Thursday, April 22, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Waktu Pembayaran Zakat Profesi

April 4, 2021
in Syariah, Unggulan
2 min read
0
Waktu Pembayaran Zakat Profesi

Waktu Pembayaran Zakat Profesi (foto: pixabay)

66
SHARES
506
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Waktu pembayaran zakat profesi. Ustaz, saya mau bertanya, untuk zakat profesi apakah 2,5%, misal tiap bulan kita bayarkan zakat dengan menyumbangkan ke yayasan yatim, tahfiz, pembangunan sumur, dan lain-lain apakah bisa, sebab kalau 1 tahun jumlahnya kan besar?

Jawaban: Profesi yang penghasilannya bulanan, zakatnya bulanan. Adapun disalurkan ke yatim (jika mereka fakir) tentu boleh, Sedangkan ke rumah Al Quran, masjid, atau semisalnya, itu diperselisihkan.

Baca Juga: Majelis Dakwah Al-Irsyad Al-Islamiyah Dukung Adanya Zakat Profesi

Zakat Maal untuk kemakmuran Masjid, umumnya menurut ulama adalah tidak boleh, baik pembangunan maupun operasional.

Zakat Profesi dapat Disalurkan sesuai Waktu Pendapatannya

Alasannya karena ketiadaannya dalam delapan ashnaf mustahiq zakat. Sebagaimana yang diyakini oleh umumnya Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah.

Namun, pendapat yang lain menyatakan boleh, sebagaimana yang dikuatkan oleh Imam Fakhruddin Ar Razi Rahimahullah dalam tafsir beliau tentang makna ashnaf “fi sabilillah” dalam delapan ashnaf mustahiq zakat.

Menurutnya, makna “fi sabilillah” tidak terbatas pada mujahidin yang sedang perang, tetapi lebih umum yakni semua upaya memperjuangkan agama dan syiarnya adalah termasuk kategori “fi sabilillah”.

Apalagi dalam situasi yang sedang tidak ada perang, tentu makna tersebut mesti diperhatikan pada semua usaha membela agama dan memperjuangkan syiar Islam.

Beliau menjelaskan:

واعلم أن ظاهر اللفظ في قوله: وفي سبيل الله لا يوجب القصر على كل الغزاة، فلهذا المعنى نقل القفال في «تفسيره» عن بعض الفقهاء أنهم أجازوا صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المساجد، لأن قوله: وفي سبيل الله عام في الكل.

Ketahuilah bahwa secara zahir, lafaz firman-Nya: “dan fi sabilillah” tidaklah mesti dibatasi hanya pada semua bentuk perang, karena makna inilah Al Qaffal meriwayatkan dalam Tafsir-nya dari sebagian ahli fiqih

bahwa mereka membolehkan menyerahkan zakat untuk semua bentuk kebaikan seperti mengkafankan mayat, membangun bangunan yang kokoh, memakmurkan masjid, karena makna firman-Nya: “dan fi sabilillah” adalah umum pada segala hal. (Imam Ar Razi, Mafatihul Ghaib, 16/87. Cet. 3, 1420H. Ihya’ut Turats Al ‘Arabi, Beirut).

Fii Sabilillah termasuk Obyek Zakat

Oleh karenanya, semua bentuk upaya memperjuangkan agama Allah Ta’ala, meninggikan kedudukannya, dan memperluas syiarnya, seperti membangun masjid, mencetak kitab-kitab para ulama, membendung Kristenisasi,

membangun pesantren, membuat Islamic Center, membangun media Islam, menggaji para ulama, ustadz dan da’i, dan yang lainnya semisalnya, itu termasuk makna “fi sabilillah”.

Hal ini juga dikuatkan oleh Imam Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah berikut ini:

ومن جملة سبيل الله الصرف في العلماء الذين يقومون بمصالح المسلمين الدينية فإن لهم في مال الله نصيبا سواء كانوا أغنياء أو فقراء بل الصرف في هذه الجهة من أهم الأمور لأن العلماء ورثة الأنبياء وحملة الدين وبهم تحفظ بيضة الإسلام وشريعة سيد الأنام وقد كان علماء الصحابة يأخذون من العطاء ما يقوم بما يحتاجون إليه

Dan di antara keumuman makna “fi sabilillah” adalah menyerahkan zakat kepada para ulama yang memperjuangkan kemaslahatan agama kaum muslimin,

karena sesungguhnya mereka punya hak terhadap harta dari Allah, sama saja apakah mereka kaya atau faqir, bahkan memberikan zakat kepada bagian ini termasuk perkara yang paling penting karena para ulama adalah pewaris para nabi, pengusung agama,

merekalah yang menjaga kemurnian agama Islam dan syariat sayyidul anam (Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam).

Dahulu para sahabat nabi mengambil dari pemberian zakat untuk memenuhi apa-apa yang menjadi kebutuhan mereka. (Ar Raudhah An Nadiyah, 1/207)

Baca Juga: Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya

Pendapat ini juga didukung oleh: Imam Jamaluddin Al Qasimi dalam tafsir Mahasin At Ta’wil (7/3181), Syaikh Rasyid Ridha dalam Tafsir Al Manar (10/585), Syaikh Mahmud Syaltut dalam Al Fatawa (Hlm. 289), Syaikh Hasanain Makhluf dalam Fatawa Syariah-nya, juga Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Hafizhahullah dalam Fiqhuz Zakat-nya.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Waktu Pembayaran Zakat Profesi
Previous Post

Salimah Bangka Belitung Selenggarakan Tarhib Ramadan dan Forum Silaturrahim Majelis Taklim

Next Post

Santri Al-Amien Terbitkan 309 Buku di Hari Kelulusan

Related Posts

Bayar Zakat Lebih Mudah di Digizakat

Bayar Zakat Lebih Mudah dari Rumah Lewat Digizakat

April 22, 2021
499
Cerita Nycta Gina Ajarkan Uta dan Uti Berpuasa

Cerita Nycta Gina Ajarkan Uta dan Uti Berpuasa

April 22, 2021
500
Sarah Perempuan Tercantik Sejagat

Sarah Perempuan Tercantik Sejagat

April 22, 2021
502
Manfaat Rasa Lapar bagi Seorang Muslim

Manfaat Rasa Lapar bagi Seorang Muslim

April 22, 2021
502
Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

April 21, 2021
505
Menu Takjil Segar: Es Bongko ala Devi Irwantari

Menu Takjil Segar: Es Bongko ala Devi Irwantari

April 21, 2021
502
Resep Tofu Bayam Saus Shimeji

Resep Tofu Bayam Saus Shimeji

April 21, 2021
505
LAZ Al Azhar Yogyakarta Beri Santunan dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim

LAZ Al Azhar Yogyakarta Beri Santunan dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim

April 21, 2021
517
Kebahagiaan Ramadan untuk Mbah Sugiyem

LAZ AL Azhar Jawa Tengah Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Mbah Sugiyem

April 21, 2021
508
Kartini, Perempuan, Keluarga, dan Pendidikan

Kartini, Perempuan, Keluarga, dan Pendidikan

April 21, 2021
515
Next Post
Santri Al-Amien Terbitkan 309 Buku di Hari Kelulusan

Santri Al-Amien Terbitkan 309 Buku di Hari Kelulusan

Menlu Saudi: Normalisasi dengan Israel akan Bawa Manfaat

Menlu Saudi: Normalisasi dengan Israel Bawa Manfaat

Israel akan Tolak Jika Hamas Menang Pemilu

Israel akan Tolak Jika Hamas Menang Pemilu

Terbaru

Bahan Masakan yang Haram Digunakan

Bahan Masakan yang Haram Digunakan

April 22, 2021
Bayar Zakat Lebih Mudah di Digizakat

Bayar Zakat Lebih Mudah dari Rumah Lewat Digizakat

April 22, 2021
Peran Perempuan dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

Peran Perempuan dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

April 22, 2021
atap padang

Atap Padang Mahsyar, Serial Web Besutan M Dedy Vansophi Diluncurkan

April 22, 2021
Cerita Nycta Gina Ajarkan Uta dan Uti Berpuasa

Cerita Nycta Gina Ajarkan Uta dan Uti Berpuasa

April 22, 2021
Sarah Perempuan Tercantik Sejagat

Sarah Perempuan Tercantik Sejagat

April 22, 2021
Manfaat Rasa Lapar bagi Seorang Muslim

Manfaat Rasa Lapar bagi Seorang Muslim

April 22, 2021
Tafsir Surat Yasin Ayat 1 dan 2

Tafsir Surat Yasin Ayat 1 dan 2

April 22, 2021
Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

April 22, 2021
Camilan Ramadan Bawa Kegembiraan di Yaman

Camilan Ramadan Bawa Kegembiraan di Yaman

April 21, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Sarapan Pagi Cepat dengan Breakfast Roll

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pesan Allah dalam Surat Al Maun

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Mengenal Fursan, Primadona Bahan Kain Abaya Muslimah

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga