• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Menantu Rasulullah yang Menjadi Tawanan Perang Badar

19/08/2021
in Khazanah
Menantu Rasulullah yang Menjadi Tawanan Perang Badar

Foto: Pexels

300
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Perang Badar adalah peperangan besar pertama antara kaum muslim dan kafir Quraisy. Saat Perang Badar jumlah kaum muslim yang sedikit dapat mengalahkan kaum Quraisy yang berlipat-lipat jumlahnya. Banyak kaum Quraisy menjadi tawanan perang, termasuk Abu Ash bin Rabi.Abu Ash bin Rabi adalah menantu Rasulullah. Karena ia menikahi Putri beliau Zainab, untuk menebus suaminya, Zainab mengirimkan Seuntai kalung peninggalan ibunya kepada Rosulullah. Ketika melihat kalung milik Bunda Khadijah itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam amat terharu, air mata pun menganak sungai di pipi beliau.

Melihat duka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, para sahabat setuju untuk membebaskan Abdullah bin Rabi tanpa harus membayar tebusan. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengembalikan kalung Bunda Khadijah kepada Abu ash dan meminta agar Abbas menceraikan Zainab. Menurut hukum Islam, seorang wanita Mukmin memang tidak boleh menikahi laki-laki kafir. Abul ash menyetujui permintaan itu.

Baca Juga: Hikmah Kisah Perang Badar yang Bersejarah

Menantu Rasulullah yang Menjadi Tawanan Perang Badar

Ketika kembali ke Mekah, keluarganya berkata, “biarlah engkau menceraikan istri mu itu, dan kami akan mencarikan bagimu gadis yang jauh lebih cantik daripada nya. Namun Abul Ash amat mencintai Zainab sehingga ia berkata, “Di Suku Quraisy tidak ada gadis yang dapat menandingi istriku,”

Walau dihalang-halangi orang Quraisy, Abul Ash melepaskan Zainab ke Madinah. Di tengah jalan beberapa orang Quraisy mengganggu unta Zainab sehingga putri Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sedang hamil itu jatuh. Saat itu Zainab pun mengalami keguguran kandungan.

Beberapa waktu kemudian, Abul Ash akan pergi membawa barang-barang dagangan Quraisy, namun saat tiba di dekat Madinah, sebuah pasukan patroli muslim memergokinya. Mereka pun menyita semua barang bawaan. Abu Ash diam-diam berlindung dalam gelapnya malam. Abul Ash masuk ke Madinah dan meminta perlindungan kepada Zaenab. Zainab pun melindunginya.

Mengetahui hal itu kaum muslimin mengembalikan barang barang dagangan Abul Ash segera pulang ke Mekah dan mengembalikan semua barang itu kemudian berkata,” Masyarakat Quraisy! Masih adakah dari kamu yang belum mengambil barangnya?”

“Tidak ada, “jawab mereka. “Engkau ternyata orang jujur dan murah hati.

Ketika itu abul ash pun masuk Islam dan kembali ke Madinah. Dengan bahagia Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengembalikan Zainab kepada Abul Ash sebagai seorang istri.

Dari peristiwa ini kita melihat ketabahan hati Zainab dan kepatuhannya pada perintah Rasul. Bisa saja Zainab tidak mengikuti apa yang ayahnya sekaligus juga Rasul Allah untuk bercerai dengan suami yang dicintainya. Abu Ash juga ternyata sangat mencintai Zainab, tapi Allah memberi hidayah padanya tidak serta merta, namun melalui suatu peristiwa dan rentang waktu yang memberi penguatan. (w)
Sumber: siroh nabawiyah “Syaikh Shafiyyur Rahman al Mubarakfurry”

Tags: Menantu Rasulullah yang Menjadi Tawanan Perang Badar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PPP Nasibmu Kini

Next Post

Ditanya Soal Al-Maidah 51, Zakir Naik: Wajib Pilih Pemimpin Muslim

Next Post

Ditanya Soal Al-Maidah 51, Zakir Naik: Wajib Pilih Pemimpin Muslim

Workshopnas HmC 2017, Ajang Konsolidasi Internal

Every Childs is Unique

  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Nama itu Doa untuk Anak

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9190 shares
    Share 3676 Tweet 2298
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Pekan Halal Indonesia 2026 Digelar Bersamaan dengan Sejumlah Pameran Industri Halal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1958 shares
    Share 783 Tweet 490
  • Islamic Relief Indonesia Distribusi Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Gempa di Manggarai

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Adwil Yusuf, Bahan Dasar Tekstil Alam Lebih Mudah Dipadankan dengan Produk Halal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4156 shares
    Share 1662 Tweet 1039
  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga