APA saja dampak mengurangi takaran dan timbangan dalam berdagang?
Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
ولم ينقص المكيال والميزان إلا أخذوا بالسنين، وشدة المؤنة، وجور السلطان
”Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa paceklik, susahnya penghidupan dan kezaliman penguasa atas mereka.”
Maksudnya adalah mereka ditimpa kekeringan dan paceklik, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala menahan hujan dari mereka (Dia tidak menurunkan hujan untuk mereka), dan jika bumi menumbuhkan tumbuh-tumbuhan maka Allah akan mengirimkan musibah kepada mereka berupa serangga, ulat dan hama penyakit lain yang merusak tanaman.
Dan jika tanaman itu berbuah maka buahnya tidak ada rasa manis dan segar.
Betapa banyak petani yang melakukan kecurangan mendapati buah-buahannya tidak memiliki rasa.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dan disebutkan di dalamnya hadits dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata:
لما قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة كانوا من أخبث الناس كيلاً
”Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang ke Madinah, mereka (penduduk Madinah) adalah termasuk orang yang paling curang dalam takaran.”
Maksudnya, penduduk Madinah dan kaum Anshar Radhiyallahu ‘Anhum sebelum datangnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ke Madinah, dahulu mereka sudah terbiasa dengan bertansaksi dalam jual beli.
Dan mereka adalah manusia yang paling curang dalam takaran, atau termasuk di antara manusia yang paling curang dalam takaran.
Yakni, mereka curang dalam masalah takaran dan timbangan, dan mereka menguranginya dalam masalah itu.
Dampak Mengurangi Takaran dan Timbangan dalam Berdagang
Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tiba di Madinah, Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan beberapa ayat al-Qur’an.
Dan di antara ayat yang turun adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَيْلُ لِلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3).
Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun membacakannya di hadapan mereka.
Maka setelah itu mereka (penduduk Madinah dan kaum Anshar) menjadi orang yang paling baik/bagus dalam masalah timbangan dan takaran.
Ini adalah makna hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam Shahihnya, dan al-Baihaqi rahimahumullah dalam Syu’abul Iman dan yang lainnya.
Baca juga: Hukum Bertransaksi dengan Mata Uang Kripto
Dan hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani Rahimahullah.
Jadi karena kecurangan mereka terhadap sesamanya, maka Allah menghukum mereka dengan adanya kekeringan dan paceklik, kehidupan yang susah, kebutuhan yang semakin bertambah, harga barang-barang yang semakin naik dan ditambah lagi dengan kezahaliman penguasa terhadap mereka.
Oleh sebab itu kalau kita ingin lepas dari berbagai macam musibah di atas maka kuncinya adalah kejujuran ketika menakar dan menimbang dan berlaku adil dalam berjual beli.[Sdz]
Sumber: Serambi Ilmu dan Faidah