• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Fatwa-Fatwa Ulama Tentang Penghina Allah Ta’ala

17/02/2026
in Khazanah, Unggulan
Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya (foto: unsplash)

95
SHARES
734
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Fatwa-Fatwa Ulama tentang Penghina Allah Ta’ala dirangkum oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan. Selengkapnya, yaitu sebagai berikut.

Menghina manusia adalah kejahatan, maka menghina Allah Ta’ala dan Rasul-Nya adalah kejahatan paling brutal yang dilakukan manusia.

Oleh karena itu, para ulama memfatwakan dengan sangat tegas dan keras untuk para penghina tersebut.

Imam Ibnu ‘Askar mengatakan:

وَمَنْ سَبَّ اللهَ أَوْ نَبِيّاً قُتِلَ دُونَ اسْتِتَابَهٍ، وَالْمُرْتَدُّ يَحْبَطُ عَمَلُهُ.

Siapa yang mencela/memaki Allah atau seorang nabi maka dia dibunuh tanpa dia bertobat. Dia murtad dan terhapus amalnya.

(Irsyad as Saalik Ila Asyraf al Masaalik fi Fiqh al Imam Malik, hlm. 114)

Imam Ishaq bin Rahawaih berkata:

أجمع المسلمون على أن من سب الله، أو سب رسوله صلى الله عليه وسلم أو دفع شيئا مما أنزل الله عز وجل، أو قتل نبيا من أنبياء الله عز وجل أنه كافر بذلك، وإن كان مقرا بكل ما أنزل الله، قال الخطابي رحمه الله: لا أعلم أحدا من المسلمين اختلف في وجوب قتله

Kaum muslimin telah konsensus bahwa siapa yang mencela Allah, atau Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, atau menolak apa yang Allah Ta’ala turunkan (Al Quran), atau membunuh seorang nabi dari para nabi maka dia kafir karena celaan itu, walau dia mengakui semua apa yang Allah Ta’ala turunkan.

Al Khathabi berkata: “Aku tidak ketahui seorang pun dari kaum muslimin yang menyelisihi wajibnya membunuh orang tersebut.”

(Majmu’ Fatawa Ibn Baaz, jilid. 1, hlm. 93)

Baca Juga: Fatwa Haram Binaraga dari Seorang Ulama Mesir Tuai Kontroversi

Fatwa-Fatwa Ulama Tentang Penghina Allah Ta’ala

Imam Ibnu Juzay al Kalbi Rahimahullah:

وَأما من سبّ الله تَعَالَى أَو النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم أَو أحدا من الْمَلَائِكَة أَو الْأَنْبِيَاء فَإِن كَانَ مُسلما قتل إتفاقا

Siapa yang mencela Allah Ta’ala atau Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau satu malaikat, atau para nabi, walau dia seorang muslim maka dihukum mati berdasarkan kesepakatan ulama.

(Al Qawanin Al Fiqhiyyah, hlm. 240)

Imam Muhammad bin Abdullah Al Kharrasyi Rahimahullah:

أَنَّ سَبَّ اللَّهِ تَعَالَى كَسَبِّ النَّبِيِّ أَيْ: صَرِيحُهُ كَصَرِيحِهِ، وَمُحْتَمَلُهُ كَمُحْتَمَلِهِ، فَيُقْتَلُ فِي الصَّرِيحِ، وَيُؤَدَّبُ فِي الْمُحْتَمَلِ سَوَاءٌ كَانَالسَّابُّ ذِمِّيًّا، أَوْ مُسْلِمًا

Menghina Allah Ta’ala (hukumnya) sama seperti menghina Nabi, yaitu jika jelas makian itu maka dihukumi jelas, jika multi tafsir maka dihukumi multi tafsir. Dihukum bunuh jika jelas makiannya, dan di-ta’dib (dibina) jika perkataannya multi tafsir. Ini berlaku baik pelakunya kafir dzimmi atau muslim.

(Syarh Mukhtashar Al Khalil, jilid. 8, hlm. 74)

Dan masih banyak lagi yang seperti ini dari para imam umat Islam sejak masa salaf dan khalaf.

Namun, karena hukuman mati dalam konteks ini tidak diterapkan di Indonesia, kita pun tidak bisa menghukum sendiri krn ini domain penguasa, maka yang mesti dilakukan umat Islam adalah memperkarakan pelaku penghinaan tersebut sampai benar-benar dihukum setimpal, lalu mengawal kasus tersebut sampai selesai.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thariq.[ind]

 

Tags: Fatwa-Fatwa Ulama Tentang Penghina Allah Ta'ala
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjadi Pribadi Juru Damai

Next Post

Tawar Menawar, Tahap Ketiga dalam Kedukaan

Next Post
Tawar Menawar, Tahap Ketiga dalam Kedukaan

Tawar Menawar, Tahap Ketiga dalam Kedukaan

Tips Rumahan untuk Menghilangkan Mata Panda

Tips Rumahan untuk Menghilangkan Mata Panda

Menampakkan Nikmat Allah

Menampakkan Nikmat Allah

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9025 shares
    Share 3610 Tweet 2256
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2325 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11661 shares
    Share 4664 Tweet 2915
  • Tiga Golongan Manusia

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Cara Mengolah Kulit Cempedak Jadi Olahan Makanan yang Menyehatkan

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Tafsir Surat Al-Ma’un Ayat 1 dan 2, Orang yang Mendustakan Agama

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Surah Yusuf Ayat 6-10: Pembicaraan Rahasia Diantara Saudara-Saudara Yusuf

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga