• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fatwa Haram Binaraga dari Seorang Ulama Mesir Tuai Kontroversi

25/10/2021
in Berita
Fatwa Haram Binaraga dari Seorang Ulama Mesir Tuai Kontroversi

Fatwa Haram Binaraga dari Seorang Ulama Mesir Tuai Kontroversi

154
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ulama Mesir Abdullah Rushdy telah mengeluarkan fatwa haram yang melarang pria berpartisipasi dalam kompetisi binaraga dan menunjukkan aurat mereka yang merupakan bagian intim tubuh manusia sebagaimana didefinisikan dalam Islam.

Baca juga: Lindungi Umat Islam, MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non-Muslim

Fatwa itu muncul setelah binaragawan Mesir Mamdouh “Big Ramy” Elssbiay memenangkan kejuaraan binaraga Mr Olympia 2021 yang diadakan di Orlando, Florida, pada 10 Oktober lalu. Ini merupakan kemenangan kedua Big Ramy secara berturut-turut di kejuaraan binaraga paling terkemuka di dunia itu.

Rushdy, yang mengidentifikasi dirinya sebagai peneliti dalam urusan agama dan sekte di Al-Azhar Al-Sharif, berkicau di twiter pada 11 Oktober, “Laki-laki dilarang berpartisipasi dalam kejuaraan binaraga dan menunjukkan bagian intim, yang harus ditutupi sesuai dengan Syariah.” Dia menyerukan untuk berlatih olahraga tanpa melanggar aturan Syariah.

Dalam video Facebook pada 12 Oktober, Rushdy berusaha membenarkan posisinya, dengan mengatakan, “Saya tidak mengatakan tidak untuk olahraga, tetapi aturan Syariah harus tetap dihormati saat melakukannya. … Aurat bagi laki-laki meliputi bagian tubuh antara pusar dan lutut, dan seluruh tubuh bagi perempuan, kecuali wajah dan telapak tangan.”

Dia menambahkan, “Saya menyarankan pria muda untuk tidak berlatih binaraga karena ini dan wanita tidak boleh berpartisipasi dalam kompetisi apa pun yang mengharuskan mereka menunjukkan bagian tubuh mereka.”

Ahmed Karima, seorang profesor yurisprudensi komparatif di Universitas Al-Azhar, menolak fatwa Rushdy. “Tuhan tidak menjadikan tubuh manusia sebagai alat untuk menghasut,” katanya, seraya menambahkan bahwa aturan itu hanya berlaku untuk ibadah.

Dalam sebuah wawancara televisi pada 14 Oktober, Karima lebih lanjut menjelaskan perbedaannya. “Petani menaikkan celana mereka di atas lutut saat menyirami tanah atau memberi makan hewan. Ini juga umum terjadi di beberapa industri.” Pakaian olahraga, katanya, “adalah kebiasaan dan bukan bentuk ibadah, sehingga pria tidak akan berakhir di Neraka karena memakainya. Adat adalah dukungan untuk Syariah Islam.”

“Rushdy sangat berpikiran sempit sehingga dia memilih untuk berbicara tentang aurat dan mengabaikan fakta bahwa [Big Ramy] memenangkan kejuaraan dunia, serta dia mengabaikan pentingnya olahraga dan tubuh yang sehat,” kata penulis Mesir Bahey Eldin Morsi. Al-Monitor. “Rakyat Mesir sangat senang dengan Big Ramy karena memenangkan Tuan Olympia 2021; prestasinya telah membawa kebanggaan bagi mereka.”

Karima menyerukan orang untuk mengabaikan fatwa seperti itu yang mengganggu prestasi atlit Mesir.

Pernyataan kontroversial Rushdy di masa lalu termasuk menghubungkan pelecehan seksual dengan pakaian wanita, yang mendorong beberapa orang menuduhnya membenarkan pelecehan, membela pelaku pelecehan, dan menyalahkan wanita.

Menurut laporan media Mesir , Al-Azhar menekankan bahwa Rushdy tidak mewakili mereka, dan dia sebelumnya tidak bekerja di Al-Azhar atau pusat penelitiannya.

Laporan media juga menekankan bahwa pendapat Rushdy dan lulusan Universitas Al-Azhar lainnya tidak mencerminkan pendirian agama, menunjukkan bahwa hanya Imam Besar Al-Azhar Sheikh Ahmed el-Tayeb dan badan resmi Al-Azhar yang pantas berbicara untuk itu.

Pada Februari 2020, Kementerian Wakaf Mesir mengumumkan bahwa Rushdy diberhentikan dari posisi pengkhotbahnya dan dilarang memberikan pelajaran agama di masjid. Dia dirujuk untuk diinterogasi, menurut kementerian, menyusul sebuah postingan di mana dia mengkritik ahli bedah jantung Magdi Yacoub karena menjadi seorang Kristen, mengatakan bahwa “perbuatannya di dunia ini tidak ada nilainya di akhirat.”[ah/al-monitor]

Tags: binaragafatwa haramkontroversiulama mesir
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Israel Dikecam Terkait Pelabelan Teroris Terhadap Kelompok Hak Asasi Manusia Palestina

Next Post

Kejutan-kejutan Suami Istri (2)

Next Post
Kejutan-kejutan Suami Istri (2)

Kejutan-kejutan Suami Istri (2)

Cara Schedule Zoom Meeting

Cara Schedule Zoom Meeting

Lelaki Yang Berkomitmen Padamu

Lelaki Yang Berkomitmen Padamu

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8224 shares
    Share 3290 Tweet 2056
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3682 shares
    Share 1473 Tweet 921
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4542 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2194 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2053 shares
    Share 821 Tweet 513
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4215 shares
    Share 1686 Tweet 1054
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11256 shares
    Share 4502 Tweet 2814
  • Ular dan Penampakan Jin

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga