• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 7 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mengenal Zakat Profesi (2)

27/05/2021
in Khazanah
Mengenal Zakat Profesi (2)

Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (2) (Foto: Pexels/Andrea Piacquadio)

77
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pendapat terkait ada atau tidaknya zakat profesi berlanjut dengan dasar pemikiran zakat ini. Wacana zakat profesi (penghasilan) telah bergulir lebih dari setengah abad yang lalu.

Para ulama seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan wacana ini di Damaskus pada tahun 1952.

Baca Juga: Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (1)

Pendapat Terkait Adanya Zakat Profesi dari Syaikh Al Qaradhawy

Adapun Syaikh Al Qaradhawy baru menguatkan hal ini pada awal tahun 1970-an (tepatnya 1973 ketika dia menyusun kitab Fiqih Zakatnya).

Jadi, sangat aneh dan serampangan dan bernilai fitnah. Apabila ada yang mengatakan bahwa zakat profesi merupakan pemikiran bid’ahnya Syaikh al Qaradhawy seorang diri.

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man menuliskan teks para ulama tersebut (Halaqah Dirasah al Islamiyah, Hal. 248)

“Pencaharian dan profesi dapat diambil zakatnya apabila sudah setahun dan cukup senisab.”

Apabila kita berpegang pada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad (bin Hasan).

Berdasarkan hal itu, kita dapat menetapkan hasil pencarian (profesi) sebagai sumber zakat karena terdapatnya ‘illat (penyebab).

Sementara itu, terkait nisabnya, mazhab Hanafi berpendapat dengan jelas.

Jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun.

Ketentuan ini harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil profesi ini agar dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin.

Seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (1)

Besaran Zakat

Mengenai besaran zakat, mereka mengatakan, “Kita tidak menemukan contohnya dalam fikih. Selain masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Imam Ahmad.

Ia berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab.

Orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun.

Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian dan wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai satu nisab.

Hal ini sesuai dengan apa yang kita tegaskan lebih dahulu bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya tidak mencapai nisab seperti yang telah ditetapkan.

[Bersambung pada bagian ketiga)

[Ind/Camus]

Tags: Pendapat terkait zakat profesiZakat profesi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hadits Aku adalah Kotanya Ilmu dan Ali Adalah Pintunya

Next Post

Mengenal Zakat Profesi (3)

Next Post
Mengenal Zakat Profesi (2)

Mengenal Zakat Profesi (3)

Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Intan Nuraini: Kolam Renang Jantungnya Rumah

Intan Nuraini: Kolam Renang Jantungnya Rumah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9484 shares
    Share 3794 Tweet 2371
  • Tips Sebelum Bepergian Menggunakan Kereta Api

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11824 shares
    Share 4730 Tweet 2956
  • Ini Panduan Memilih Gamis untuk Tubuh Curvy

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4286 shares
    Share 1714 Tweet 1072
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2450 shares
    Share 980 Tweet 613
  • Menelusuri Ijazah SMA Gibran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rice Cooker Tidak Cepat Rusak Kalau Dirawat dengan Cara Ini!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Nalar untuk Bangun Subuh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga