• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Fatwa-Fatwa Ulama Tentang Penghina Allah Ta’ala

17/02/2026
in Khazanah, Unggulan
Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya (foto: unsplash)

88
SHARES
676
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Fatwa-Fatwa Ulama tentang Penghina Allah Ta’ala dirangkum oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan. Selengkapnya, yaitu sebagai berikut.

Menghina manusia adalah kejahatan, maka menghina Allah Ta’ala dan Rasul-Nya adalah kejahatan paling brutal yang dilakukan manusia.

Oleh karena itu, para ulama memfatwakan dengan sangat tegas dan keras untuk para penghina tersebut.

Imam Ibnu ‘Askar mengatakan:

وَمَنْ سَبَّ اللهَ أَوْ نَبِيّاً قُتِلَ دُونَ اسْتِتَابَهٍ، وَالْمُرْتَدُّ يَحْبَطُ عَمَلُهُ.

Siapa yang mencela/memaki Allah atau seorang nabi maka dia dibunuh tanpa dia bertobat. Dia murtad dan terhapus amalnya.

(Irsyad as Saalik Ila Asyraf al Masaalik fi Fiqh al Imam Malik, hlm. 114)

Imam Ishaq bin Rahawaih berkata:

أجمع المسلمون على أن من سب الله، أو سب رسوله صلى الله عليه وسلم أو دفع شيئا مما أنزل الله عز وجل، أو قتل نبيا من أنبياء الله عز وجل أنه كافر بذلك، وإن كان مقرا بكل ما أنزل الله، قال الخطابي رحمه الله: لا أعلم أحدا من المسلمين اختلف في وجوب قتله

Kaum muslimin telah konsensus bahwa siapa yang mencela Allah, atau Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, atau menolak apa yang Allah Ta’ala turunkan (Al Quran), atau membunuh seorang nabi dari para nabi maka dia kafir karena celaan itu, walau dia mengakui semua apa yang Allah Ta’ala turunkan.

Al Khathabi berkata: “Aku tidak ketahui seorang pun dari kaum muslimin yang menyelisihi wajibnya membunuh orang tersebut.”

(Majmu’ Fatawa Ibn Baaz, jilid. 1, hlm. 93)

Baca Juga: Fatwa Haram Binaraga dari Seorang Ulama Mesir Tuai Kontroversi

Fatwa-Fatwa Ulama Tentang Penghina Allah Ta’ala

Imam Ibnu Juzay al Kalbi Rahimahullah:

وَأما من سبّ الله تَعَالَى أَو النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم أَو أحدا من الْمَلَائِكَة أَو الْأَنْبِيَاء فَإِن كَانَ مُسلما قتل إتفاقا

Siapa yang mencela Allah Ta’ala atau Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau satu malaikat, atau para nabi, walau dia seorang muslim maka dihukum mati berdasarkan kesepakatan ulama.

(Al Qawanin Al Fiqhiyyah, hlm. 240)

Imam Muhammad bin Abdullah Al Kharrasyi Rahimahullah:

أَنَّ سَبَّ اللَّهِ تَعَالَى كَسَبِّ النَّبِيِّ أَيْ: صَرِيحُهُ كَصَرِيحِهِ، وَمُحْتَمَلُهُ كَمُحْتَمَلِهِ، فَيُقْتَلُ فِي الصَّرِيحِ، وَيُؤَدَّبُ فِي الْمُحْتَمَلِ سَوَاءٌ كَانَالسَّابُّ ذِمِّيًّا، أَوْ مُسْلِمًا

Menghina Allah Ta’ala (hukumnya) sama seperti menghina Nabi, yaitu jika jelas makian itu maka dihukumi jelas, jika multi tafsir maka dihukumi multi tafsir. Dihukum bunuh jika jelas makiannya, dan di-ta’dib (dibina) jika perkataannya multi tafsir. Ini berlaku baik pelakunya kafir dzimmi atau muslim.

(Syarh Mukhtashar Al Khalil, jilid. 8, hlm. 74)

Dan masih banyak lagi yang seperti ini dari para imam umat Islam sejak masa salaf dan khalaf.

Namun, karena hukuman mati dalam konteks ini tidak diterapkan di Indonesia, kita pun tidak bisa menghukum sendiri krn ini domain penguasa, maka yang mesti dilakukan umat Islam adalah memperkarakan pelaku penghinaan tersebut sampai benar-benar dihukum setimpal, lalu mengawal kasus tersebut sampai selesai.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thariq.[ind]

 

Tags: Fatwa-Fatwa Ulama Tentang Penghina Allah Ta'ala
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nuha Elkhiamy, Muslimah Teknokrat Hebat

Next Post

Tawar Menawar, Tahap Ketiga dalam Kedukaan

Next Post
Tawar Menawar, Tahap Ketiga dalam Kedukaan

Tawar Menawar, Tahap Ketiga dalam Kedukaan

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11162 shares
    Share 4465 Tweet 2791
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4459 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2923 shares
    Share 1169 Tweet 731
  • Yuk Bermain Salju di Snow Park Adventure Kelapa Gading

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga