenanya, semua bentuk upaya memperjuangkan agama Allah Ta’ala, meninggikan kedudukannya, dan memperluas syiarnya, seperti membangun masjid, mencetak kitab-kitab para ulama, membendung Kristenisasi,

membangun pesantren, membuat Islamic Center, membangun media Islam, menggaji para ulama, ustadz dan da’i, dan yang lainnya semisalnya, itu termasuk makna “fi sabilillah”.

Hal ini juga dikuatkan oleh Imam Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah berikut ini:

ومن جملة سبيل الله الصرف في العلماء الذين يقومون بمصالح المسلمين الدينية فإن لهم في مال الله نصيبا سواء كانوا أغنياء أو فقراء بل الصرف في هذه الجهة من أهم الأمور لأن العلماء ورثة الأنبياء وحملة الدين وبهم تحفظ بيضة الإسلام وشريعة سيد الأنام وقد كان علماء الصحابة يأخذون من العطاء ما يقوم بما يحتاجون إليه

Dan di antara keumuman makna “fi sabilillah” adalah menyerahkan zakat kepada para ulama yang memperjuangkan kemaslahatan agama kaum muslimin,

karena sesungguhnya mereka punya hak terhadap harta dari Allah, sama saja apakah mereka kaya atau faqir, bahkan memberikan zakat kepada bagian ini termasuk perkara yang paling penting karena para ulama adalah pewaris para nabi, pengusung agama,

merekalah yang menjaga kemurnian agama Islam dan syariat sayyidul anam (Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam).

Dahulu para sahabat nabi mengambil dari pemberian zakat untuk memenuhi apa-apa yang menjadi kebutuhan mereka. (Ar Raudhah An Nadiyah, 1/207)

Baca Juga: Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya

Pendapat ini juga didukung oleh: Imam Jamaluddin Al Qasimi dalam tafsir Mahasin At Ta’wil (7/3181), Syaikh Rasyid Ridha dalam Tafsir Al Manar (10/585), Syaikh Mahmud Syaltut dalam Al Fatawa (Hlm. 289), Syaikh Hasanain Makhluf dalam Fatawa Syariah-nya, juga Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Hafizhahullah dalam Fiqhuz Zakat-nya.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Waktu Pembayaran Zakat Profesi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Umat Islam Perlahan Menanggalkan Ajaran Agama

Next Post

Onani saat Berpuasa

Next Post
Tanda-tanda Orang yang Suka Menekan Emosinya

Onani saat Berpuasa

Hukuman Mati Bagi Koruptor

Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kisah Hidup Abu Hurairah, dari Buruh Menjadi Majikan

Ramadan sebagai Sarana Muhasabah

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7763 shares
    Share 3105 Tweet 1941
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3315 shares
    Share 1326 Tweet 829
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    491 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Hukum Mengucapkan Hari Raya Nonmuslim Menurut 4 Mazhab

    236 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5442 shares
    Share 2177 Tweet 1361
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1630 shares
    Share 652 Tweet 408
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga