SAAT orangtua telah meninggak dunia, seorang anak masih dapat melakukan baktinya, bahkan dapat memberi manfaat untuk orangtuanya yang sudah tiada tersebut.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا وَلَمْ يُوص،ِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ؟ قَالَ نَعَمْ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ayahku telah meninggal dunia dan meninggalkan harta, namun dia tidak memberi wasiat terhadap harta yang ditinggalkannya, dapatkah harta itu menghapus dosa-dosanya jika harta tersebut saya sedekahkan atas namanya?” beliau menjawab: “Ya.”
(HR. Muslim, hadits no. 3081)
Baca Juga: Anak Bukan Bawahan Orangtua, Biarkan Anak Menemukan Jati Dirinya Sendiri
Kebaikan Seorang Anak Dapat Memberi Manfaat untuk Orangtuanya yang Sudah Tiada
Ustad Rikza Maulan, Lc, M.Pd memberikan beberapa hikmah hadis di atas:
1. Bahwa diantara amalan yang dilakukan oleh seseorang, ada suatu amalan yang akan terus menerus mengalirkan “pahala” amal shaleh kebaikannya kendatipun ia sudah meninggal dunia.
Amalan tersebut adalah anak yang shalih yang selalu mendoakan kedua orang tuanya. Namun ternyata bukan hanya doa dari anak yang shaleh yang dapat mengalirkan pahala dan ampunan kepada orangtuanya, ternyata juga terdapat amalan lainnya yang dilakukan seorang anak.
Dalam rangka kebaikan orangtuanya yang sudah meninggal dunia, ternyata juga dapat memberikan “manfaat kebaikan” berupa pahala yang terus menerus mengalir kepada orang tuanya, yaitu mensedekahkan harta milik almarhum orang tuanya di jalan Allah subhanahu wa ta’ala, kendatipun tanpa ada pesan atau wasiat sebelumnya dari orang tuanya tersebut. Hal ini sangat jelas digambarkan dalam hadis di atas.
2. Bahkan dalam hadis di atas juga digambarkan dengan redaksi sebagai berikut “..dapatkah harta (yang disedakahkan atas nama orang tuanya) menghapuskan dosa-dosanya?” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawabnya dengan sabda beliau, “Ya”.
Hal ini menunjukkan bahwa beramal dengan diniatkan agar memberikan manfaat kebaikan bagi orang yang sudah meninggal dunia, khususnya kepada orangtuanya adalah bisa memberikan manfaat kebaikan kepada orgtuanya dan juga bahkan dapat meringankannya dari dosa-dosa yang pernah dilakukannya.
3. Meskipun demikian, ulama berbeda pendapat terkait dengan “sampai atau tidaknya” pahala bacaan Al-Qur’an yang dilakukan oleh seseorang, terhadap orang yang sudah meninggal dunia.
Terkait dengan hal ini, dalam Kitab Al-Adzkar, Al-Imam An-Nawawi mengemukakan (hal 208) sebagai berikut:
“Yang masyhur dikalangan ulama dari Madzhab Syafi’i dan juga pendapat jamaah (ulama) lainnya, bahwasanya hal tersebut (mengirimkan pahala bacaan Al-Qur’an) tidak akan sampai kepada orang sudah meninggal dunia.
Sementara itu, Imam Ahmad bin Hambal serta jamaah dari kalangan ulama lainnya termasuk dari sebagian ulama kalangan Syafi’i lainnya berpendapat bahwa pahala bacaan tersebut akan sampai (kepada orang yang sudah meninggal dunia).
Dan yang paling baik (menurut Imam Nawawi) adalah hendaknya bagi setiap orang yang membacakan Al-Qur’an dan dimaksudkan akan dikirimkan pahala bacaannya tersebut kepada orang yang sudah meninggal dunia, maka hendaknya ia berdoa sebagai berikut:
“Ya Allah, sampaikanlah pahala bacaan Al-Qur’an ku ini kepada fulan..”
Wallahu A’lam
[Ln]