• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Makan Daging Qurban Nazar Sendiri

18/04/2026
in Syariah
Makan Daging Qurban Nazar Sendiri

(foto: pixabay)

88
SHARES
680
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM Makan Daging Qurban Nazar Sendiri. Saya pernah membaca jika kita berkurban karena perkara wajib, misalnya menunaikan nazar, maka haram hukumnya bagi pengkurban untuk memakan sebagian dari daging kurban tersebut.

Saya pernah bernazar jika saya bisa keterima kerja di perusahaan A maka saya akan berkurban. Saya juga pernah bernazar jika saya sudah bekerja maka saya akan selalu melaksanakan kurban di idul adha setiap tahunnya. Atas nazar-nazar tersebut sudah saya jalankan dan saya juga memakan sebagian dari daging kurban tersebut.

Pertanyaannya, apakah memang saya tidak boleh mengonsumsi daging kurban tersebut, terutama daging kurban yang saya lakukan saat idul adha? (Arumdati-Jakarta Selatan)

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Bismillahirrahmanirrahim..

Secara umum, memakan daging qurban sendiri adalah sunnah. Berdasarkan ayat berikut:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya (hewan qurbanmu) dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)

Khadimus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث.

“Si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”. (Fiqhus Sunnah, 1/742-743)

Namun, untuk qurban yang wajib semisal karena nazar, maka para ulama berbeda pendapat apakah mudhahhi (pemilik qurban) boleh memakannya atau tidak.

Baca juga: Hukum Pendistribusian Qurban dalam Keadaan Matang

Makan Daging Qurban Nazar Sendiri

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

أَمَّا إِذَا وَجَبَتِ الأْضْحِيَّةُ فَفِي حُكْمِ الأْكْل مِنْهَا اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءِ

Ada pun jika qurban wajib maka tentang hukum memakan sebagian darinya, hal itu diperselisihkan ahli fiqih. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 6/115)

Kalangan Malikiyah dan pendapat yang shahih dari Hanabilah, bahwa qurban nazar boleh dimakan oleh pemiliknya.

Sementara sebagian Hanabilah, dan ucapan Imam Ahmad bin Hambal bahwa tidak boleh pemilik qurban memakan qurban nazarnya.

Ada pun Syafi’iyah mengatakan tidak boleh memakannya dan ini pendapat resmi mazhab Syafi’i, sementara ulama Syafi’iyah lainnya mengatakan boleh memakannya secara mutlak.

Dalam mazhab Hanafi, menurut Al Kasani boleh secara mutlak memakannya bahkan ini ijma’ di internal mazhab Hanafi. Baik qurban sunnah atau qurban wajib. Sementara seorang ahli hadits yang fiqihnya Hanafi yaitu Imam Az Zaila’i mengatakan tidak boleh memakannya.

Demikian ringkasan dari Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah.

Lalu, bagaimana sikap terbaik? Untuk kehati-hatian dan sikap yang lebih aman, lebih baik tidak memakan qurban nazarnya sendiri, dengan demikian sikap tsb bisa keluar dari perdebatan. Hal ini sama seperti seorang yang berzakat tentu tidak pantas dia memakan zakatnya sendiri.

Syaikh Husamuddin ‘Afanah mengatakan:

والذي أميل إليه أن الأضحية المنذورة يتصدق بها كلها ، ولا يأكل منها شيئاً خروجاً من الخلاف.

Aku cenderung pada pendapat bahwa qurban nazar hendaknya disedekahkan semua, dan tidak memakannya sedikit pun dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat. (Al Mufashshal fi Ahkamil Udhhiyah, hlm. 157)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Makan Daging Qurban Nazar Sendiri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Tanda Skincare Kamu Sudah Tidak Cocok

Next Post

Cara Sederhana Menggunakan Chili Oil dalam Masakan agar Lebih Nikmat

Next Post
Cara Sederhana Menggunakan Chili Oil dalam Masakan agar Lebih Nikmat

Cara Sederhana Menggunakan Chili Oil dalam Masakan agar Lebih Nikmat

Banyak Godaan untuk Istiqamah

Banyak Godaan untuk Istiqamah

Jalan Keselamatan Hanya dengan Berilmu dan Beramal Saleh

Jalan Keselamatan Hanya dengan Berilmu dan Beramal Saleh

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8717 shares
    Share 3487 Tweet 2179
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11494 shares
    Share 4598 Tweet 2874
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3923 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    213 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Hanya Islam yang Pantas Pimpin Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Coklat Susu

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Doa untuk Para Muzakki

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2244 shares
    Share 898 Tweet 561
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga