• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Haruskah Berwudhu Setiap Akan Shalat?

Juni 28, 2021
in Khazanah
Haruskah Berwudhu Setiap Akan Shalat?

Foto: Pixabay

71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Salah satu syarat sahnya shalat adalah berwudhu. Hal tersebut juga dicantumkan dalam Alquran surat Al Maidah : 6.

Allah SWT berfirman, ”Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kamu sampai siku. Dan sapulah kepala kamu serta (basuh) kedua kaki kamu sampai dengan kedua mata kaki.”

Baca Juga: Haruskah Bertanya Masa Lalu Pasangan?

Haruskah Berwudhu Setiap Akan Shalat?

Artinya, Abu Abdullah (Imam Bukhari) berkata, “Nabi SAW telah menjelaskan bahwa fardhu wudhu itu adalah satu kali-satu kali, namun beliau SA W juga pernah berwudhu (membasuh setiap anggota wudhu) dua kali-dua kali dan tiga kali. Tapi beliau SAW tidak pernah melakukan lebih dari tiga kali. Di samping itu para ulama tidak menyukai berlebihan dalam wudhu dan melebihi apa yang dilakukan Nabi Sallaluhu Alaihi Wassalam”

Wudhu dimaksudkan untuk mensucikan diri dari hadats. Kata wudhu berasal dari akar kata Al Wadha’ah yang berarti bersih dan cerah. Hal itu, karena seorang yang shalat terlebih dahulu membersihkan dirinya dengan jalan melakukan wudhu sehingga ia menjadi bersih dan cerah. Lalu beliau (Imam Bukhari) mengisyaratkan dengan perkataannya, “tentang wudhu” akan adanya perselisihan para ulama salaf mengenai makna ayat di atas.

Mayoritas mereka berpendapat, bahwa sebagian makna ayat tersebut tidak disebutkan secara tekstual (dihilangkan), sehingga makna ayat tersebut adalah, (Jika kamu hendak mengerjakan shalat sedangkan kamu dalam keadaan berhadats).

Akan tetapi ulama yang lain berpendapat, “Sesungguhnya perintah untuk berwudhu dalam ayat itu berlaku secara umum (baik yang berhadats maupun tidak -Penerj.) tanpa ada bagian yang dihilangkan. Hanya saja perintah itu hukumnya wajib bagi mereka yang berhadats, sedangkan bagi mereka yang tidak berhadats hukumnya sunah.” Lalu sebagian ulama juga mengatakan, “Dahulunya wudhu itu wajib pula dilakukan oleh mereka yang tidak berhadats, namun kemudian hukumnya dihapus sehingga menjadi sunah.”

Pendapat terakhir ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari jalur periwayatan Abdullah bin Abdullah bin Umar bin Al Khaththab, bahwa Asma’ binti Zaid bin Al Khaththab bercerita kepada bapaknya -yakni Abdullah bin Umar- bahwa Abdullah bin Hanzhalah Al Anshari menceritakan kepadanya, “Sesungguhnya Rasulullah SAW telah diperintah untuk berwudhu pada setiap kali hendak shalat baik dalam keadaan suci (tidak berhadats) maupun dalam keadaan tidak suci (berhadats). Ketika hal itu memberatkan beliau, maka kewajiban itu dihapus kecuali dalam keadaan berhadats.”

Sementara dalam riwayat Muslim dari hadits Abu Buraidah disebutkan,
“Dahulunya Nabi SAW berwudhu setiap kali hendak shalat, namun pada saat penaklukan kota Makkah, beliau melakukan beberapa kali shalat dengan saru kali wudhu. Maka umar berkata kepadanya, “Sesungguhnya engkau telah melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak pernah engkau lakukan.” Beliau SAW menjawab, “Aku sengaja melakukannya.” Yaitu untuk menjelaskan bahwa hal itu diperbolehkan.

Berdasarkan hadits yang disebutkan dapat ditarik kesimpulan bahwa wudhu adalah untuk membersihkan diri dari hadats dengan rukun-rukun dan sunnah yang telah dicontohkan Rasulullah. Ketika seseorang tidak berhadats dan masih dalam keadaan wudhu diperbolehkan untuk melakukan shalat dalam satu kali wudhu. Contohnya seseorang berwudhu saat shalat ashar dan tidak ada yang membuat wudhunya batal sehingga ia melaksanakan shalat magrib tanpa mengulang wudhunya,
itu diperbolehkan. (w)

Sumber : Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqalani

Tags: Haruskah Berwudhu Setiap Akan Shalat?
Previous Post

Resep Tumis Katuk Ebi untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Next Post

Masuk Islam Karena Raja Habasyah

Next Post
Kisah Abdullah bin Amr tentang Sosok Ahli Surga

Masuk Islam Karena Raja Habasyah

8 Tahapan Mengatur Kemarahan pada Istri agar Tak Berujung KDRT

Kanker Bola Mata, Satu-satunya Kanker pada Anak yang Bisa Dideteksi

Jepang Alami Peningkatan Pelecehan Terhadap Anak

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga