• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mengenal Zakat Profesi (2)

Mei 27, 2021
in Khazanah
Mengenal Zakat Profesi (2)

Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (2) (Foto: Pexels/Andrea Piacquadio)

73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pendapat terkait ada atau tidaknya zakat profesi berlanjut dengan dasar pemikiran zakat ini. Wacana zakat profesi (penghasilan) telah bergulir lebih dari setengah abad yang lalu.

Para ulama seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan wacana ini di Damaskus pada tahun 1952.

Baca Juga: Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (1)

Pendapat Terkait Adanya Zakat Profesi dari Syaikh Al Qaradhawy

Adapun Syaikh Al Qaradhawy baru menguatkan hal ini pada awal tahun 1970-an (tepatnya 1973 ketika dia menyusun kitab Fiqih Zakatnya).

Jadi, sangat aneh dan serampangan dan bernilai fitnah. Apabila ada yang mengatakan bahwa zakat profesi merupakan pemikiran bid’ahnya Syaikh al Qaradhawy seorang diri.

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man menuliskan teks para ulama tersebut (Halaqah Dirasah al Islamiyah, Hal. 248)

“Pencaharian dan profesi dapat diambil zakatnya apabila sudah setahun dan cukup senisab.”

Apabila kita berpegang pada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad (bin Hasan).

Berdasarkan hal itu, kita dapat menetapkan hasil pencarian (profesi) sebagai sumber zakat karena terdapatnya ‘illat (penyebab).

Sementara itu, terkait nisabnya, mazhab Hanafi berpendapat dengan jelas.

Jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun.

Ketentuan ini harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil profesi ini agar dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin.

Seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (1)

Besaran Zakat

Mengenai besaran zakat, mereka mengatakan, “Kita tidak menemukan contohnya dalam fikih. Selain masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Imam Ahmad.

Ia berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab.

Orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun.

Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian dan wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai satu nisab.

Hal ini sesuai dengan apa yang kita tegaskan lebih dahulu bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya tidak mencapai nisab seperti yang telah ditetapkan.

[Bersambung pada bagian ketiga)

[Ind/Camus]

Tags: Pendapat terkait zakat profesiZakat profesi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hadits Aku adalah Kotanya Ilmu dan Ali Adalah Pintunya

Next Post

Mengenal Zakat Profesi (3)

Next Post
Mengenal Zakat Profesi (2)

Mengenal Zakat Profesi (3)

Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Intan Nuraini: Kolam Renang Jantungnya Rumah

Intan Nuraini: Kolam Renang Jantungnya Rumah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7343 shares
    Share 2937 Tweet 1836
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Kenali Fenomena Epsilon Perseids yang Akan Terjadi pada 9 September 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2982 shares
    Share 1193 Tweet 746
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1344 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1961 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Ratusan Sineas Menolak Kerja Sama Perfilman dengan Israel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5049 shares
    Share 2020 Tweet 1262
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga