ChanelMuslim.com – Pendapat terkait ada atau tidaknya zakat profesi berlanjut dengan dasar pemikiran zakat ini. Wacana zakat profesi (penghasilan) telah bergulir lebih dari setengah abad yang lalu.
Para ulama seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan wacana ini di Damaskus pada tahun 1952.
Baca Juga: Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (1)
Pendapat Terkait Adanya Zakat Profesi dari Syaikh Al Qaradhawy
Adapun Syaikh Al Qaradhawy baru menguatkan hal ini pada awal tahun 1970-an (tepatnya 1973 ketika dia menyusun kitab Fiqih Zakatnya).
Jadi, sangat aneh dan serampangan dan bernilai fitnah. Apabila ada yang mengatakan bahwa zakat profesi merupakan pemikiran bid’ahnya Syaikh al Qaradhawy seorang diri.
Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man menuliskan teks para ulama tersebut (Halaqah Dirasah al Islamiyah, Hal. 248)
“Pencaharian dan profesi dapat diambil zakatnya apabila sudah setahun dan cukup senisab.”
Apabila kita berpegang pada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad (bin Hasan).
Berdasarkan hal itu, kita dapat menetapkan hasil pencarian (profesi) sebagai sumber zakat karena terdapatnya ‘illat (penyebab).
Sementara itu, terkait nisabnya, mazhab Hanafi berpendapat dengan jelas.
Jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun.
Ketentuan ini harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil profesi ini agar dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin.
Seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga: Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (1)
Besaran Zakat
Mengenai besaran zakat, mereka mengatakan, “Kita tidak menemukan contohnya dalam fikih. Selain masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Imam Ahmad.
Ia berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab.
Orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun.
Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian dan wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai satu nisab.
Hal ini sesuai dengan apa yang kita tegaskan lebih dahulu bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya tidak mencapai nisab seperti yang telah ditetapkan.
[Bersambung pada bagian ketiga)
[Ind/Camus]