APAKAH kita sudah termasuk orang-orang yang mengikuti ketentuan berbakti kepada kedua orang tua dengan baik? Sebagai anak, tentunya sudah seharusnya kita menaati orang tua.
Baca Juga: Ingin Dimudahkan Urusan? Solusinya Berbakti Kepada Orang Tua
Ketentuan Berbakti kepada Kedua Orang Tua
Assyaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan bahwa taat pada kedua orang tua adalah termasuk dari taat kepada Allah, berbakti pada keduanya adalah termasuk kewajiban (dalam Islam) dan durhaka pada keduanya adalah termasuk dari dosa besar.
Taat pada keduanya mencakup ketaatan yang Allah cintai, dan mencakup dalam perkara yang hukumnya mubah (boleh).
Apabila mereka meminta untuk dibawa pergi, atau dibelikan suatu keperluan dan dia mampu untuk melakukannya, maka wajib baginya untuk melakukan hal itu apabila tidak menimbulkan kemudharatan pada dirinya.
Demikian pula apabila mereka meminta kepadanya untuk dibuatkan kopi atau minta diambilkan air untuk minum dan wudhu dan dia mampu untuk melakukannya.
Maka, wajib baginya untuk melakukannya meskipun dalam hal yang hukumnya (dalam Islam) mubah(boleh).
Kesimpulannya adalah wajib baginya untuk menaati keduanya dalam perkara ma’ruf (kebaikan) yang tidak mendatangkan kemudharatan padanya.
Dan tidak boleh menaati keduanya dalam perkara kemaksiatan,
Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda:
إنما الطاعة في المعروف
Artinya:
“Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).”
Adapun apabila mereka memerintahkannya untuk melakukan kemaksiatan, contohnya mereka memerintahkan untuk tidak shalat di masjid.
Mereka memerintahkannya untuk minum khamr, merokok, berzina dan yang lainnya dari kemaksiatan-kemaksiatan kepada Allah maka tidak harus untuk ditaati.
Seperti contohnya (juga) mereka memerintahkannya untuk pergi ke negeri kesyirikaan, (maka tidak boleh ditaati).
(Atau) mereka memerintahkannya untuk melakukan sesuatu yang memudharatkannya, maka tidak boleh baginya untuk melakukannya,
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa salam
لا ضرر ولا ضرار
Artinya:
“Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan orang lain”
Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda:
إنما الطاعة في المعروف
Artinya:
“Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).”
Apabila dia diperintahkan oleh mereka untuk melakukan perbuatan yang ma’ruf (kebaikan) dan sesuatu yang hukumnya mubah (boleh) dan perbuatan tersebut memberikan manfaat pada mereka berdua serta tidak memudharatkan dia.
Maka, tidak mengapa untuk menaati mereka dalam hal itu. Adapun sesuatu yang memudharatkannya atau berupa kemaksiatan kepada Allah, maka tidak boleh untuk menaati mereka dalam hal itu.
Namun, tolaklah dengan ucapan yang baik, dan metode yang bagus, disertai dengan mendoakan taufik dan hidayah kepada mereka berdua.
Tolaklah dengan memberikan udzur kepada mereka bahwa tidak boleh menaati siapa saja dalam kemaksiatan.
Tidak boleh menaati orang tua ataupun pemerintah dalam kemaksiatan.
Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda:
إنما الطاعة في المعروف لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
Artinya:
“Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan) tidak boleh taat kepada makhluk dalam hal kemaksiatan kepada sang pencipta.”
[Cms]
Dikutip dari:
https://binbaz.org.sa/fatwas/
Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu ‘Umar غفرالرحمن له.
https://t.me/alfudhail