• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Dampak Buruk dan Upaya Menjauhi Judi Online (1)

06/07/2024
in Khazanah
Dampak Buruk dan Upaya Menjauhi Judi Online (1)

foto:pixabay

82
SHARES
629
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DAMPAK buruk dan upaya menjauhi judi online.

Telah dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Hanafi, S.Ag., M.SI.

Saat ini sedang hangat isu tentang judol, judi online, yaitu perjudian yang dilakukan dengan menggunakan berbagai platform yang tersedia di internet.

Beragamnya pilihan dan bentuk, pengemasan dengan berbagai bentuk permainan, serta kemudahan akses menjadi pemicu menjamurnya praktek perjudian di tengah masyarakat.

Mulai dari kalangan bawah, masyarakat biasa, kelas menengah sampai kelas atas, bahkan beberapa artis dan influencer pun terlibat dalam aktivitas yang sangat meresahkan ini.

Awalnya sekedar coba-coba, kemudian suka, lalu menjadi hobi, akhirnya ketagihan dan kecanduan.

Maka dalam kesempatan khutbah ini akan kita paparkan status hukum judi, baik judi konvensional maupun online, dampak buruk yang ditimbulkan dan upaya agar terhindar dari budaya perjudian.

Pertama, tentang status hukum judi. Judi memang sudah dilakukan oleh manusia lintas generasi.

Terjadi sejak dulu, jaman jahiliyah, sampai hari ini, di era digital, di zaman modern, dengan cara dan pola yang variatif dan kompleks.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Istilah judi yang dipakai dalam bahasa Arab, adalah maisir atau qimar.

Dalam masa awal dakwah Islam, perjudian tidak langsung diharamkan, namun dilakukan upaya penyadaran dan pemahaman tentang manfaat dan madharat judi. Allah Ta’ala berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ ۙ

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah: Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan. (QS. Al-Baqarah [2]: 219).

Dan setelah situasi kondusif, mulai ada kesadaran dan pemahaman tentang judi, serta kompleksitas akibatnya, maka Allah ta’ala dengan tegas mengharamkan segala bentuk perjudian, dan keharamannya disejajarkan dengan khamar (minuman keras), anshab (berqurban untuk berhala), dan azlam (mengundi nasib dengan anak panah). Allah Ta’ala berfirman:

Baca juga: Bahaya Judi Online dan Perspektif Hukum Judi dalam Islam

Dampak Buruk dan Upaya Menjauhi Judi Online (1)

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah [5]: 90).

Yang kedua, tentang efek negatif, dampak buruk dari perjudian.

Sesuatu yang dilarang oleh Allah Ta’ala, pasti karena adanya unsur negatif, bahaya, madharat bagi pribadi, keluarga dan lingkungan masyarakat.

Berbagai perilaku yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, keutuhan rumah tangga, mengarah pada kriminal, melalaikan orang dari Tuhan, tentu harus dicegah.

Judi termasuk perilaku buruk yang dihembuskan oleh setan kepada manusia.

Setan mengusung misi jahat untuk memperdaya manusia dengan dengan berbagai perbuatan negatif dibalik khamr dan judi. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS. Al Maidah [5]: 91).

[Sdz]

 

 

 

 

Tags: Dampak Buruk dan Upaya Menjauhi Judi Online (1)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kelompok Houthi Yaman Tingkatkan Serangan Terhadap Kapal-kapal Israel

Next Post

Tanda Terima Kasih untuk Guru

Next Post
Tanda Terima Kasih untuk Guru

Tanda Terima Kasih untuk Guru

Tarawih Keliling SMP JISc ke Masjid At-Tin Jakarta Timur dengan Tema Hijrah Dari Kegelapan Menjadi Cahaya

Tarawih Keliling SMP JISc ke Masjid At-Tin Jakarta Timur dengan Tema Hijrah Dari Kegelapan Menjadi Cahaya

Dampak Buruk dan Upaya Menjauhi Judi Online (1)

Dampak Buruk dan Upaya Menjauhi Judi Online (2)

  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9581 shares
    Share 3832 Tweet 2395
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2539 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    304 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Muddassar Ahmed: Filantropis Muslim Asia, Bekerja untuk Mengatasi Kelaparan di London

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga