• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 15 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mengenal Zakat Profesi (3)

27/05/2021
in Khazanah
Mengenal Zakat Profesi (2)
75
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pendapat terkait zakat profesi berlanjut dengan pendapat dari para ulama yang menyatakan tidak adanya zakat profesi. Alasannya adalah karena aturan zakat profesi tidaklah konsisten.

Baca Juga: Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (1)

Pendapat yang Menyatakan Tidak Adanya Zakat Profesi

Pada umumnya, pendapat yang menolak adanya zakat profesi adalah para ulama Arab Saudi dan yang mengikuti mereka.

Alasannya adalah karena pada Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ada yang menyebutkannya ecara tekstual.

Oleh sebab itu, hendaknya mencukupkan diri dengan itu.

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man dijelaskan bahwa mereka menganggap aturan main zakat profesi tidaklah konsisten.

Mereka mempertanyakan mengapa nishabnya diqiyaskan dengan zakat tanaman (5 wasaq), tetapi yang dikeluarkan bukan dengan ukuran zakat tanaman pula.

Seharusnya, zakat yang dikeluarkan adalah 5 % atau 10 % sebagaimana zakat tanaman.

Namun, zakat profesi justru hanya mengeluarkan zakatnya adalah 2,5% mengikuti zakat emas.

Sementara itu, Syaikh Ibnul ‘Utsaimin, Syaikh Shalih Al Munajjid dan lainnya mengatakan bahwa zakat penghasilan itu ada.

Akan tetapi, seperti zakat lainnya, yaitu harys mencapai nishab dan menunggu selama satu haul.

Dengan kata lain, tidak diwajibkan zakat penghasilan pada gaji bulanan.

Hanya saja, nishabnya itu adalah setara 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5% setelah satu haul.

Baca Juga: Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (2)

Zakat Wajib Dipungut dari Gaji atau Sejenisnya

Kemudian, terkait penjelasan zakat profesi, zakat ini wajib dipungut dari gaji atau sejenisnya sebulan dari dua belas bulan.

Karena ketentuan wajib zakat adalah cukup nisab penuh pada awal tahun dan akhir tahun.

Hal yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil pendapatan dari gaji atau lain-lainnya.

Mereka berpendapat bahwa mereka tidak menemukan persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentan pendapat Imam Ahmad tentang sewa rumah.

Sementara itu, selompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun (Haul).

Di antara mereka yang berpendapat adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud.

Diriwiyatkan juga dari Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Az Zuhri, dan Al Auza’i.

Di dalam penelitiannya, Syaikh al Qaradhawy menilai lemah hadis-hadis tentang ketentuan satu tahun, baik hadits dari Ali, Ibnu Umar, Anas, dan Asiyah.

Bukan hanya beliau yang mempermasalahkan, juga Imam Ibnu Hazm, dan Imam Ibnu Hajar.

Pada intinya adalah zakat profesi ini menimbulkan banyak perdebatan dari segala macam seginya.

Contohnya adalah terkait kewajibannya, nishab, haul, dan sebagainya. [Ind/Camus]

Tags: Para ulama yang menyatakan tidak adanya zakat profesiZakat profesi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Zakat Profesi (2)

Next Post

Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Next Post
Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Intan Nuraini: Kolam Renang Jantungnya Rumah

Intan Nuraini: Kolam Renang Jantungnya Rumah

Heri Koswara Bicara tentang Potensi Bekasi

Heri Koswara Bicara tentang Potensi Kota Bekasi

  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9325 shares
    Share 3730 Tweet 2331
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Beberapa Tips Memilih Tas yang bisa Dipakai di Berbagai Aktivitas

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4227 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Doa Nabi Musa AS untuk Jodoh dan Pekerjaan yang Mengajarkan Keteguhan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4804 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • Lonjakan Kasus Flu jadi Alarm agar Lebih Sigap Jaga Kesehatan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1284 shares
    Share 514 Tweet 321
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga