CARA mengidentifikasi judi online.
Ustadz., Saya mau bertanya, Saya membaca berita bahwa jumlah transaksi judi online itu mencapai Rp 600 triliun. Bagaimana cara kita mengetahui bahwa suatu permainan atau platform itu termasuk judi atau bukan? Bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan Ustadz.
Ustadz Dr. Oni Sahroni menerangkan hal ini.
Pertama, kriteria maisir.
Kriteria maisir (judi) yang dijelaskan dalam fikih klasik dan kontemporer bisa disimpulkan bahwa suatu permainan atau bisnis itu menjadi judi apabila memenuhi kriteria berikut.
1. Ada biaya atau uang atau dana yang dipertaruhkan.
Peserta judi online itu menyertakan dananya yang dijadikan oleh penyelenggara sebagai sumber hadiah untuk pemenang.
2. Ada unsur zero sum game dengan indikator berikut. Yaitu, para pelaku mengadu nasib atau bertaruh atau mengandalkan faktor keberuntungan (murahanah atau muqamarah).
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Indikator lainnya adalah ada yang menang dan ada yang kalah.
Pemenang mengambil hak orang lain yang kalah, karena setiap pelaku juga tidak memberi manfaat kepada lawannya.
Ia mengambil sesuatu dan yang kalah tidak mengambil imbalannya.
Kedua, seluruh bentuk judi online dengan ragam variannya selama memenuhi kriteria maisir, itu terlarang bahkan bagian dari dosa besar (kabair).
Jika ragu-ragu apakah satu platform itu ditengarai bagian dari judi atau tidak, ditinggalkan sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Tinggalkan yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi).
Baca juga: Dampak Buruk dan Upaya Menjauhi Judi Online (1)
Cara Mengidentifikasi Judi Online
Ketiga, karena judi online terbukti telah menjadi pilihan sebagian masyarakat, khususnya anak-anak muda dan fakta menjadi masalah dalam pribadi keluarga dan masyarakat, maka menjadi tanggung jawab bersama untuk menyelesaikannya sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya.
Keempat, dalil dan tuntunan.
Karakteristik sebagaimana dijelaskan dalam poin pertama merujuk pada penjelasan dan kesimpulan oleh Prof Dr Rafiq Yunus al-Mishri dalam bukunya Al-Maisir.
Judi (maisir) diharamkan dalam Islam sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).
Judi online yang mengatasnamakan investasi atau nama lainnya, itu membuat candu dan pailit para peserta khususnya anak-anak muda yang menjadi pelaku judi online beserta keluarga atau para pihak yang ditimbulkannya.
Kecanduan yang dimaksud itu dapat terjadi kepada mereka yang menang ataupun yang kalah.
Yang menang akan kecanduan, begitu pula yang kalah akan penasaran dan berharap menjadi pemenang.
Sebagaimana data yang disampaikan oleh otoritas bahwa tingkat transaksi judi online yang dilakukan oleh masyarakat itu sangat tinggi.
Mungkin platform judi online menjadi pilihan anak-anak muda karena kebutuhan akan finansial, ingin memilih cara yang mudah dan praktis tanpa harus keluar rumah, bermodalkan gadget ia bisa melakukan judi (yang dianggapnya dapat menjadi sumber penghasilan).[Sdz]