• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mengenal Zakat Profesi (3)

27/05/2021
in Khazanah
Mengenal Zakat Profesi (2)
75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pendapat terkait zakat profesi berlanjut dengan pendapat dari para ulama yang menyatakan tidak adanya zakat profesi. Alasannya adalah karena aturan zakat profesi tidaklah konsisten.

Baca Juga: Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (1)

Pendapat yang Menyatakan Tidak Adanya Zakat Profesi

Pada umumnya, pendapat yang menolak adanya zakat profesi adalah para ulama Arab Saudi dan yang mengikuti mereka.

Alasannya adalah karena pada Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ada yang menyebutkannya ecara tekstual.

Oleh sebab itu, hendaknya mencukupkan diri dengan itu.

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man dijelaskan bahwa mereka menganggap aturan main zakat profesi tidaklah konsisten.

Mereka mempertanyakan mengapa nishabnya diqiyaskan dengan zakat tanaman (5 wasaq), tetapi yang dikeluarkan bukan dengan ukuran zakat tanaman pula.

Seharusnya, zakat yang dikeluarkan adalah 5 % atau 10 % sebagaimana zakat tanaman.

Namun, zakat profesi justru hanya mengeluarkan zakatnya adalah 2,5% mengikuti zakat emas.

Sementara itu, Syaikh Ibnul ‘Utsaimin, Syaikh Shalih Al Munajjid dan lainnya mengatakan bahwa zakat penghasilan itu ada.

Akan tetapi, seperti zakat lainnya, yaitu harys mencapai nishab dan menunggu selama satu haul.

Dengan kata lain, tidak diwajibkan zakat penghasilan pada gaji bulanan.

Hanya saja, nishabnya itu adalah setara 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5% setelah satu haul.

Baca Juga: Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (2)

Zakat Wajib Dipungut dari Gaji atau Sejenisnya

Kemudian, terkait penjelasan zakat profesi, zakat ini wajib dipungut dari gaji atau sejenisnya sebulan dari dua belas bulan.

Karena ketentuan wajib zakat adalah cukup nisab penuh pada awal tahun dan akhir tahun.

Hal yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil pendapatan dari gaji atau lain-lainnya.

Mereka berpendapat bahwa mereka tidak menemukan persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentan pendapat Imam Ahmad tentang sewa rumah.

Sementara itu, selompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun (Haul).

Di antara mereka yang berpendapat adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud.

Diriwiyatkan juga dari Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Az Zuhri, dan Al Auza’i.

Di dalam penelitiannya, Syaikh al Qaradhawy menilai lemah hadis-hadis tentang ketentuan satu tahun, baik hadits dari Ali, Ibnu Umar, Anas, dan Asiyah.

Bukan hanya beliau yang mempermasalahkan, juga Imam Ibnu Hazm, dan Imam Ibnu Hajar.

Pada intinya adalah zakat profesi ini menimbulkan banyak perdebatan dari segala macam seginya.

Contohnya adalah terkait kewajibannya, nishab, haul, dan sebagainya. [Ind/Camus]

Tags: Para ulama yang menyatakan tidak adanya zakat profesiZakat profesi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Zakat Profesi (2)

Next Post

Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Next Post
Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Intan Nuraini: Kolam Renang Jantungnya Rumah

Intan Nuraini: Kolam Renang Jantungnya Rumah

Heri Koswara Bicara tentang Potensi Bekasi

Heri Koswara Bicara tentang Potensi Kota Bekasi

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8867 shares
    Share 3547 Tweet 2217
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3463 shares
    Share 1385 Tweet 866
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11575 shares
    Share 4630 Tweet 2894
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4678 shares
    Share 1871 Tweet 1170
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3993 shares
    Share 1597 Tweet 998
  • Salimah Jakarta Pusat Tingkatkan Literasi Digital Remaja melalui Pelatihan Media Sosial

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Shalat Taubat: Manfaat, Tata Cara, dan Keutamaannya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berdamai Lebih Mulia daripada Memenangkan Pertengkaran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga