MEMBUKA wajah atau tanpa cadar menjadi kebiasaan wanita masa Nabi. Walaupun beberapa ulama memberikan hukum yang berbeda terkait bercadar. Kebiasaan ini ditunjukkan dari beberapa kisah para sahabat Nabi bahkan dari Nabi sendiri melalui dalil-dalil al-Qur’an maupun Sunnah.
Pada surah an-Nur ayat 30 dan 31 yang berbunyi:
30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya… dan seterusnya.
Imam asy-Syaukani dalam kitab Fathul Qadir menyebutkan bahwa dua ayat ini turun karena ada seorang laki-laki pernah terkesima saat memandang seorang wanita, hingga ia terbentur tembok saat berjalan di sampingnya dan berdarahlah hidungnya.
Kejadian ini ia ceritakan kepada Rasulullah, dan beliau memerintahkan agar laki-laki menundukkan atau menjaga pandangannya.
Baca Juga: Cara Menjadi Wanita Berkelas Meski Masih Sendiri
Kebiasaan Membuka Wajah bagi Wanita di Masa Rasulullah
Adanya perintah untuk menundukkan padangan ini diwajibkan dalam semua keadaan, baik itu pada aurat ataupun sesuatu yang dapat memancing syahwat.
Sedangkan wajah dan telapak tangan bukanlah aurat, dan menurut Abu Syuqqah dalam kitabnya Tahrir al-Mar’ah bahwa dalam surah an-Nur ayat 30 dan 31 mengandung petunjuk implisit atau tersirat terhadap kebiasaan wanita masa Rasul yang membuka wajahnya.
Dan laki-laki akan tergoda tentunya setelah melihat kecantikan wanita yang terpancar dari wajahnya.
Diperkuat dalam surah al-Mu’min ayat 19, “Ia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.”
Mengenai ayat ini, Ibnu Abbas juga berkata, “yaitu seorang laki-laki yang memandang wanita yang cantik yang melewatinya, dan ia masuk ke rumah tempa wanita itu berada. Maka apabila ia tergoda, ia menahan padangannya.”
Dari sini dapat disimpulkan bahwa wanita di masa ini terbiasa membuka wajahnya, dibuktikan adanya laki-laki yang tergoda dengan kecantikan wanita.
Selain itu dalam sebuah hadis, ada perintah dari Rasul kepada para sahabat untuk memberikan hak jalan, salah satu hak jalan tersebut adalah memalingkan pandangan.
Hadis tersebut mengandung larangan duduk-duduk di pinggir jalan karena salah satunya khawatir terjadi fitnah dan bahaya bagi wanita-wanita yang melewati jalan tersebut.
Maka dari dalil-dalil yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa wanita pada masa Rasulullah bukanlah bayang-bayang hitam yang tidak terlihat sama sekali, namun wajah mereka terbuka.
Oleh karena itu ada perintah untuk menundukkan pandangan. Walaupun sebenarnya perintah ini tidak hanya untuk laki-laki saja, wanita juga dituju dalam perintah tersebut. [Ln]