BAGAIMANA hukum copyright dalam pandangan Islam?
Ustaz saya mau bertanya, ada seseorang yang menjual flashdisk dan flashdisknya diisi dengan video anak islami. Nah di salah satu video ada tulisan dilarang mengcopy atau memperbanyak tanpa seijin pihak yang memproduksi. Yang jadi pertanyaan, Bagaimana hukumnya jual beli barang seperti itu?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa mengcopy buku, video, dan produk-produk lain, tidak lepas dari dua keadaan yaitu:
1. Digunakan untuk diri sendiri, tidak dijualbelikan.
Seperti mahasiswa yang mengcopy satu bab atau bahkan satu buku untuk dipakai keperluan pribadi kuliahnya, apalagi jika buku tersebut sulit di dapatkan.
Atau sebuah video, di copy ke kaset kosong, atau CD, flashdisk, baik sebagian atau keseluruhannya, hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak ada niat mengambil untung.
2. Digunakan untuk diperjual belikan sehingga si pelaku mendapatkan untung, inilah pembajakan.
Maka, jelas ada pihak yang dirugikan yaitu perusahaan yang memproduk secara original.
Manusia membeli dari yang copy-an, yang asli menjadi tidak laku.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Copyright Dalam Islam
Baca juga: Hukum Paylater di Marketplace
Inilah yang nampak dari pertanyaan di atas.
Kedua keadaan ini dihukumi berbeda oleh para ulama, ada ulama yang melarang secara mutlak apa pun tujuannya, baik untuk pribadi saja, atau tujuan diperjualbelikan, kecuali sudah ada izin dari perusahaan yang menerbitkannya.
Tidak boleh mengkopi program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan seizin mereka.
Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِم
“Kaum Muslimin terikat pada persyaratan di antara mereka.” (HR. Bukhari).
Sabda beliau yang lain:
لاَيَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيْبَةٍ مِنْ نَفْسِهِ
“Tidak dihalalkan harta seseorang kecuali yang didapatkan dengan kerelaaannya.” (HR. Bukhari).
Juga sabda beliau:
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Barang siapa yang lebih dulu mendapatkan suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadap hal itu.” (HR. Bukhari).[Sdz]