• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Ketentuan Berbakti kepada Kedua Orang Tua

08/11/2025
in Khazanah
Doa orang tua pelita bagi anak
94
SHARES
726
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH kita sudah termasuk orang-orang yang mengikuti ketentuan berbakti kepada kedua orang tua dengan baik? Sebagai anak, tentunya sudah seharusnya kita menaati orang tua.

Baca Juga: Ingin Dimudahkan Urusan? Solusinya Berbakti Kepada Orang Tua

Ketentuan Berbakti kepada Kedua Orang Tua

Assyaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan bahwa taat pada kedua orang tua adalah termasuk dari taat kepada Allah, berbakti pada keduanya adalah termasuk kewajiban (dalam Islam) dan durhaka pada keduanya adalah termasuk dari dosa besar.

Taat pada keduanya mencakup ketaatan yang Allah cintai, dan mencakup dalam perkara yang hukumnya mubah (boleh).

Apabila mereka meminta untuk dibawa pergi, atau dibelikan suatu keperluan dan dia mampu untuk melakukannya, maka wajib baginya untuk melakukan hal itu apabila tidak menimbulkan kemudharatan pada dirinya.

Demikian pula apabila mereka meminta kepadanya untuk dibuatkan kopi atau minta diambilkan air untuk minum dan wudhu dan dia mampu untuk melakukannya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Maka, wajib baginya untuk melakukannya meskipun dalam hal yang hukumnya (dalam Islam) mubah(boleh).

Kesimpulannya adalah wajib baginya untuk menaati keduanya dalam perkara ma’ruf (kebaikan) yang tidak mendatangkan kemudharatan padanya.

Dan tidak boleh menaati keduanya dalam perkara kemaksiatan,

Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda:

إنما الطاعة في المعروف

Artinya:

“Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).”

Adapun apabila mereka memerintahkannya untuk melakukan kemaksiatan, contohnya mereka memerintahkan untuk tidak shalat di masjid.

Mereka memerintahkannya untuk minum khamr, merokok, berzina dan yang lainnya dari kemaksiatan-kemaksiatan kepada Allah maka tidak harus untuk ditaati.

Seperti contohnya (juga) mereka memerintahkannya untuk pergi ke negeri kesyirikaan, (maka tidak boleh ditaati).

(Atau) mereka memerintahkannya untuk melakukan sesuatu yang memudharatkannya, maka tidak boleh baginya untuk melakukannya,

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa salam

لا ضرر ولا ضرار

Artinya:

“Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan orang lain”

Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda:

إنما الطاعة في المعروف

Artinya:

“Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).”

Apabila dia diperintahkan oleh mereka untuk melakukan perbuatan yang ma’ruf (kebaikan) dan sesuatu yang hukumnya mubah (boleh) dan perbuatan tersebut memberikan manfaat pada mereka berdua serta tidak memudharatkan dia.

Maka, tidak mengapa untuk menaati mereka dalam hal itu. Adapun sesuatu yang memudharatkannya atau berupa kemaksiatan kepada Allah, maka tidak boleh untuk menaati mereka dalam hal itu.

Namun, tolaklah dengan ucapan yang baik, dan metode yang bagus, disertai dengan mendoakan taufik dan hidayah kepada mereka berdua.

Tolaklah dengan memberikan udzur kepada mereka bahwa tidak boleh menaati siapa saja dalam kemaksiatan.

Tidak boleh menaati orang tua ataupun pemerintah dalam kemaksiatan.

Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda:

إنما الطاعة في المعروف لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

Artinya:
“Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan) tidak boleh taat kepada makhluk dalam hal kemaksiatan kepada sang pencipta.”

[Cms/Sdz]

Dikutip dari:
https://binbaz.org.sa/fatwas/

Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu ‘Umar غفرالرحمن له.

https://t.me/alfudhail

Tags: Berbakti kepada kedua orang tua
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Manfaat Luar Biasa Bunga Chamomile untuk Kesehatan Kamu

Next Post

Apakah Daging Dry Aged Halal?

Next Post
Apakah Daging Dry Aged Halal?

Apakah Daging Dry Aged Halal?

Tiga Cara Mengetahui Undertone Pada Kulit

Tiga Cara Mengetahui Undertone Pada Kulit

Kolaborasi Spiritual: Maher Zain dan Harris J Siap Hadirkan Konser Inspiratif di Tiga Kota Indonesia

Kolaborasi Spiritual: Maher Zain dan Harris J Siap Hadirkan Konser Inspiratif di Tiga Kota Indonesia

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • Indahnya Syiar Islam di Malam Nisfu Sya’ban

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7918 shares
    Share 3167 Tweet 1980
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4107 shares
    Share 1643 Tweet 1027
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga