• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Dilema Kotak Amal Di Sholat Jumat

19/01/2022
in Khazanah
Dilema Kotak Amal Di Sholat Jumat

Foto: Pixabay

89
SHARES
687
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sobat! Dilema kotak amal saat sholat Jum’at sering terjadi pada para takmir masjid meski mereka memiliki jasa yang sangat besar. Mereka bekerja siang dan malam guna memikirkan kemaslahatan dan kemakmuran masjid; rumah Allah Taala.

Namun demikan kadang kala karena semangat besar menjadikan sebagian mereka lalai akan sebagian hukum shalat. Kelalaian mereka berakibat fatal, alias rusaknya pahala shalat jamaah satu masjid.

Baca Juga: Hukum Kotak Amal dijadikan Modal Koperasi Masjid

Dilema Kotak Amal Di Sholat Jumat

Sobat, sebagian takmir masjid begitu bersemangat untuk menggalang dana dari jamaah masjid guna membiayai kepentingan masjid, sehingga mereka mengedarkan kotak infaq pada saat khatib jum’at berkhutbah. Dengan harapan mendapatkan dana sebanyak mungkin dan memudahkan jamaah masjid untuk menyalurkan donasinya.

Namun demikian, nampaknya mereka lalai bahwa perputaran kotak infak di saat khathib berkhutbah mengancam keutuhan Pahala shalat jum’at.

Seharusnya perputaran itu dilakukan sebelum khathib berkhutbah atau setelah shalat atau dengan meletakkan kotak infak di pintu masjid. Dengan demikian setiap jamaah bisa menyalurkan donasinya pada saat masuk atau keluar dari masjid tanpa mengganggu kekhidmatan shalat jum’at.

Rasulullah shallallahu alahi wa sallam bersabda:

“Barang siapa berwudlu lalu ia menyempurnakan wudhunya, selanjutnya ia pergi ke masjid untuk mendirikan shalat jum’at. Setibanya di masjid ia diam dan dengan khidmat mendengarkan khutbah. Maka dosa dosanya selama satu pekan diampuni ditambah lagi dosa dosanya selama tiga hari lainnya juga diampuni. Dan barang siapa menyentuh kerikil alias berpaling dari mendengarkan khutbah karena menyentuh kerikil maka ia telah berbuat sia sia ( kehilangan pahala).” Riwayat Muslim.

Bila menyentuh kerikil saja tercela apalahi sampai memasukkan uang lalu menggeser kotak kepada jamaah di sebelahnya.

Allahu al musta’an.

Penulis : Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, Lc, MA (Dr. Muhammad Arifin Badri merupakan lulusan S3 jurusan fiqih, Fakultas Syariah Islamic University of Madinah, Saudi Arabia. Beliau sekarang merupakan dosen tetap Sekolah Tinggi Dirosat Islamiyah (STDI) Imam Syafii, Jember)

Tags: Dilema Kotak Amal Di Sholat Jumat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Alasan Laudya Cyntia Bella Akhirnya Berhijab

Next Post

Wahai Suami, Berhiaslah untuk Isterimu

Next Post
Wahai Suami, Berhiaslah untuk Isterimu

Wahai Suami, Berhiaslah untuk Isterimu

Informasi dan Komunikasi Penyumbang Tertinggi Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat

Waspada, Pengrusakan Generasi Muda Lewat Kondom

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1881 shares
    Share 752 Tweet 470
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8054 shares
    Share 3222 Tweet 2014
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3558 shares
    Share 1423 Tweet 890
  • DPR Setujui Opsi Pemangkasan Anggaran MBG Demi Jaga Defisit APBN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Kenali Perbedaan Cadar, Niqab dan Burqa

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11198 shares
    Share 4479 Tweet 2800
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga