• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 20 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mengenal Zakat Profesi (2)

Mei 27, 2021
in Khazanah
Mengenal Zakat Profesi (2)

Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (2) (Foto: Pexels/Andrea Piacquadio)

73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pendapat terkait ada atau tidaknya zakat profesi berlanjut dengan dasar pemikiran zakat ini. Wacana zakat profesi (penghasilan) telah bergulir lebih dari setengah abad yang lalu.

Para ulama seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan wacana ini di Damaskus pada tahun 1952.

Baca Juga: Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (1)

Pendapat Terkait Adanya Zakat Profesi dari Syaikh Al Qaradhawy

Adapun Syaikh Al Qaradhawy baru menguatkan hal ini pada awal tahun 1970-an (tepatnya 1973 ketika dia menyusun kitab Fiqih Zakatnya).

Jadi, sangat aneh dan serampangan dan bernilai fitnah. Apabila ada yang mengatakan bahwa zakat profesi merupakan pemikiran bid’ahnya Syaikh al Qaradhawy seorang diri.

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man menuliskan teks para ulama tersebut (Halaqah Dirasah al Islamiyah, Hal. 248)

“Pencaharian dan profesi dapat diambil zakatnya apabila sudah setahun dan cukup senisab.”

Apabila kita berpegang pada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad (bin Hasan).

Berdasarkan hal itu, kita dapat menetapkan hasil pencarian (profesi) sebagai sumber zakat karena terdapatnya ‘illat (penyebab).

Sementara itu, terkait nisabnya, mazhab Hanafi berpendapat dengan jelas.

Jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun.

Ketentuan ini harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil profesi ini agar dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin.

Seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (1)

Besaran Zakat

Mengenai besaran zakat, mereka mengatakan, “Kita tidak menemukan contohnya dalam fikih. Selain masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Imam Ahmad.

Ia berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab.

Orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun.

Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian dan wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai satu nisab.

Hal ini sesuai dengan apa yang kita tegaskan lebih dahulu bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya tidak mencapai nisab seperti yang telah ditetapkan.

[Bersambung pada bagian ketiga)

[Ind/Camus]

Tags: Pendapat terkait zakat profesiZakat profesi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hadits Aku adalah Kotanya Ilmu dan Ali Adalah Pintunya

Next Post

Mengenal Zakat Profesi (3)

Next Post
Mengenal Zakat Profesi (2)

Mengenal Zakat Profesi (3)

Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Intan Nuraini: Kolam Renang Jantungnya Rumah

Intan Nuraini: Kolam Renang Jantungnya Rumah

  • Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3211 shares
    Share 1284 Tweet 803
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7640 shares
    Share 3056 Tweet 1910
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1364 shares
    Share 546 Tweet 341
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga