• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Makan Daging Qurban Nazar Sendiri

18/04/2026
in Syariah
Makan Daging Qurban Nazar Sendiri

(foto: pixabay)

89
SHARES
687
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM Makan Daging Qurban Nazar Sendiri. Saya pernah membaca jika kita berkurban karena perkara wajib, misalnya menunaikan nazar, maka haram hukumnya bagi pengkurban untuk memakan sebagian dari daging kurban tersebut.

Saya pernah bernazar jika saya bisa keterima kerja di perusahaan A maka saya akan berkurban. Saya juga pernah bernazar jika saya sudah bekerja maka saya akan selalu melaksanakan kurban di idul adha setiap tahunnya. Atas nazar-nazar tersebut sudah saya jalankan dan saya juga memakan sebagian dari daging kurban tersebut.

Pertanyaannya, apakah memang saya tidak boleh mengonsumsi daging kurban tersebut, terutama daging kurban yang saya lakukan saat idul adha? (Arumdati-Jakarta Selatan)

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Bismillahirrahmanirrahim..

Secara umum, memakan daging qurban sendiri adalah sunnah. Berdasarkan ayat berikut:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya (hewan qurbanmu) dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)

Khadimus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث.

“Si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”. (Fiqhus Sunnah, 1/742-743)

Namun, untuk qurban yang wajib semisal karena nazar, maka para ulama berbeda pendapat apakah mudhahhi (pemilik qurban) boleh memakannya atau tidak.

Baca juga: Hukum Pendistribusian Qurban dalam Keadaan Matang

Makan Daging Qurban Nazar Sendiri

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

أَمَّا إِذَا وَجَبَتِ الأْضْحِيَّةُ فَفِي حُكْمِ الأْكْل مِنْهَا اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءِ

Ada pun jika qurban wajib maka tentang hukum memakan sebagian darinya, hal itu diperselisihkan ahli fiqih. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 6/115)

Kalangan Malikiyah dan pendapat yang shahih dari Hanabilah, bahwa qurban nazar boleh dimakan oleh pemiliknya.

Sementara sebagian Hanabilah, dan ucapan Imam Ahmad bin Hambal bahwa tidak boleh pemilik qurban memakan qurban nazarnya.

Ada pun Syafi’iyah mengatakan tidak boleh memakannya dan ini pendapat resmi mazhab Syafi’i, sementara ulama Syafi’iyah lainnya mengatakan boleh memakannya secara mutlak.

Dalam mazhab Hanafi, menurut Al Kasani boleh secara mutlak memakannya bahkan ini ijma’ di internal mazhab Hanafi. Baik qurban sunnah atau qurban wajib. Sementara seorang ahli hadits yang fiqihnya Hanafi yaitu Imam Az Zaila’i mengatakan tidak boleh memakannya.

Demikian ringkasan dari Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah.

Lalu, bagaimana sikap terbaik? Untuk kehati-hatian dan sikap yang lebih aman, lebih baik tidak memakan qurban nazarnya sendiri, dengan demikian sikap tsb bisa keluar dari perdebatan. Hal ini sama seperti seorang yang berzakat tentu tidak pantas dia memakan zakatnya sendiri.

Syaikh Husamuddin ‘Afanah mengatakan:

والذي أميل إليه أن الأضحية المنذورة يتصدق بها كلها ، ولا يأكل منها شيئاً خروجاً من الخلاف.

Aku cenderung pada pendapat bahwa qurban nazar hendaknya disedekahkan semua, dan tidak memakannya sedikit pun dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat. (Al Mufashshal fi Ahkamil Udhhiyah, hlm. 157)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Makan Daging Qurban Nazar Sendiri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Tanda Skincare Kamu Sudah Tidak Cocok

Next Post

Cara Sederhana Menggunakan Chili Oil dalam Masakan agar Lebih Nikmat

Next Post
Cara Sederhana Menggunakan Chili Oil dalam Masakan agar Lebih Nikmat

Cara Sederhana Menggunakan Chili Oil dalam Masakan agar Lebih Nikmat

Banyak Godaan untuk Istiqamah

Banyak Godaan untuk Istiqamah

Jalan Keselamatan Hanya dengan Berilmu dan Beramal Saleh

Jalan Keselamatan Hanya dengan Berilmu dan Beramal Saleh

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8872 shares
    Share 3549 Tweet 2218
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11577 shares
    Share 4631 Tweet 2894
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3466 shares
    Share 1386 Tweet 867
  • Memotong Akar Kemiskinan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4680 shares
    Share 1872 Tweet 1170
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3996 shares
    Share 1598 Tweet 999
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2278 shares
    Share 911 Tweet 570
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3077 shares
    Share 1231 Tweet 769
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga