• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Cara Mengidentifikasi Judi Online

02/12/2024
in Khazanah
Cara Mengidentifikasi Judi Online

foto:pixabay

88
SHARES
676
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

CARA mengidentifikasi judi online.

Ustadz., Saya mau bertanya, Saya membaca berita bahwa jumlah transaksi judi online itu mencapai Rp 600 triliun. Bagaimana cara kita mengetahui bahwa suatu permainan atau platform itu termasuk judi atau bukan? Bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan Ustadz.

Ustadz Dr. Oni Sahroni menerangkan hal ini.

Pertama, kriteria maisir.

Kriteria maisir (judi) yang dijelaskan dalam fikih klasik dan kontemporer bisa disimpulkan bahwa suatu permainan atau bisnis itu menjadi judi apabila memenuhi kriteria berikut.

1. Ada biaya atau uang atau dana yang dipertaruhkan.

Peserta judi online itu menyertakan dananya yang dijadikan oleh penyelenggara sebagai sumber hadiah untuk pemenang.

2. Ada unsur zero sum game dengan indikator berikut. Yaitu, para pelaku mengadu nasib atau bertaruh atau mengandalkan faktor keberuntungan (murahanah atau muqamarah).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Indikator lainnya adalah ada yang menang dan ada yang kalah.

Pemenang mengambil hak orang lain yang kalah, karena setiap pelaku juga tidak memberi manfaat kepada lawannya.

Ia mengambil sesuatu dan yang kalah tidak mengambil imbalannya.

Kedua, seluruh bentuk judi online dengan ragam variannya selama memenuhi kriteria maisir, itu terlarang bahkan bagian dari dosa besar (kabair).

Jika ragu-ragu apakah satu platform itu ditengarai bagian dari judi atau tidak, ditinggalkan sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Tinggalkan yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi).

Baca juga: Dampak Buruk dan Upaya Menjauhi Judi Online (1)

Cara Mengidentifikasi Judi Online

Ketiga, karena judi online terbukti telah menjadi pilihan sebagian masyarakat, khususnya anak-anak muda dan fakta menjadi masalah dalam pribadi keluarga dan masyarakat, maka menjadi tanggung jawab bersama untuk menyelesaikannya sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya.

Keempat, dalil dan tuntunan.

Karakteristik sebagaimana dijelaskan dalam poin pertama merujuk pada penjelasan dan kesimpulan oleh Prof Dr Rafiq Yunus al-Mishri dalam bukunya Al-Maisir.

Judi (maisir) diharamkan dalam Islam sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).

Judi online yang mengatasnamakan investasi atau nama lainnya, itu membuat candu dan pailit para peserta khususnya anak-anak muda yang menjadi pelaku judi online beserta keluarga atau para pihak yang ditimbulkannya.

Kecanduan yang dimaksud itu dapat terjadi kepada mereka yang menang ataupun yang kalah.

Yang menang akan kecanduan, begitu pula yang kalah akan penasaran dan berharap menjadi pemenang.

Sebagaimana data yang disampaikan oleh otoritas bahwa tingkat transaksi judi online yang dilakukan oleh masyarakat itu sangat tinggi.

Mungkin platform judi online menjadi pilihan anak-anak muda karena kebutuhan akan finansial, ingin memilih cara yang mudah dan praktis tanpa harus keluar rumah, bermodalkan gadget ia bisa melakukan judi (yang dianggapnya dapat menjadi sumber penghasilan).[Sdz]

Tags: Cara Mengidentifikasi Judi Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

GiGa Indonesia Dorong Kebijakan Larangan Anak Akses Media Sosial

Next Post

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk, Kembali Satukan Suhu untuk Kemerdekaan Palestina

Next Post
Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk, Kembali Satukan Suhu untuk Kemerdekaan Palestina

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk, Kembali Satukan Suhu untuk Kemerdekaan Palestina

Hukum Daging Biawak

Hukum Daging Biawak

Bekasi City Fashion Movement Digelar untuk Mendukung Budaya Lokal ke Kancah Internasional

Bekasi City Fashion Movement Digelar untuk Mendukung Budaya Lokal ke Kancah Internasional

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7703 shares
    Share 3081 Tweet 1926
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3269 shares
    Share 1308 Tweet 817
  • Tidak Matikan Kipas Angin jadi Penyebab Kebakaran di Kalideres

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1607 shares
    Share 643 Tweet 402
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5188 shares
    Share 2075 Tweet 1297
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Kisah Wanita Membenci Islam Berakhir Mualaf Dalam 7 Hari

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Teknologi jadi Solusi Terintegrasi yang Berpusat pada Manusia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga